Problematika Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Politik Uang (Money Politic) dalam Pemilihan Umum
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Permasalahan politik uang dalam pesta demokrasi (Pemilu) merupakan tindakan yang kerap terjadi. Isu ataupun memang benar nyata terjadi, setidaknya mengharuskan ruang pikir bagaimana dengan aturan hukum yang ada, yang mengatur hal tersebut, serta bagaimana sebenarnya alur penyelesaian tindakan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penanganan perkara tindak pidana politik uang yang ditangani pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi pada Pemilu 2019 dan fakor penghambat penanganan tindak pidana tersebut. Adapun hasil penelitian, bahwa proses penanganan tindak pidana politik uang pada Pemilu 2019 melalui sembilan tahap yang setiap tahap dibatasi waktu yaitu, Tahap temuan dan laporan, pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu, pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu, rapat pleno, tahap penyidikan, pembahasan ketiga di Sentra Gakkumdu, tahap penuntutan, tahap pengadilan, dan pembahasan keempat di Sentra Gakkumdu. Faktor penghambat dalam penanganan tindak pidana politik uang, yaitu pengaturan alur penanganan yang panjang dengan waktu yang terbatas, sulitnya menemukan alat bukti karena waktu terlalu singkat.
ABSTRACT
The problem of money politics in democratic parties (elections) is an act that often occurs. The issue, or indeed it really happened, at least requires a space to think about how the existing legal rules, which regulate it, as well as how exactly the flow of completion of the action. This study aims to determine the process of handling cases of money politics criminal acts handled by the Election Supervisory Body (Bawaslu) of Jambi Province in the 2019 Election and the factors which hamper the handling of these criminal acts. As for the results of the study, that the process of handling money politics in 2019 Election through nine stages, each phase limited by time, namely, the stages of findings and reports, the first discussion at the Gakkumdu Center, the second discussion at the Gakkumdu Center, the plenary meeting, the investigation stage, the third discussion at Gakkumdu Center, the prosecution stage, the court stage, and the fourth discussion at the Gakkumdu Center. Inhibiting factors in handling money politics crime, namely setting a long flow of handling with limited time, difficulty in finding evidence because the time is too short.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Republik Indonesia. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Republik Indonesia. Undang-Undang Pemilihan Umum. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Republik Indonesia. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kampanye Pemilihan Umum. PKPU Nomor 28 Tahun 2018.
Republik Indonesia. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018.
Republik Indonesia. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2018.
Republik Indonesia. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Sentra Gakkumdu. Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018.
Buku
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta, 2008.
Andi Muhammad Sofyan, Abdul Asis. Hukum Acara Pidana, Edisi Kedua. Cetakan 3. Jakarta, 2017.
Bahder Johan Nasution. Metode penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju. Bandung, 2008.
Bambang Waluyo. Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta, 1991.
Eddy O.S. Hiariej.Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka. Yogyakarta, 2014.
Fajlurrahman Jurdi. Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Prenadamedia Group. Cetakan. 1. Jakarta, 2018.
Hari Sasangka dan Lily Rosita. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Mandar Maju. Surabaya, 2003.
Indra Ismawan. Pengaruh Uang Dalam Pemilu. Media Persindo. Yogyakarta, 1999.
Moch. Faisal Salam.Hukum Pidana Militer di Indonesia. Mandar Maju, bandung, 2006.
Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad, Intisari Hukum Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta, 1983.
Peter Salim dan Yenny Salim. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer. Cetakan 2. Modern English Press. Jakarta, 1995.
R. Subekti. Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita. Jakarta, 1991.
Renati W. Rosari. Kamus PPKn. Aksara Sinergi Media. Surakarta, 2013.
Romi Wiyanto. Penegakan Hukum Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Mandar Maju, 2014.
Jurnal/ Majalah Ilmiah
Dedi Irawan, “Studi Politik Uang (money politik) dalam Pemilu Legislatif tahun 2014 (Studi Kasus di kelurahan Sempaja selatan)â€, eJournal Ilmu Pemerintahan vol. 3 no. 4, 2015.
Iwan Rois dan Ratna Harawati, “Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu dalam rangka Mewujudkan Integritas Pemilu†Jurnal Magister Hukum Udayana, vol. 7 no. 2, 2018.
Usmam dan Andi Najemi, “Mediasi Penal di Indonesia: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukumnyaâ€, Undang Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1, 2018.
Internet
https://tirto.id/bawaslu-akui-ada-celah-politik-uang-di-pemilu-2019-c9oH. Diakses pada tanggal 14 September 2019, pukul 17.35 WIB.