Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyelundupan Baby Lobster
Main Article Content
Abstract
The purpose of this article is to find out the enforcement of the Criminal Law Against the Smuggling of Baby Lobster in the Legal Area of ​​the Tanjung Jabung Timur Police and the obstacles in enforcing the Criminal Law. Using the empirical juridical method, this article shows that the criminal law enforcement of Baby Lobster Smuggling in the Legal Area of ​​the Tanjung Jabung Timur Police has not been implemented effectively because of the integration and coordination between law enforcement officials and community participation to play a role in law enforcement is still lacking, law enforcement will run effectively if law enforcement officers can cooperate professionally in enforcing the law. Constraints in enforcing the criminal law of smuggling baby lobster in the Legal Area of ​​the Tanjung Jabung Timur Police against the perpetrators, among others, are the factors of facilities and infrastructure and insufficient human resources of investigators, limited funds and the lack of public legal awareness.
Abstrak
Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum Hukum Pidana Terhadap Penyelundupan Baby Lobster di Wilayah Hukum Polres Tanjung Jabung Timur serta kendala dalam penegakan hukum Hukum Pidana tersebut?. Dengan menggunakan metode yuridis empiris, artikel ini menunjukkan penegakan hukum pidana Penyelundupan Baby Lobster di Wilayah Hukum Polres Tanjung Jabung Timur belum terlaksana dengan efektif karena keterpaduan dan koordinasi antar aparat penegakan hukum serta partisipasi masyarakat untuk ikut berperan dalam pelaksanaan penegakan hukum masih kurang, penegakan hukum akan berjalan dengan efektif apabila aparat penegak hukum dapat bekerja sama secara profesional dalam menegakan hukum. Kendala dalam penegakan hukum pidana penyelundupan Baby Lobster di Wilayah Hukum Polres Tanjung Jabung Timur terhadap pelaku, antara lain pada faktor sarana dan prasaranannya dan sumber daya manusia personil penyidik yang kurang banyak, dana yang terbatas dan faktor kurangnya kesadaran hukum masyarakat.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Repubik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Buku
Anwar, Mochammad. Segi-Segi Hukum Masalah Penyelundupan. Bandung: Alumni, 2001.
Asikin, H. Zainal dan Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006.
Hadikusuma, Hilman. Bahasa hukum indonesia. Bandung, 1992.
Hamidjojo, Noto. Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum. Salatiga: Griya Media, 2011.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Edisi Revisi. Rieneka Cipta, 2010.
Hamzah, Andi. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001.
Harun M.Husen, Harun. Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 1990.
Lopa, Baharudin. Tindak Pidana Ekonomi. Jakarta: Penerbit PT. Pratnya Paramita, 2002.
Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum. Jakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2012.
Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Surabaya: Putra Harsa, 1993.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Nawawi Arief, Barda dan Muladi. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2005.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Press, 2010.
Rahardjo, Satjipto. Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1998.
Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika , 2011.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: UI Pres, 2014.
Soema Dipradja, Achmad. Asas-asas Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1982.
Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto, 1990.
Jurnal
Al Arif, M. Yasin, “Penegakan Hukum Dalam Perspektif Hukum Progresifâ€, Undang Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 1 (2019).
Nababan, Monika Dwi Putri, Kabib Nawawi, â€Pelaksanaan Hak Tahanan (Tantangan dan Permasalahan). PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol. 1, No. 1 (2020).
Rahayu, Sri Dewi, Yulia Monita, “Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotikaâ€, PAMPAS: Journal Of Criminal Law, Vol. 1, No. 1 (2000).
Internet
https://kkbi.web.id/.lobster. Diakses tanggal 23 Oktober 2019 pukul 15.00 Wib
https://id.wikipedia.org/wiki/Penyelundupan.pengertian+penyelundupan, diakses tanggal 29 Desember 2019, pukul 21.35 WIB