Cyber Crime dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Artikel ini membahas cyber crime dalam bentuk phising berdasarkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukan: 1) Pengaturan hukum terhadap cyber crime dalam bentuk phising berdasarkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak dapat dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1). 2) Kebijakan hukum terhadap cyber crime dalam bentuk phising berdasarkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang tentang ITE dengan merumuskan konsep phising dan merubah isi Pasal 35.
ABSTRACT
This article discusses cyber crime in the form of phishing based on the Law on Electronic Information and Transactions. The research used is normative legal research. The results of the research that have been conducted demonstrated that: 1) Legal regulations on cyber crime in the form of phishing based on the Law on Electronic Information and Transactions cannot be subject to Article 35 in conjunction with Article 51 Paragraph (1) and Article 28 Paragraph (1) in conjunction with Article 45A Paragraph ( 1). 2) the criminal law policy against cyber crime in the form of phishing based on the Law on Electronic Information and Transactions is the amendment of the Law on ITE by formulating the concept of phishing and amending the contents of Article 35.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. LNRI TAHUN 2016 Nomor 251. TLNRI Nomor 5952.
Buku
A’an Efendi et al, Teori Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Didalam KUHP Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), PT. Refika Aditama, Bandung, 2010.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Cet. 2, CV. Mandar Maju, Bandung, 2016.
Barda Nawawi, Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
Budi Suhariyatno, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, PT. Refika Aditama, Bandung, 2010.
Maskun, Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta, 2014.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Cet. 9 Kencana, Jakarta, 2014.
Siswanto Sunarso, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi Kasus Prita Mulyasari, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Vyctoria, “Bongkar Rahasia E-Banking Security dengan Teknik Hacking dan Carding,†CV. Andi Offset, Yogyakarta, 2013.
Jurnal/Majalah Hukum
Aseh Ginanjar et al., “Analisis Serangan Web Phising pada Layanan E-commerce dengan Metode Network Forensic Process,†Jutei Edisi, Vol. 2 No. 2, 2018.
Dian Rachmawati, â€Phising Sebagai Salah Satu Bentuk Ancaman dalam Dunia Cyber,†Jurnal Saintkom, Vol. 13, No. 3, 2014.
Dista Amalia Arifah, “Kasus Cubercrime di Indonesia,†Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), Vol. 18 No. 2, 2011.
Eliasta Ketaren, â€Cybercrime, Cyber Space, dan Cyber Law,†Jurnal Times, Vol. V No. 2, 2016.
Maulvie Yazid A et al., “Cyber Crime Dengan Metode Phising,†Makalah Stikom Surabaya, 2015.
Mia Haryati Wibowo dan Nur Fatimah, “Ancaman Phising Terhadap Pengguna Sosial Media Dalam Dunia Cyber Crime,†JOEICT, Vol. 1, No. 1, 2017.
Michael Enrick, “Pembobolan ATM Menggunakan Teknik Skimming Kaitannya Dengan Pengajuan Restitusi,†Jurist-Diction, Vol. 2, No. 2, 2019.
Muh. Alfian, “Penguatan Hukum Cyber Crime Di Indonesia Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan,†Jurnal Kosmik Hukum, Vol. 17 No. 2, 2017.
Suhardi Rustam, â€Analisa Clustering Phising Dengan K-Means dalam Meningkatkan Keamanan Komputer,†Ilkom Jurnal Ilimiah, Vol. 10 No. 2, 2018.
Sahuri Lasmadi, â€Tindak Pidana Dunia Maya Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,†Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 4, 2010.
--------------------, “Pengaturan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Dunia Maya,†Jurnal Ilmu Hukum, 2014.
Internet
http://www.beritabebas.com/definisi/vishing/
https://www.google.com/amp/s/amp.tirto.id/phising-penipuan-yang-mengancam-semua-akun-digital-dmcS