Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pelacuran Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
This article aims to analyze the phenomenon of juveniles in conflict with law in cases of prostitution from the perspective of criminal law policy in Indonesia by considering statutory regulations and criminal law policies concerning this problem. Referring to an in-depth study of existing laws and statutes, this article finds that regulations concerning prostitution in Indonesia, contained in both Criminal Code and specific laws, have not provided clear regulatory substance, because these regulations are still focused on pimps and brokers who are involved in criminal acts of prostitution, as well as the absence of clear boundaries regarding criminal acts of prostitution. The author argues that criminal law policies against prostitution in Indonesia committed by children has to be made by providing clear definition and boundaries as well as making rules that categorize prostitution as a criminal act, sanctions.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis fenomena anak yang melakukan pelacuran dari perspektif kebijakan hukum pidana di Indonesia dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undang serta kebijakan Hukum Pidana mengenai masalah tersesbut. Berangkat dari kajian mendalam terhadap aturan perundang-undang yang ada, artikel ini menemukan bahwa pengaturan hukum tindak pidana pelacuran di Indonesia baik yang didasarkan pada KUHP maupun peraturan perundang-undangan di luar KUHP belum memberikan substansi aturan yang jelas, karena aturan tersebut masih terfokus pada mucikari dan calo yang terlibat dalam tindak pidana pelacuran, serta tiadanya batasan yang jelas mengenai tindak pidana pelacuran. Penulis berargumen bahwa kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana pelacuran di Indonesia yang dilakukan oleh anak dapat dilakukan dengan cara memperbaiki pengaturan tentang tindak pidana pelacuran dengan memberikan batasan yang jelas dan mengikat terhadap PSK dan pengguna jasa PSK, serta membuat aturan yang mengkategorikan pelacuran sebagai perbuatan kriminal yang memiliki sanksi cukup berat.
Â
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Negara Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 20 Tahun 2001. LNRI Tahun 2001 Nomor 134, TLNRI Nomor 4150.
Buku
Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Nusantara Persada Utama, Tangerang, 2017
Hwian Christianto, Kejahatan Kesusilaan Penafsiran Ekstensif dan Studi Kasus, Suluh Media, Yogyakarta, 2017
Mukti Ali, Perbandingan Konsep Negara Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2020
Pope, Jeremy. Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional. Jakarta: Penerbit Buku Yayasan Obor Indonesia, 2007.
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Setara Press, Malang, 2015
Jurnal
Arya Mahardika Pradana, Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Prostitusi dan Pertanggungjawaban Pidana Para Pihak Yang Terlibat dalam Prostitusi, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 4, Nomor 2, 2015, http://jhp.ui.ac.id
Binahayati Rusyidi dan Nunung Nurwati, Penanganan Pekerja Seks Komersial di Indonesia, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Volume 5, Nomor 3, 2018, https://jurnal.unpad.ac.id
Fontian Munzil et al., “Kesebandingan Pidana Uang Pengganti dan Pengganti Pidana Uang Pegganti Dalam Rangka Melindungi Hak Ekonomi Negara dan Kepastian Hukumâ€, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 22, No. 1, (2015).
Intan Munirah, Mohd. Din, Efendi, “Pembayaran Pidana Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsiâ€, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 19, No.2, (2017).
Irwandy Samad, Pelacuran dalam Orientasi Kriminalistik, Lex Crimen, Volume 1, Nomro 4, 2012, https://ejournal.unsrat.ac.id
Mia Amalia, Analisis Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Dihubungkan dengan Etika Moral Serta Upaya Penanggulangan di Kawasan Cisarua Kampung Arab, Jurnal Mimbar Yustisia, Volume 11, Nomor 2, 2016, https://jurnal.unsur.ac.id
Yolla Fitri Amalia., Haryadi dan Dheny Wahyudi, Penyidikan Tindak Pidana Prostitusi Secara Online, Pampas: Journal of Criminal Law, Volume 2, Nomor 1, 2021, https://online-journal.ac.id/Pampas/article/view/12413