Tindak Pidana Penipuan Melalui Aplikasi Digital (Gagasan Pemikiran Pertanggungjawaban Oleh Bank)
Main Article Content
Abstract
The aim of this research is 1) to determine and analyze the regulations for criminal acts of fraud through digital applications, and 2) the form of bank criminal liability for criminal acts of fraud through digital applications. The type of research is normative juridical. The research results show that regulation of criminal acts of fraud through digital applications can be guided by Article 492 and Article 263 of the new Criminal Code as well as Article 28 paragraph (1) of the ITE Law. However, in the regulation there is still a blurring of norms because Article 378, Article 492 and Article 263 of the Criminal Code as well as Article 28 paragraph (1) of the ITE Law also do not specifically emphasize the proportion of "fraud", especially for fraud that is not related to buying and selling. The form of bank accountability for criminal acts of fraud through digital applications can be carried out by providing protection to customers by providing implicit protection through supervision and explicit protection through the establishment of an institution that guarantees public savings. Furthermore, the bank has the responsibility to provide compensation to customers who experience losses if technical errors or leakage of bank customer data occurs due to negligence on the part of the Bank.
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan terhadap tindak pidana penipuan melalui aplikasi digital, dan 2) bentuk pertanggungjawaban pidana bank atas tindak pidana penipuan melalui aplikasi digital. Jenis penelitian adalah yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terhadap tindak pidana penipuan melalui aplikasi digital dapat berpedoman pada Pasal 492 dan Pasal 263 KUHP baru maupun dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Akan tetapi dalam pengaturannya masih terjadi kekaburan norma karena dalam Pasal 378, Pasal 492 dan Pasal 263 KUHP maupun dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut juga tidak menegaskan proporsi “penipuan” secara spesifik, terutama untuk penipuan yang tidak berkaitan dengan jual beli. Bentuk pertanggungjawaban bank atas tindak pidana penipuan melalui aplikasi digital dapat dilakukan dengan memberikan perlindungan terhadap nasabah dengan melakukan perlindungan secara implicit melalui pengawasan dan perlindungan secara eksplisit melalui pembentukan suatu lembaga yang menjamin simpanan masyarakat. Se;anjutnya pihak bank memilki tanggung jawab untuk melakukan ganti rugi terhadap nasabah yang mengalami kerugian jika kesalahan teknis atau bocornya data nasabah bank terjadi karena kelalaian dari pihak Bank.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Buku
Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta, 2012
Moeljatno, KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Bumi Aksara, Jakarta, 2007
Nita Aprilia, Perkembangan Teknologi, Pena Media, Jakarta, 2022
Soesilo, Pokok – Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik Khusus, Bogor, Politeia, 2018
Sugandhi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 2010
Jurnal
Hartanto, Karakteristik Penipuan Sebagai Kejahatan Siber Tertinggi Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10, Nomor 2, 2022, https://diktum.upstegal.ac.id/index.php/diktum/article/download/210/61/
Hendri Diansah., Usman dan Y. Monita, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding, Pampas: Journal of Criminal, Volume 3, Nomor 1, 2022, https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/17704
Lukanul Hakim, Pertanggungjawaban Lembaga Perbankan terhadap Pencurian Data Nasabah, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10, Nomor 1, 2018, https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/download/918/pdf_1
Nisa Nindia Putri., S. Lasmadi dan Erwin, Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Pers Terhadap Pemberitaan Yang Mencemarkan Nama Baik Orang Lain Melalui Media Cetak Online, Pampas: Journal of Criminal, Volume 2, Nomor 2, 2021, https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view
Noor Rahmad, Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 3, Nomor 2, 2019, https://journal.unismuh.ac.id/index.php/jhes/article/view/2419/2357
Website
Agustinus Rangga Respati, Waspada ini 8 Modus Penipuan File APK Yang Pernah Terjadi di Indonesia, https://amp.kompas.com/money/read/2023/07/07/075807426/waspada-ini-8-modus-penipan-file-apk-yang-pernah-terjadi-di-indonesia diakses 30 Oktober 2023
Kompasiana, Penjelasan Ahli Soal Modus Penipuan Kurir Paket yang Bikin Saldo Ludes, https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/06/132900965/penjelasan-ahli-soal-modus-penipuan-kurir-paket-yang-bikin-saldo-ludes diakses 30 Oktober 2023
Linda Nur Dewi, Pengusaha di Malang Jadi Korban Penipuan Modus Undangan Online, Uang Rp 1,4 M Raib dalam 5 Jam, https://m.tribunnews.com/amp/regional/2023/07/07 diakses 19 Agustus 2023
Narasi Daily, Kenali Scam, Praktik Penipuan di Era Digital yang Bisa Meraup Semua Uangmu, https://narasi.tv/read/narasi-daily/kenali-scam-praktik-penipuan-di-era-digital-yang-bisa-meraup-semua-uangmu diakses 30 Oktober 2023