Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Tindak Pidana Pemerasan

Main Article Content

Tubagus Sukmana
Tami Rusli

Abstract

The crime that is rife in the community is a criminal act of extortion with the threat that the victim gives goods or rights (in the form of money or valuables) to the perpetrator so that the victim avoids the threat of the perpetrator. This crime is very detrimental to the victim because the victim can lose twice, the first the victim experiences violence and the second the victim loses his property. The research method uses normative research. The law has regulated the crime of extortion aimed at tackling violations and providing a deterrent effect for perpetrators as well as bringing the perpetrators to justice as fairly as possible for those who committed the crime.


 


ABSTRAK


Tindak pidana yang marak terjadi di masyarakat adalah tindak pidana pemerasan dengan ancaman agar korban tersebut memberikan barang atau haknya (berupa uang ataupun barang berharga) kepada si pelaku agar korban terhindar dari ancaman pelaku. Tindak pidana ini sangat merugikan korban karena korban bisa rugi dua kali yang pertama korbannya mengalami kekerasan dan yang kedua korbannya kehilangan harta bendanya. Metode penelitian menggunakan penelitian normatif. Hukum telah mengatur tentang Tindak Pidana Pemerasan bertujuan untuk menanggulangi pelanggaran dan memberikan efek jera bagi pelaku serta mengadili pelaku dengan seadil-adilnya bagi yang melakukan tindak pidana tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Tubagus Sukmana, & Rusli, T. (2022). Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Tindak Pidana Pemerasan . PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(1), 62-68. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i1.16984
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Buku

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996

Asshiddiqie, Jimmly, Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Konstiusi Press, Jakarta, 2005

Chazawi, Adami Dan Ardi Ferdian. Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik. Media Nusa Kreatif, Malang, 2015

I.S, Susanto. Kriminologi. Genta Publishing, Yogyakarta, 2011

Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education Dan Pukap-Indonesia, Yogjakarta, 2012

Irsan, Koesparmono. Hukum Pidana. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Jakarta, 2005

Lamintang, P.A.F. Hukum Penitensier Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta, 1984

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta, 2009

Prakoso, Abintoro. Kriminologi Dan Hukum Pidana. Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013

Simandjuntak, B. Pengantar Kriminologi Dan Patologi Sosial. Tarsito, Bandung, 1981

Jurnal

Adistie, Novelia dan Jarkasi Anwar. “Hubungan Keabsahan Pengalihan Piutang (Cessie) Yang Dilakukan Secara Berulang Kali Terhadap Perpindahan Hak Tanggungan Milik Debiturâ€, Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 1, 1, (2021)

Djanggih, Hardianto dan Yusuf Saefudin. “Pertimbangan Hakim Pada Putusan Praperadilan: Studi Putusan Nomor: 09/Pid. Pra/2016/Pn. Lwk Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik Uangâ€, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17, 3, (2017)

Mawey, Andre G. “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukumâ€, Lex Crimen, 5, 2, (2016)

Pradana, Yanuar, Et Al. “Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 40/B/2020/Pt. Tun. Sby Tentang Penerbitan Sertipikat Hak Milik Cacat Hukum Administrasiâ€, Novum: Jurnal Hukum, (2022)

Purnama, Rizal. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerasan Dengan Ancaman Kekerasan Di Wilayah Hukum Polrestabes Bandungâ€, Phd Thesis. Uin Sunan Gunung Djati Bandung, (2020)

Sujatmoko, Andrey. “Pengadilan Campuran ("Hybrid Tribunal") Sebagai Forum Penyelesaian Atas Kejahatan Internasionaâ€. Teras Law Review, 3, 5, (2019)

Internet

Azyumardi Azra, “Agama Dan Otentisitas Islamâ€, Republika, 25 Oktober 2002: Http://Www.Republika.Co.Id/Kolomactail.Asp?Id=101205dikat Id:16. (Diakses Tanggal 23 Juni 2003)

Https://Paralegal.Id/Pengertian/Ancaman-Kekerasan/ Diakses Tangal 24 Agustus 2021

Https://Paralegal.Id/Pengertian/Kekerasan/Diakses Tanggal 24 Agustus 2021

Https://Www.Doktorhukum.Com/Pengertian-Hukum-Acara-Pidana/ Diakses Tanggal 25 Agusuts 2021

Https://Www.Kennywiston.Com/Unsur-Sengaja-Dan-Tidak-Sengaja-Dalam-Hukum Pidana/>, Kenny Wiston. 2020. “Unsur Sengaja Dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidanaâ€, Diakses Pada Tanggal 22 September 2021 Pukul 13.17 Wib.