Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Lepas (Onslag) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Main Article Content
Abstract
Â
Abstrak
Â
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 4/PID.TPK/2022/PT.MTR. Permasalahan dari penelitian ini adalah apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada Putusan Nomor 4/PID.TPK/2022/PT.MTR terhadap terdakwa Aryanto Prametu. Metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Aryanto Prametu pada Putusan Nomor 4/PID.TPK/2022/PT.MTR dikarenakan adanya alasan penghapus pidana yang berupa alasan pembenar. Adapun yang menjadi pertimbangannya yaitu bahwa terdakwa telah memenuhi kepentingan pengadaan walaupun pengerjaannya terlambat dari masa kontrak dan dengan varietas yang berbeda tetapi kualitas dan harganya tidak jauh berbeda, tidak ada kerugian keuangan negara dikarenakan telah dibayar lunas oleh terdakwa, dan terdakwa tidak mendapatkan untung sama sekali. Maka perbuatan terdakwa telah memenuhi maksud dan tujuan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 42K/KR/1966 tanggal 08 Januari 1966.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Hukum Pidana, Cet 3, Bandung: Aditya Bhakti, 2011.
Irwansyah. Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Edisi Revisi, Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.
Rifai, Ahmad Rifai. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986.
Surachmin dan Suhandi Cahaya. Strategi & Teknik Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Sutopo, H.B. Metodologi Penelitian Kualitatif, Surakarta: UNS Press, 2002.