Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku pembuat Konten Perjudian Online Berbasis Live Streaming
Main Article Content
Abstract
This research aims to find out about live streaming-based online gambling content in criminal law and to find out the criminal liability of the perpetrators of live streaming-based online gambling content. This research method uses normative juridical research methods, with the research specifications used are the statutory approach, the news approach regarding online gambling and the case approach. The data source used is secondary data which consists of primary, secondary and tertiary legal materials, with literature study data collection techniques. The results of the research obtained are that online gambling content in criminal law is a criminal offense because it fulfills the elements of a criminal offense and there are regulations regarding gambling located in Articles 303 and 303bis of the Criminal Code, Article 426, Article 427 of Law No. 1 of 2023 and Article 27 paragraph (2) of the ITE Law. As for criminal liability regarding online gambling content creators, it is still arguably quite a few who can be held accountable.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai konten perjudian online berbasis live streaming dalam hukum pidana serta untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku pembuat konten perjudian online berbasis live streaming. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan berita mengenai perjudian online dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang didalamnya terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dengan Teknik pengumpulan data studi Pustaka. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu konten perjudian online dalam hukum pidana termasuk tindak pidana karena memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan ada peraturan tentang perjudian terletak pada Pasal 303 dan 303bis KUHP, Pasal 426, Pasal 427 UU No 1 Tahun 2023 dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Sedangkan untuk pertanggungjawaban pidana mengenai pembuat konten perjudian online ini masih dibilang cukup sedikit yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang perjudian
Undang_Undang Informasi Transaksi Dan Elektronik
Buku
Pope, Jeremy. Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional. Jakarta: Penerbit Buku Yayasan Obor Indonesia, 2007.
Jurnal/ Majalah Ilmiah
Adik Nur Luthiya, Benny Irawan, Rena Yulia “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Pencurian Data Pribadi Sebagai Penyalahgunaan Teknologi Komunikasi Dan Informasi, Jurnal Hukum PIdana Dan Kriminologi, Vol 02 No 02 Edisi Oktober 2021.
DOI : https://jurnalmahupiki.org/ojs/index.php/jhpk/article/view/43/20
Indra Prasetya Panjaitan. “Pertanggungjawaban pidana pelaku yang tanpa hak membuat dapat diakses informasi dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian (STUDI PUTUSAN No.794/Pid.Sus/2018/Pn. Mdn)”, Jurnal Universitas HKBP Nommensen, 17 Oktober 2019.
DOI: http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3205
Reine Rofiana, “Legal Review of Corporate Crime Against Sanctions as Substitute for Fines ( District Court of Serang, Banten, Indonesia)”, Jurnal Nurani Hukum:Jurnal Hukum, Vol 5 No 2, December 2022
DOI: https//dx.doi.org/10.51825/nhk.v5i2.14026
Ridwan, “Peran Lembaga Pendidikan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Vol 12 No 3 September 2012, hlm 548.
DOI :http//dx.doi.org/10.2884/1.jdh.2012.12.3.126
Ridwan, “Membangun Integritas Penegak Hukum Bagi Terciptanya Penegakan Hukum Pidana Yang Berwibawa”, Jurnal Media Hukum, Vol 19 No 1 2012.
DOI : https://doi.org/1018196/jmh.v19i1.1978s
Septia Novandie, Ridwan, Aliyth Prakasa, “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Mucikari dan Perlindungan Hukum Anak Korban Pekerja Seksual (Studi Putusa Nomor 327/Pid.Sus/Pn.Bgl) Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, Vol.2 No 3, (Desember 2022)
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/yta.vli2
Artikel
Adi Firmansyah, “Iklan Perjudian Pada Website Ditinjau dari UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik”, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Sidoarjo, 2022.