Pendekatan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Main Article Content

Sausan Afifah Denadin
Andi Najemi
Nys. Arfa

Abstract

This article aims to determine the diversion approach in the juvenile criminal justice system (SPPA) in Batanghari District and obstacles experienced in applying the diversion approach. The formulation of the problem is how the diversion approach in the juvenile justice system (SPPA) in Batanghari District? and what are the obstacles in the application of the diversion approach in the juvenile criminal justice system (SPPA) in Batanghari District? This research uses empirical juridical method. The results of this study are that the diversion approach in Batanghari District has worked quite well at every level of the juvenile criminal justice system (SPPA), but the success rate of implementing diversion at each level is different. This diversion approach has been based on law number 11 of 2012 concerning the juvenile criminal justice system (SPPA) as well as several derivative rules as rules for implementing diversion efforts at each level. The obstacles faced in providing this diversion approach are lack of public understanding of diversion, no agreement between the two parties, the cost of compensation requested by the victim is too large, the constraints on calling the parties, the occurrence of disputes during the diversion process, the perception of the community that each a person who is guilty must be convicted so that it cannot be forgiven only by implementing the diversion agreement, the victim’s family or victim is not present during the diversion process.  


 


ABSTRAK


Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pendekatan diversi dalam sistem peradilan pidana anak (SPPA) di Kabupaten Batanghari dan kendala yang dialami dalam penerapan pendekatan diversi. Rumusan masalahnya adalah Bagaimana pendekatan diversi dalam sistem peradilan pidana anak (SPPA) di Kabupaten Batanghari? dan apa saja kendala dalam penerapan pendekatan diversi dalam sistem peradilan pidana anak (SPPA) di Kabupaten Batanghari? Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian adalah pendekatan diversi di Kabupaten Batanghari sudah berjalan cukup baik di setiap tingkatan sistem peradilan pidana anak (SPPA) hanya saja dalam tingkat keberhasilan dilaksanakannya diversi di setiap tingkatan berbeda-beda. Pendekatan diversi ini sudah berlandaskan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta beberapa aturan turunan sebagai aturan pelaksanaan dari upaya diversi pada setiap tingkatan. Kendala yang dihadapi dalam memberikan pendekatan diversi ini adalah pemahaman masyarakat terhadap diversi masih kurang, tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, biaya ganti kerugian yang diminta korban terlalu besar, kendala pemanggilan para pihak, terjadinya perselisihan selama proses diversi, adanya tanggapan dari masyarakat bahwa setiap orang yang bersalah mesti dipidana sehingga tidak dapat dimaafkan hanya dengan pelaksanaan kesepakatan diversi saja, keluarga korban atau korban tidak hadir selama proses diversi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Denadin, S. A., Najemi, A. ., & Arfa, N. . (2021). Pendekatan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 29-45. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i2.13714
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU Nomor 11 Tahun 2012 LNRI Tahun 2012, TLNRI Nomor 5332.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Nomor 35 Tahun 2014. LNRI Tahun 2014, TLNRI Nomor 5606.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun. PP Nomor 65 Tahun 2015 Nomor 194.

Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Perma Tahun 2014 Nomor 4.

Republik Indonesia. Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan.

Buku

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Edisi Revisi, Bandung: Refika Aditama, 2014.

Marzuki, Peter Mahmud. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2006.

Sambas, Nandang dan Dian Andriasari. Kriminologi Perspektif Hukum Pidana, Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Jurnal

Najemi, Andi. Kabib Nawawi, Lilik Purwastuti. “Rehabilitasi Sebagai Alternatif Pemidanaan Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Upaya Perlindungan Terhadap Anakâ€, Jurnal Sains Sosio Humaniora, Vol. 4, No. 2. (2020).

Pangestu, Dimas. Hafrida. “Anak Sebagai Penyalahguna Narkotika dalam Perspektif Viktimologiâ€, PAMPAS: Journal of Criminal, Fakultas Hukum Universitas Jambi, Vol. 1, No. 2. (2020).

Ilahi, M. Alvi Rizki et al., “Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidanaâ€, PAMPAS: Journal of Criminal, Fakultas Hukum Universitas Jambi, Vol. 1 , No. 2. (2020).

Rahayu, Sri. “Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anakâ€, Jurnal Ilmu Hukum Jambi, Vol. 6, No. 1, (2015).

Nurhaliza, Rina et al., “Pelaksanaan Kesepakatan Diversi Pada Tingkat Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Anakâ€, PAMPAS: Journal of Criminal, Fakultas Hukum Universitas Jambi, Vol. 1, No. 1, (2020).

Wahyudi, Dheny. “Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justiceâ€, Jurnal Ilmu Hukum Jambi, Vol. 6, No. 1, (2015).

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>