Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Lepas (Onslag) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Main Article Content

Sulistiani
Hafrida
Yulia Monita

Abstract

The purpose of this study was to find out and analyze the basic considerations of judges in passing decisions to release all lawsuits against perpetrators of corruption in Decision Number 4/PID.TPK/2022/PT.MTR. The problem of this research is what is the basis for the judge's considerations in passing the decision to release all lawsuits in Decision Number 4/PID.TPK/2022/PT.MTR against the defendant Aryanto Prametu. The normative juridical research method uses several approaches, namely, statutory approach (statute approach), case approach (case approach), and conceptual approach (conceptual approach). The legal materials used are primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The results of the study show that the judge's consideration in passing the decision to release all lawsuits against the defendant Aryanto Prametu in Decision Number 4/PID.TPK/2022/PT.MTR is due to the reasons for abolishing the crime in the form of justification reasons. As for what he considered, namely that the defendant had fulfilled the procurement interests even though the work was late from the contract period and with different varieties but the quality and price were not much different, there was no loss to state finances because the defendant had paid in full, and the defendant did not get any profit at all. So the defendant's actions have fulfilled the aims and objectives of Supreme Court Jurisprudence No. 42K/KR/1966 dated 08 January 1966.
 
Abstrak
 

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 4/PID.TPK/2022/PT.MTR. Permasalahan dari penelitian ini adalah apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada Putusan Nomor 4/PID.TPK/2022/PT.MTR terhadap terdakwa Aryanto Prametu. Metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Aryanto Prametu pada Putusan Nomor 4/PID.TPK/2022/PT.MTR dikarenakan adanya alasan penghapus pidana yang berupa alasan pembenar. Adapun yang menjadi pertimbangannya yaitu bahwa terdakwa telah memenuhi kepentingan pengadaan walaupun pengerjaannya terlambat dari masa kontrak dan dengan varietas yang berbeda tetapi kualitas dan harganya tidak jauh berbeda, tidak ada kerugian keuangan negara dikarenakan telah dibayar lunas oleh terdakwa, dan terdakwa tidak mendapatkan untung sama sekali. Maka perbuatan terdakwa telah memenuhi maksud dan tujuan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 42K/KR/1966 tanggal 08 Januari 1966.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sulistiani, S., Hafrida, H., & Monita, Y. (2023). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Lepas (Onslag) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi . PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(1), 62-73. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i1.25352
Section
Articles

References

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Hukum Pidana, Cet 3, Bandung: Aditya Bhakti, 2011.

Irwansyah. Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Edisi Revisi, Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.

Rifai, Ahmad Rifai. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986.

Surachmin dan Suhandi Cahaya. Strategi & Teknik Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Sutopo, H.B. Metodologi Penelitian Kualitatif, Surakarta: UNS Press, 2002.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>