Eksekusi Putusan Pengadilan oleh Jaksa Terhadap Pidana Pembayaran Uang Pengganti Pada Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi
Main Article Content
Abstract
This article aims to find the execution of court decisions by prosecutors in crime of paying subtitute money in criminal deed of corruption at Muaro Jambi District Prosecutor’s Office. Aims to discuss is: why the criminal excecution of payment of subtitute money cannot be carried out optimally and the efforts made by the prosecutor as excecutor to maximizing the payment of compensation in criminal cases of corruption in order to recover state losses. The research results obtained in this research are: 1) the execution of substitute money punishment but the leniency is close to the main criminal. 2) the efforts of executing attorney to maximize the penalty for paying subtitute money, substitute money punishment is from of criminal application aimed to recovering state financial losses, the excecutor prosecutor’s efforts to maximize penalty of subtitute money, namely by ordering convict to pay as much as possible. Obtained from corruption. Prosecutor has authority to confiscate and auction off property, and trace the assets of convicted person to pay subtitute money, if convict’s property is insufficient to pay subtitute money, then he will sentence imprisonment which does not exceed the basic threat of imprisonment.
Â
ABSTRAK
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui eksekusi putusan pengadilan oleh jaksa terhadap pidana pembayaran uang pengganti pada tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang dibahas yaitu: mengapa eksekusi pidana pembayaran uang pengganti tidak dapat dilaksanakan secara maksimal dan upaya yang dilakukan oleh jaksa selaku eksekutor untuk memaksimalkan pidana pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi demi mengembalikan kerugian negara. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini adalah: 1) Eksekusi pidana uang pengganti, pidana uang pengganti sebagai pidana tambahan pada tindak pidana korupsi merupakan pidana tambahan, pidana pembayaran uang pengganti ini bersifat fleksible. Walaupun pembayaran uang pengganti ini hanya bersifat sebagai pidana tambahan, namun bobot berat-ringannya mendekati pidana pokok. 2) Upaya Jaksa eksekutor dalam memaksimalkan pidana pembayaran uang pengganti, pidana uang pengganti merupakan bentuk penerapan pidana yang bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara, upaya jaksa eksekutor dalam memaksimalkan pidana pembayaran uang pengganti yaitu dengan memerintahkan kepada terpidana agar membayar sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang di peroleh dari tindak pidana korupsi. Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda, serta melacak aset milik terpidana untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman pokok pidana penjara.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LNRI Tahun 1999 Nomor 140. TLNRI 3874.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286.
Buku
Amari, Mohamad, dan Mulyana Asep. Kontrak Kerja Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi. Semarang: Penerbit Aneka Ilmu. 2010.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti. 2008.
Arief, Barda Nawawi. Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Ed. 2. Cet. 2. Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Media Group. 2010.
Bettina, Yahya. Kedudukan Dan Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi,Publitbang Hukum Dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Jakarta. 2016.
DKK, Chaerudin. Strategi Pencegahan dan Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Penerbit PT. Revika Aditama. 2008.
Effendy, Marwan. Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi Dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia. 2007.
Effendy, Marwan. Korupsi Dalam Pengelolaan Proyek Pembangunan. Cet.1. Jakarta: Penerbit Akademika Presindo. 2010.
Effendy, Marwan.Perbandingan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Berbagai Negara. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika. 2008.
Ermansjah, Djaja. Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), Cet. 2. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika. 2011.
Evi, Hartanti. Tindak Pidana Korupsi, Cet. 1. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika. 2015.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Indonesia. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika Offset. 2009.
Harahap, Erisna. Pemberantasan Korupsi Jalan Tiada Ujung. Cet. I, Bandung: Penerbit PT. Grafiti. 2006.
Harahap, Yahya.Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika. 2005.
Muladi. Kapita Selekta Hukum Peradilan Pidana. Semarang: Universitas Diponegoro. 1995.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit CV. Mandar Maju. 2008.
Saleh, K. Wantjik. Korupsi dan Suap, Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia. 2008.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: UI Press. 1983.
Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty. 1993.
Surachmin, dan Suhandi Cahaya. Strategi Dan Teknik Korupsi. Cet. 1. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.
Utami, Indah Wahyu dan Widi Nugrahaningsih. Waspada Korupsi Di Sekitar Kita. Yogyakarta: Istana Media. 2015.
Waluyadi. Kejahatan, Pengadilan dan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju. Bandung, 2009.
Waluyo, Bambang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cet. 2. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2016.
Jurnal
Effendi, Moh. Din, Intan Munira, “Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsiâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 19 Nomor 2, (2017).
Ismansyah, “Penerapan dan Pelaksanaan Pidana Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsiâ€, Jurnal Demokrasi, Vol. VI Nomor 2, (2007).
Lasmadi, Sahuri, H. Usman, Elly Sudarti, “Modus Operandi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Anggota DPR Dalam Pelepasan Kawasan Hutan Lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatanâ€, Jurnal Komunikasi Hukum, Volume 5 Nomor 1, (2019).
Sudarti, Elly dan Sahuri Lasmadi, “The Sanction Formulation In Corruption Crime Due To Indonesian Criminal Law System To Realize The Punishment Goalsâ€, Ganesha Law Review, Volume 1 Issue 2, (2019).
Suhariyanto, Budi, “Penerapan Pidana Uang Pengganti Kepada Korporasi Dalam Perkara Korupsi Demi Pemulihan Keuangan Negaraâ€, Jurnal RECHTSVINDING, Volume 7 Nomor 1, (2018).