Pemenuhan Hak Ganti Rugi Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan atas pelaksanaan hak restitusi atau ganti rugi anak korban kekerasan seksual dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan hak atas restitusi atau ganti rugi oleh anak korban kekerasan seksual. Perbuatan tidak senonoh atau tidak bermoral dan pelecehan seksual atau pelecehan seksual adalah dua bentuk perilaku etis yang tidak hanya menjadi masalah hukum nasional suatu negara, tetapi telah menjadi masalah hukum di Amerika Serikat, negara lain di semua negara di dunia atau telah menjadi masalah global.
Hasil penelitian artikel ini adalah korban kekerasan seksual tidak hanya di kalangan orang dewasa tetapi juga mereka yang tergolong anak di bawah umur (anak-anak). Kondisi biologis anak yang rendah membuat pelaku kejahatan lebih mudah melakukan perbuatannya terhadap anak dan menjadikan mereka korban yang paling rentan. Dapat dikatakan bahwa penerapan upaya pelaksanaan hak atas ganti kerugian bagi korban tindak pidana belum optimal dalam penegakan hak tersebut dalam sistem peradilan. Korban tindak pidana berhak mendapat ganti rugi berupa penggantian kerugian harta benda atau penghasilan, penggantian kerugian yang dideritanya sebagai akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, dan/atau penggantian biaya pengobatan dan/atau psikologis, tetapi peraturan perundang-undangan tidak secara khusus mengatur tentang jaminan, hak milik dan hak untuk memaksa pelaku mengganti kerugian kepada korban yang mengakibatkan kelalaian pelaku dalam menjalankan kewajibannya tanpa melakukan secara optimal bagi korban untuk mencari keadilan atas perbuatannya. bersalah.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia. UU Perlindungan Saksi dan Korban. No 31 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Restitusi
Buku
Bambang Waluyo. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.
Marlina dan Zuliah, A. Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. PT Refika Aditama, Bandung.2015.
Miftah. Pemerkosaan anak di bawah umur menurut hukum pidana Islam: Kajian Putusan Pengadilan Negeri Depok, UIN Syarif Hidayatullah, 2009.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Romli Atmasasmita. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju, 1995
Soerjono, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penagakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Varshney M, Mahapatra A,dkk. Violence and Mental Illness:What Is He True at Story? Journal of Epidemology and community Health.2016
Wahid, A dan Irfan, M. Melindungi korban kekerasan seksual, mengadvokasi hak asasi perempuan. Refika Aditama, Bandung. 2011.
Jurnal
Depkes Jovanka Katerin, 2018. “Hak atas santunan bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dalam Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan santunan bagi anak yang menjadi korban tindak pidana” Vol 1 No 1.
Fauzy Marasabessy, 2015. “Santunan Korban Tindak Pidana: Usulan mekanisme baru Tinjauan Hukum dan Pembangunan Tahun ke-45”, Vol 1 No 1.
Fransiska Novita Eleanora dan Andang Sari, 2019. “Eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual”, (Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum Vol.28, No. 2.
Nyoman Mas Aryani, 2016. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual di Provinsi Bali”, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana Kertha Patrika Vol.38, No.1.
Siti Nurhikmah, Sofyan Nur. 2020. "Kekerasan Pernikahan Siri:Kekerasan dalam rumah tangga? (Antara legitimasi dan keyakinan Hakim)”, PAMPAS:Buku Harian Kejahatan. Jilid 1 nomor 1. Fakultas Hukum Jambi