Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan
Main Article Content
Abstract
The purpose of the study is to find out, analyze, and criticize the implementation and obstacles in the application of restorative justice to the Crime of Persecution (Article 351 Paragraph (1) of the Criminal Code) in terms of Prosecutor's Regulation No. 15 of 2020 at the Jambi District Attorney. Empirical Juridical Research Methods. Conclusion 1) The Jambi District Prosecutor's Office has not been able to handle cases of criminal acts of persecution using Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice. 2) Obstacles faced in the application of Restorative Justice by the Jambi District Prosecutor's Office against criminal acts of persecution, including the difficulty of giving directions to the victim to resolve the case at the Prosecutor's Office only, in addition to the desire of the victim to continue the case until the judicial process so that the perpetrator has deterrent effect. Suggestion With this Perja, the practice of resolving criminal acts through restorative justice by prioritizing the restoration of the original state to realize the final result that provides a sense of justice between victims and perpetrators of criminal acts, is expected to be realized in national law in the future.
Â
ABSTRAK
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui, menganalisis, serta mengkritisi mengenai penerapan serta kendala dalam penerapan keadilan restoratif terhadap Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP) ditinjau dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Di Kejaksaan Negeri Jambi. Metode Penelitian Yuridis Empiris. Kesimpulan 1) Pihak Kejaksaan Negeri Jambi belum bisa menangani perkara tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 2) Kendala yang dihadapi dalam Penerapan Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Jambi terhadap tindak pidana penganiayaan, antara lain susahnya memberikan arahan kepada pihak korban agar menyelesaikan perkara tersebut di tingkat Kejaksaan saja, selain itu adanya keinginan dari korban untuk melanjutkan perkara sampai proses peradilan sehingga pelaku mempunyai efek jera. Saran Dengan adanya Perja ini, praktik penyelesaian tindak pidana melalui restoratif justice dengan mengedepankan pemulihan kembali ada keadaan semula untuk mewujudkan hasil akhir yang memberikan rasa keadilan antara korban dan pelaku tindak pidana, diharapkan dapat terealisasikan dalam hukum nasional pada masa yang akan datang.Â
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Peraturan Kejaksaan tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Nomor 15 Tahun 2020.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana, Nomor 8 Tahun 198.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Nomor 16 Tahun 2004.
Buku
Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Cet. Ke-3, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Marpaung, Leden. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Setiadi, Edi dan Kristian. Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2017.
Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Jurnal
Hafrida dan Helmi, "Perlindungan Korban Melalui Kompensasi dalam Peradilan Pidana Anak", Jurnal Bina Mulia Hukum Universitas Padjadjaran, 5, 1, 2020. http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/issue/archive
Hafrida, "Restorative Justice in Juvenile Justice to Formulate Integrated Child Criminal Court", Jurnal Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, 8, 3, 2019. https://jurnalhukumdanperadilan.org.
Wahyudhi, Dheny dan Herry Liyus. “Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tanggaâ€, Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4, 2, (2020). https: //online -journal .unja .ac.id/ JSSH/ article /view/10997
Usman dan Andi Najemi. “Mediasi Penal Di Indonesia: Keadilan, Kemanfaatan, Dan Kepastian Hukumnyaâ€, Undang Jurnal Hukum, 1, 1, 2018,. https://www. ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/17.
Kurnia, Vani. Sahuri Lasmadi, dan Elizabeth Siregar. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tugas Dan Kewenangan Jaksa Sebagai Penyidik Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsiâ€, PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1, 3, 2020.
https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/11084.