Kajian Hukum Atas Pembantuan dalam Melakukan Penganiyaan dengan Rencana yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan No. 212/Pid.B/2017/PN Gpr)

Main Article Content

Riki Julianto
Ridwan Arifin

Abstract

This article study the case of the District Court decision in the city of Kediri number 212/Pid.B/2017/PN Gpr in the same case as decision number 213/Pid.B/2017/PN Gpr, in which in both decisions there are many criminal elements that could be discussed such as complicity, forms of complicity within complicity, failure of assistance, reasons for reduce the sentences, and separation in filing criminal cases. the first decision was about assisting the crime and the second was about participating in the murder. Even though the two case files were split (splitsing), the material or subject matter was the same, predominantly  about murder which was caused by rape to the defendant in prior. Both decisions are criminal acts of deelneming (complicity), complicity is a form of crime committed by more than one person who is involved psychologically or physically, so that the criminal responsibility of each person is different. The purpose of writing this article is to analyze a. whether and the criminal categorization of the perpetrator's actions in decision number 212/pid.B/2017/PN Gpr is coherent according to the teachings of criminal law regarding complicity (deelneming) b. whether assistance in the case of PN decision number 212/pid.B/2017/PN Gpr is failed-assistance of committing crime c. whether the court's decision in sentencing already adhere principle of reducing sentence. this research is using the normative-empirical legal research method with the approach of studying the judge's decision in the case of a criminal act that occurred.


Abstrak


Artikel ini merupakan kajian atas studi kasus putusan Pengadilan Negeri di kota Kediri no. 212/Pid.B/2017/PN Gpr dalam perkara yang sama dengan putusan no. 213/Pid.B/2017/PN Gpr, yang mana dalam kedua putusan tersebut banyak unsur pidana yang dapat dibahas seperti penyertaan, bentuk penyertaan dalam penyertaan, gagalnya penyertaan, alasan peringanan pidana, dan splitsing dalam pemberkasan kasus pidana. putusan pertama adalah tentang pembantuan tindak pidana dan yang kedua adalah tentang ikut serta dalam pembunuhan. Meski kedua berkas perkara dipisahkan (splitsing) tapi materi atau pokok perkaranya sama tentang sebuah tindak pidana pembunuhan yang disebabkan terlebih dahulu oleh pemerkosaan terhadap terdakwa pembantuan. Kedua putusan tersebut merupakan perkara tindak pidana deelneming (penyertaan), dimana tindak pidana dilakukan oleh lebih dari satu orang yang terlibat secara psikis atapun fisik sehingga tanggung jawab pidana masing-masing berbeda. Tujuan ditulisnya artikel ini adalah untuk menganalisis a. apakah pengkategorian pidana terhadap perbuatan pelaku dalam putusan no. 212/pid.B/2017/PN Gpr sudah tepat sesuai dengan ajaran hukum pidana tentang penyertaan (deelneming)  b. apakah pembantuan dalam perkara putusan PN no. 212/pid.B/2017/PN Gpr merupakan pembantuan gagal terhadap tindak pidana c. apakah keputusan pengadilan sudah tepat dengan memperhatikan hal yang meringankan pidana. kasus Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan kajian putusan hakim dalam kasus tindak pidana yang terjadi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Julianto, R. ., & Arifin, R. (2024). Kajian Hukum Atas Pembantuan dalam Melakukan Penganiyaan dengan Rencana yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan No. 212/Pid.B/2017/PN Gpr) . PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(1), 88-106. https://doi.org/10.22437/pampas.v5i1.23681
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Kitab Undang-undang Hukum Pidana republik indonesia

Keputusan pengadilan negeri kota kediri no. 212/pid.B/2017/PN Gpr

Keputusan pengadilan negeri kota kediri no. 213/pid.B/2017/PN Gpr

Buku

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. jakarta: storia gratifika, 2018.

Hamzah, Andhi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2019.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Ed. revisi: Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka, 2016, 2016.

Jainah, Zainab Ompu. Kapita Selekta Hukum Pidana,. STBH Pres, 2005.

Muladi, and barda nawawi Arief. Teori -Teori Dan Kebijakan Pidana. 1st ed. bandung: P.T alumni, n.d.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. PT refika aditama, 2003.

Wahyuni, Fitri. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Perpustakaan Nasional, 2017.

Waluyo, Bambang. Bambang Waluyo, Pidana Dan Pemidanaan. jakarta: sinar grafika, 2014.

Jurnal

Abdulah, Hidayat. “Separate Filing (Splitsing) In Criminal Case Management.†Jurnal Daulat Hukum 1, no. 2 (2018): 461. https://doi.org/10.30659/jdh.v1i2.3292.

Anjari, Warih, and Willy Adiansyah. “PENEGAKAN HUKUM TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI YANG MEMENUHI UNSUR PASAL 170 DAN PASAL 351 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.†Jurnal Hukum Staatrechts 5 (2022): 1–22.

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. jakarta: storia gratifika, 2018.

Erniawati. “Kejahatan Kekerasan Dalam Prespektif Kriminologi.†Jurnal Ilmiah Mizan, 2020, 11.

Hamzah, Andhi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2019.

Hananta, Dwi. “Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan Dan Memberatkan Dalam Penjatuhan Pidana / Aggravating and Mitigating Circumstances Consideration on Sentencing.†Jurnal Hukum Dan Peradilan 7, no. 1 (2018): 87. https://doi.org/10.25216/jhp.7.1.2018.87-108.

Hartono, M Rudi. “Tinjauan Yuridis Aspek Hukum Perlindungan Korban Perkosaan Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Tebo.†Jurnal LEX SPECIALIS, n.d.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Ed. rev.,. yogyakarta: Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka, 2016, 2016.

Jainah, Zainab Ompu. Kapita Selekta Hukum Pidana,. STBH Pres, 2005.

Ludiana, Tia. “Eksistensi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana (Kajian Terhadap Pidana Mati Dalam Ruu Kuhp).†Litigasi 21, no. 21 (2020): 60–79. https://doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2394.

Marentek, Junior Imanuel. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Pasal 340 Kuhp.†Lex Crimen 8, no. 11 (2019): 88–95.

Moningka, franco marcello, Mischael Barama, and mario A. Gerungan. “Penerapan Ajaran Deelneming Dalam Tindak Pidana Korupsi.†Lex Crimen VII, no. 5 (2018): 27.

Muladi, and barda nawawi Arief. Teori -Teori Dan Kebijakan Pidana. 1st ed. bandung: P.T alumni, n.d.

Myslara, Nada, Zulfan, and Husni. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penyertaan Dalam Tindak Pidana Perkosaan Anak†IV, no. 24 (2021): 246–55.

Pratiwi, Siswantari. “Delik Penyertaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).†Binamulia Hukum 11, no. 1 (2022): 69–80. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.677.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. PT refika aditama, 2003.

Ridlwan, Zulkarnain. “Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nactwachterstaat.†Fiat Justitia 5, no. 2 (2012): 236–48. https://doi.org/10.31943/yustitia.v7i2.144.

Wahyuni, Fitri. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Perpustakaan Nasional, 2017.

Waluyo, Bambang. Bambang Waluyo, Pidana Dan Pemidanaan. jakarta: sinar grafika, 2014.