Bentuk Amicus Curiae Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual

Main Article Content

Cindy WI
Haryadi
Dheny Wahyudi

Abstract

This article aims to analyze the form of Amicus Curiae (Friends of the Court) towards children as victims of sexual violence. The use of the Amicus curiae concept is very important in deciding cases of children as victims of sexual violence, which can support judges in making decisions. In deciding child cases and in order to defend children's rights as victims of sexual violence. This is because Amicus Curiae has the goal of making light of the situation of a case being examined by the court. The type of research applied is the Normative Juridical method. This article founds that there is no definite legal provision regarding the enactment of regulations related to the role of Amicus Curiae in proving criminal acts in Indonesia. Although the Criminal Procedure Code does not specifically state the status of a letter issued by Amicus Curiae as evidence, the letter can be used as a witness, expert testimony, evidence or statement of the accused. Amicus Curiae can be divided into two types, namely written or called Amicus Brief, and oral or delivery of information that explains directly before the court.


Abstrak


Artikel ini bertujuan untuk menganalisis Bentuk Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual. Penggunaan konsep Amicus curiae sangat penting dalam memutuskan kasus anak sebagai korban Kekerasan seksual, yang dapat mendukung hakim dalam membuat keputusan. Dalam memutuskan kasus anak dan guna mempertahankan hak-hak anak sebagai korban kekerasan seksual. Hal ini dikarenakan Amicus Curiae memiliki tujuan untuk membuat terang mengenai duduknya suatu perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan. Jenis penelitian yang diterapkan ialah metode Yuridis Normatif. Artikel ini menghasilkan temuan bahwa belum ada ketentuan hukum yang pasti mengenai pemberlakuan peraturan terkait peran Amicus Curiae dalam pembuktian tindak pidana di Indonesia. Walaupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak secara khusus menyebutkan status surat yang dikeluarkan oleh Amicus Curiae sebagai bukti, surat tersebut dapat dijadikan saksi, keterangan ahli, petunjuk, atau keterangan terdakwa. Amicus Curiae dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis atau disebut Amicus Brief, dan lisan atau penyampaian keterangan yang menjelaskan secara langsung di hadapan persidangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
WI, C., Haryadi, H., & Wahyudi, D. (2024). Bentuk Amicus Curiae Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(2), 127-138. https://doi.org/10.22437/pampas.v5i2.33454
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Republik Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006

Republik Indonesia. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Nomor 48 Tahun 2009

Republik Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Anak. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang

Buku

Achie Sudiarti Luhulima, 2000. Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pencegahannya, Jakarta: Pusat Kajian Wanita dan Gender UI

Dio Ashar Wicaksana dkk, 2018, Komentar tertulis Sebagai Amicus curiae (Sahabat Pengadilan) terhadap perkara nomor 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan, Bahan Pertimbangan Bagi Majelis Hakim, Jakarta, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia

Hari Sasangka & Lili Rosita, 2003.Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Bandung:Mandar maju

Siti Aminah, 2014. Menjadi Sahabat Pengadilan: Panduan Menyusun Amicus Brief. Jakarta:ILRC-Hivos

Sugiarto, Indra, 2017. Aspek Klinis Kekerasan Pada Anak dan Upaya Pencegahan, Jakarta:Ketua Satuan Tugas Perlindungan dan Kesejahteraan Anak Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia

Jurnal

Aga Anum Prayudi, Andi Najemi & Syuha Maisytho Probilla, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual” PAMPAS: Journal Of Criminal Law Volume 2 Nomor 1, 2021, Fakultas Hukum Universitas Jambi, hlm. 31. https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/12684

Andi Najemi, Mohammad Rapik & Mufan Nurmi “Studi Komparasi Perihal Perumusan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak”, PAMPAS: Journal Of Criminal Law Volume 2 Nomor 3, 2021, Fakultas Hukum Universitas Jambi, hlm. 1-2. https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/16328

Dheny Wahyudi, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Cyber crime Di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum Jambi, Vol. 4, No. 1, 2013, hlm. 99.https://www.nelti.com/publications/43295/perlindungan-terhadap-korban

S. Chandra Mohan, “The Amicus Curiae Friends No More”, was published in the December 2010 issue of the National University of Singapore Faculty of Law journal.hlm. 4.https://heinonline.org/hol-cgi bin/get_pdf.cgi?

Siti Nurhikmah, Sofyan Nur. (2020). Kekerasan dalam Pernikahan Siri: Kekerasan dalam RumahTangga? (Antara Yurisprudensi dan Keyakinan Hakim),PAMPAS: Journal Of Criminal. Vol 1 No 1. Fakultas Hukum Jambi. Diakses Dari https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8278

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>