Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Bullying
DOI:
https://doi.org/10.22437/pampas.v6i1.41613Keywords:
Anak, Korban, Perlindungan Hukum, Bullying, Child, Legal Protection, VictimAbstract
The aim of this research is to (1) find out the legal arrangements for children who are victims of bullying (2) find out what form of legal protection is given to children as victims of bullying. The formulation of the problem in this research is (1) What are the legal arrangements for children who become victims of bullying? Victims of Bullying according to the Child Protection Law? (2) What form of legal protection is provided to children who are victims of bullying? The research method used is empirical juridical because the author conducted research to see the gap between das sollen (what should be) and das sein (reality) in the Child Protection Law. The results of this research are legal arrangements for victims of bullying according to Law No. 35 of 2014 concerning amendments to Law No. 23 of 2002, concerning child protection, namely article 1 number 16, article 54, article 59 paragraph (2) letter i, article 76c, article 71d paragraph (1) in conjunction with article 59 paragraph (2) letter i. Then there are several efforts made by the DPMPPA (Department of Women's Community Empowerment and Child Protection) to provide protection for victims of bullying, including: public complaints, victim outreach, counseling and psychologists, legal consultation referrals, temporary shelter, mediation, and victim assistance.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis pengaturan hukum terkait anak yang menjadi korban perundungan (bullying), dan (2) mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban perundungan. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup: (1) Bagaimana pengaturan hukum terhadap anak yang menjadi korban perundungan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak? (2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban perundungan? Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, karena bertujuan untuk mengkaji kesenjangan antara das sollen (apa yang seharusnya terjadi) dan das sein (kenyataan) dalam pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait korban perundungan merujuk pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 1 angka 16, Pasal 54, Pasal 59 ayat (2) huruf i, Pasal 76C, dan Pasal 71D ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (2) huruf I, Adapun beberapa langkah yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) untuk memberikan perlindungan kepada korban perundungan meliputi: menerima pengaduan dari masyarakat, menjangkau korban, menyediakan layanan konseling dan psikologi, memberikan rujukan konsultasi hukum, menyediakan tempat penampungan sementara, melakukan mediasi, serta mendampingi korban selama proses pemulihan.
Downloads
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Buku
Ediwarman. Peradilan Anak di Persidagan Jalan dalam Prespektif Viktimologi, Cet 2, Refika Aditama, Bandung.
Gosita Arif. Masalah Perlindungan Anak, Akademika Persindo, Jakarta, 2010.
Irwansyah. Penelitian Hukum, Mitra Buana Media, Bandung, 2020.
Junita Sari. Implementasi Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang di lakukan oleh Anak, Refika Aditama, Bandung, 2018.
Maidin Gultom. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Cet 1 Fefika Aditama, Bandung.
Jurnal/ Majalah Ilmiah
Monoca Evita, “Penerapan Sanksi Tindakan Anak yang Malakukan Bullying Dalam Prespektif Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Hukum Magrum Opus, Vol 1 No.1. https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/Magnumopus
Suparman, “Kasus Pengeroyokan Siswa SMP di Jambi Hingga Tulang Retak Berakhir Damai”, Tribun Jambi 17 Juni 2023. https://jambi.tribunnews.com/2024/03/11/5-fakta-perundungan-siswi-smp-di-kota-jambi-anak-kami-dijambak-dipukul-ditendang#google_vignette
Wi Cindi, Haryadi, Wahyudhi Dheny, “Bentuk Amicus Curiae Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual”, PAMPAS: Journal of Criminal Law Volume 5 Nomor 2, 2024, hlm. 128 https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/33454/18265
Wahyudhi Dheny dan Rahayu Sri, “Transformasi Pemeriksaan Perkara Pidana Melalui Restorative Justice di Tingkat Pengadilan Negeri”, PAMPAS: Journal of Criminal Law Volume 5 Nomor 3, Tahun 2024, hlm. 269 https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/37273/19151
Wawancara dengan Rosa Rosilawati, Ketua Uni Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Jambi 7 Juni 2024
Wawancara dengan GomGom Marbun advokat Perlindungan Perempuan dan anak Kota Jambi tgl 18 Maret. 2024.
Wawancara dengan Ketua Unit Perlindungan Perempuan dan Anak tgl 17 Maret. 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dessy Rakhmawati, Dheny Wahyudi, Herry Liyus, Tri Imam Munandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).