Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian untuk mengetahui pelaksanaan pidana pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi dan kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan pidana pelatihan kerja tersebut. Dengan menggunakan metode yuridis empiris, penelitian menunjukkan bahwa: 1). Pelaksanan pidana pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi dapat dikatakan belum terlaksana, Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi sebagai tempat pelaksanaan pelatihan kerja tersebut belum memberikan pelatihan kerja dikarenakan belum adanya Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan pidana pelatihan kerja, sehingga Balai Rehabilitasi Sosial tersebut hanya memberikan Rehabilitasi berupa Terapi-terapi mulai dari terapi Psikososial hingga terapi mental dan spiritual 2). Kendala yang dihadapiyaitu dari Peraturan pelaksana yang belum ada, sarana dan prasaraan pendukung belum tersedia, serta belum adanya petugas yang secara khusus memberikan pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana.
ABSTRACT
The purpose of this research is to determine the implementation of job training crimes against children who are criminal offenders at the Child Social Rehabilitation Center in Need of Special Protection, Alyatama Jambi and the obstacles faced in the process of implementing the job training criminal.. The research method used is empirical juridical legal research. The results of the study are: 1). It can be said that the implementation of job training crimes at the Child Social Rehabilitation Center Requires Special Protection Alyatama Jambi has not been implemented, the Child Social Rehabilitation Center Needs Special Protection Alyatama Jambi as a place for implementing job training has not provided job training because there is no Government Regulation regarding the implementation of job training penalties, so The Social Rehabilitation Center only provides Rehabilitation in the form of therapies ranging from psychosocial therapy to mental and spiritual therapy 2). The obstacles faced are from the missing implementing regulations, the supporting facilities and infrastructure are not yet available, and the absence of officers who specifically provide job training to child perpetrators of crime.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153
Buku
Djamil, M. Nasir. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Gultom, Maidin.Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2014.
Lamintang, P.A.F. Hukum Penitensier Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Mulyadi, Lilik. Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. Bandung:Alumni, 2014.
Marlina. Hukum Penitensier. Bandung: Refika Aditama, 2011.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta,2008.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: CV. Mandar Maju,2008.
Pramukti, Angger Sigit. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia,2015.
Sambas, Nanang.Peradilan Pidana Anak. Bandung: Graha Ilmu, 2013.
Supeno, Hadi.Kriminalisasi Anak. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Setiady, Tolib.Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Alfabeta,2010.
Umar, Dzulkiflidan Jimmy. Kamus Hukum. Surabaya: Grahamedia Press, 2012.
Wiyono, R.Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika,2016.
Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Jurnal/ Majalah Ilmiah
Hafrida, YuliaMonita, dan EliZabeth Siregar. “Pembinaan Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Sel Bulu Muaro Bulian.â€Publikasi Pendidikan, 3 (2015).
Kadek Widiantari.“Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Yang Dijatuhi Pidana Pelatihan Kerjaâ€. Masalah-Masalah Hukum 46, 4, (2017).