Kebijakan Hukum Pidana atas Tindak Pidana Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Main Article Content

Laksamana Rihdo Parsada
Elly Sudarti
Nys Arfa

Abstract

This article aims to find out how to follow up on criminal law for criminal acts of insulting the President and vice president and to find out how in the future criminal law policies are related to insults to the President and Vice President. The problem in this paper is how to regulate the criminal act of insulting the President and Vice President? And what about future criminal law policies related to the regulation of insulting the President and Vice President? The research method used in this research is normative legal research. The results of this study state that insults to the President and Vice President need a law that specifically regulates because considering the President is a symbol of sovereignty and the previous law has been revoked through the Constitutional Court's decision Number: 013-022/PUUIV/2006 and the Constitutional Court's decision Number: 6/PUU -V/2007 and the use of UU ITE is less precise because UU only regulates in general terms. Therefore, it is necessary to reform the law to emphasize cases of insult to the President and be able to provide special legal protection to the President and Vice President in the future so that things like this do not happen again.


 


ABSTRAK


Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tindak lanjut dari hukum pidana untuk tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan wakil presiden serta untuk mengetahui bagaimana kedepannya kebijakan hukum pidana terkait dengan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dalam tulisan ini membahas bagaimana pengaturan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Bagaimana kebijakan hukum pidana kedepannya terkait dengan pengaturan penghinaan Presiden dan Wakilnya. Penelitian ini adalah tipe penelitian hukum normatif. Penelitian ini menyatakan bahwa penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diperlukan hukum yang mengatur secara tepat mengingat Presiden merupakan simbol kedaulatan dan hukum yang ada sebelumnya sudah dicabut melalui putusan Mahkama konstitusi Nomor: 013-022/PUUIV/2006 dan putusan Mahkama konstitusi Nomor: 6/PUU-V/2007 serta kurang tepatnya menggunakan UU ITE karena UU tersebut hanya mengatur secara umum. Maka dari itu saran yang diajukan yaitu diperlukannya pembaharuan hukum agar dimasa yang akan datang dapat diberikan dengan hukuman yang lebih memberi sanksi tegas terhadap kasusu tersebut dan supaya hal seperti ini tidak terulang kembali dan mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan pasti. 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Parsada, L. R., Sudarti, E., & Arfa, N. (2022). Kebijakan Hukum Pidana atas Tindak Pidana Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(1), 31-41. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i1.17790
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Republik Indonesia. Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) 2019.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Nomor 11 Tahun 2008.

Buku:

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Positif Penghinaan (Edisi Revisi), Malang, 2016.

Arief, Barda Nawawi. Bungai Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Prenadamedia Group, Semarang, 2008.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Cet 2, CV. Mandar Maju, Bandung, 2016.

Rammelingk, Jan. Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Pidananya dalam KUHP Indonesia, Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2003.

Muladi dan Barda Nawawi Arif. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, P.T, Alumi, Bandung, 2010.

Muladi. Kapita Selekta Hukum Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2002.

Muladi. Pengkajian Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Kementrian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2006.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori – Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1998

Soesilo, R. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor, 1991.

Jurnal:

Gulo, Saputra, Sahuri Lasmadi, Kabib Nawawi. “Cyber Crime dalam bentuk phising berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksiâ€, PAMPAS: Journal Of Criminal law, 1, 2, (2020).

Hafrida. "Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyalah Guna Narkoba", Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 3, 1, (2016). http://journal.unpad.ac.id/pjih/

Hafrida. "Pro Kontra Sanksi Kebiri Kimia: Sanksi yang Progresif atau Primitif", Indonesia Criminal Law Review, 1, 1, (2021). https://scholarhub.ui.ac.id/

Marzuki, Laica. “Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang- Undangâ€, Jurnal Legislasi 3, 1, (2006). https://scholar.google.com

Website:

https://www.liputan6.com/news/read/3065726/9-kasus-penghinaan-Presiden-Jokowi-berujung-bui, pada tanggal 12 november, Jam 14:33 WIB.

https://uai.ac.id/ruu-kuhp-mengkritik-presiden-boleh-menghina-bisa-dipenjara/, diakses pada tanggal 7 september, Jam 08:08 wib

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>