Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Istri
Main Article Content
Abstract
This study aims to identify and analyze the law enforcement efforts made by the Sarolangun Police to combat crimes against wives as well as the obstacles that stand in the way of those efforts. The study was conducted using an empirical approach to legal research. The study reveals that the obstacles in enforcing the law against crimes against wives at the Sarolangun Police, namely the domestic violence rules included in the victim's complaint offense itself (its own legal factors), the problem of proof and the lack of gender sensitivity of our law enforcement officers (the law enforcement factor), the position of women in society (the societal factor), and the patrilineal culture that considers women to be submissive to men—in this case, a wife must be submissive and.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisa hambatan dalam upaya penegakan hukum Polres Sarolangun untuk memberantas kejahatan terhadap istri dan untuk mengidentifikasi dan menganalisis upaya penegakan hukum untuk memerangi kejahatan tersebut. Empiris metode penelitian yang digunakan untuk penelitian ini. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kendala dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana terhadap istri di Polres Sarolangun yaitu aturan KDRT yang termasuk dalam delik aduan korban itu sendiri (faktor hukumnya sendiri), masalah pembuktian dan kurangnya kepekaan gender masyarakat. aparat penegak hukum (faktor penegak hukum), kedudukan perempuan dalam masyarakat (faktor masyarakat), dan budaya patrilineal yang menganggap Wanita tunduk pada pria, jadi istri harus bersikap seperti ini.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Buku
Poernomo Bambang. Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.
Hartanti Evi. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Kanter E.Y. dan Sianturi. S.R.. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Storia Grafika, Jakarta, 2002.
Sahetapi. J.E. Viktimologi Sebuah Bunga Rampai. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1987.
Moeljatno. Perbuatan Pidana dan PertanggungJawaban Pidana. Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Jogjakarta, 1999.
Mulyana W. Kusumah. Persepsi, Teori Dan Kebijakan Hukum. CV. Rajawali, Jakarta, 2000.
Lamintang. P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, 1990.
Saraswati. Rika Perempuan Dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Citra Adytia, Bandung, 2006.
Yulia Rena. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta, Graha Ilmu, 2010.
Soekanto Soerjono. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
-------- Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. CV. Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
Mertokusumo Sudikno. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. PT. Citra Aditya Bhakti, Yogyakarta, 1993
Jurnal
Najemi Andi dan Pahlefi, “IbM Kelompok PKK Desa Pematang Pulai dan Kel. Sengeti Tentang Hukum Gender Mengantisipasi KDRTâ€, Jurnal Pengabdian pada Masyarakat Volume 30, Nomor 1 Januari – Maret 2015.
Syahrir Kartini, Negara Dan Kekerasan Terhadap Perempuan, Yayasan Jurnal Perempuan dan The Asia Foundation, Jakarta, 2000.
Nasution Johan Bahder, “Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modernâ€, Jurnal Yustisia Vol. 3 No.2 Mei - Agustus 2014 https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/11106/9938, tanggal akses 22 Juni 2020.
Hafrida, “Analisis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jambi Terhadap Pengguna/ Pemakai Narkotika Dalam Perspektif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Di Kota Jambiâ€, Jurnal Penelitian Universitas Jambi Seri Humaniora Volume 16, Nomor 1, Hlm. 55-66 ISSN:0852-8349 Januari – Juni 2014.
Haryadi, “Tinjauan Yuridis Perumusan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaanâ€, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Jambi, Maret 2014, diakses melalui https://media.neliti.com/media/publications/43288-ID-tinjauan-yuridis-perumusan-sanksi-pidana-bagi-pelaku-tindak-pidana-korupsi-menur.pdf, tanggal akses 12 Mei 2020.
Yunetri Helmi dan Darmo B Abadi, “Disparitas Penjatuhan Hukuman Pidana Dalam Perkara Pencurian (362 KUHP) Di Pengadilan Negeri Jambiâ€, Legalitas: Jurnal Hukum Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi, Abstrak, Vol 1, No 1 (2009), diakses melalui http://legalitas.unbari.ac.id/index.php/Legalitas/article/view/52, tanggal akses 12 Mei 2020.
Usman dan Najemi Andi, â€Mediasi Penal di Indonesia: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukumnyaâ€, Undang: Jurnal Hukum ISSN 2598-7933 (online); 2598-7941 (cetak), Vol. 1 No. 1 (2018): 65-83, DOI: 10.22437/ujh.1.1.65-83, diakses melalui https://jurnal.hukumonline.com/a/5cb49c0701fb73000fce15bd/mediasi-penal-di-indonesia, tanggal akses 12 Mei 2020.
Internet
Firman, “5 Langkah Yang Harus Dilakukan Para Korban KDRTâ€, diakses melalui https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2021/06/18/5-langkah-yang-harus-dilakukan-para-korban-kdrt, tanggal akses 12 Agustus 2022.
Ashidiqie Jimly, “Penegakan Hukumâ€, diakses melalui http://solusihukum.com. tanggal akses 15 Februari 2022.