Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Tindak Pidana Dunia Maya
Main Article Content
Abstract
This article is to find out and analyze how criminal responsibility is for misuse of personal data in cybercrimes and also how legal protection is from misuse of personal data. The research method used is Normative Juridical with a statutory approach (statute approach), conceptual approach (conceptual approach) and case approach (case approach). The research results show that in Law Number 27 of 2022 Concerning Personal Data Protection it is still not explicitly explained if there is a failure to protect data from criminal liability data subjects obtained by the Personal Data Manager in any form and it is also contained in Article 56 that not explained in the management of personal data the subject of personal data must obtain permission in the management of such data. Suggestion: law reform should be carried out against Law Number 27 of 2022 Concerning Personal Data Protection by clarifying what criminal liability is obtained by personal data managers and also the permits that must be explicitly explained in the management of personal data so as not to create an understanding in the community that their rights are being ignored.
Abstrak
Artikel ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan Data Pribadi pada tindak pidana dunia maya dan juga bagaimana perlindungan hukum dari penyalahgunaan data pribadi tersebut. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi tersebut masih belum dijelaskan secara eksplisit jika terjadinya kegagalan dalam melindungi Data dari subjek data pertanggungjawaban pidana yang didapatkan oleh Pengelola Data Pribadi berupa apa saja dan juga terdapat di Pasal 56 bahwa tidak dijelaskan dalam pengelolaan data pribadi subjek data pribadi harus mendapatkan perijinan dalam pengelolaan data tersebut. Saran: hendaknya dilakukan pembaharuan hukum terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dengan memperjelas pertanggungjawaban pidana apa yang didapatkan oleh pengelola data pribadi dan juga perijinan yang harus eksplisit dijelaskan dalam pengelolaan data pribadi agar tidak menimbulkan pemahaman dimasyarakat bahwa hak mereka diabaikan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Telekomunikasi. UU Nomor 36 Tahun 1999. LNRI 154, TLNRI 3881.
________.Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.UU Nomor 19 Tahun 2016. LNRI 251, TLNRI 5952.
________.Undang-Undang TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. UU Nomor 24 Tahun 2016. LNRI 120, TLNRI 5893.
________.Undang-UndangTentangPerubahanatas Undang-UndangNomor23Tahun2006 Tentang Administrasi Kependudukan.UU Nomor 24 Tahun 2013. LNRI Nomor 232, TLNRI Nomor 5375.
________.Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi. UUNomor 27 Tahun 2022, LNRI 196, TLNRI 6820.
________.Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. PPNomor 82 Tahun 2012, LNRI 189, TLNRI 5348.
Buku
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum dan Teknologi Informasi, Cetakan Ke-2, Refika Aditama, Bandung, 2005.
Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana, Cetakan Ke-8, Edisi Revisi, Renika Cipta, Jakarta, 2008.
Sinta Dewi Rosadi. Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional, Cetakan Ke-2, Refika Aditama, Bandung, 2022
Jurnal
Irhamni Ali, “Big Data: Apa dan pengaruhnya pada perpustakaan? (what is Big Data and its Influnce to Library)â€, Media pustakawan, Vol 22 No. 4, (2015).
Anas Aditya Wjanarko, Ridwan, Aliyth Prakarsa, “Peran Digital Forensik dalam Pembuktian Tempus Deliscti Sebagai Upaya Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembutan Video Pornografiâ€, PAMPAS: Journal Of Criminal, Vol 2 No. 2, (2011).
Hendri Diansah, Usman, Yulia Monita, “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Cardingâ€,
Anita Br Sinaga, Usman, Dheny Wahyudi, “Perbuatan Menguntit (Stalking) dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Indonesiaâ€, PAMPAS:Journal Of Criminal,Vol 2 No. 2, (2021).