Perbandingan Proses Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Indonesia dan Australia

Main Article Content

Muhammad Zhafran Rahman
Hafrida Hafrida
Mohamad Rafiq

Abstract

This study tries to explore and analyze the similarities and differences as well as the pros and cons of the settlement process in criminal acts against defamation in Indonesia and Australia. By tracing legal sources of both countries, this study demonstrates that the process of resolving criminal acts of defamation in Indonesia and Australia has several similarities and differences. The similarity rests on the application of two ways of criminal settlements, either by litigation or without litigation. In Indonesia, the settlement of defamation cases is always the domain of criminal law. In such the cases, according to the provisions of the Criminal Procedure Code, a complaint from the victim has to be brought to the Police in order to be set in the court. However, the defamation settlement can also be alternatively conducted through a non litigative way, known as a Restorative Justice system. Whereas in Australia, the settlement of criminal acts of defamation shall be resolved through civil proceedings, after which can be settled through criminal courts recommended with a written approval from the Director of Public Prosecutors.


 


ABSTRAK                                       


Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis persamaan dan perbedaan, berikut keunggulan dan kelemahan penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia dan Australia. Dengan menelusuri sumber-sumber bahan hukum kedua negara, artikel ini menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia maupun Australia memiliki beberapa persamaan dan perbedaan. Persamaannya terletak  pada diterapkannya dua jalur penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik, melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan. Namun di Indonesia penyelesaian tindak pidana selalu merupakan ranah hukum pidana, yaitu dimulai dengan adanya pengaduan oleh pihak yang dirugikan ke pihak kepolisian sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP. Penyelesaian melalui jalur Restorative Justice juga dapat diterapkan dalam proses penyelesaian pencemaran nama baik ini. Sedangkan di Australia, penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik justru harus diselesaiakan melalui jalur perdata terlebih dahulu, baru setelah itu dapat diselesaikan melalui jalur pidana dengan adanya persetujuan tertulis dari Direktur Penuntut Umum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Zhafran Rahman, M., Hafrida, H., & Rafiq, M. . (2022). Perbandingan Proses Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Indonesia dan Australia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(1), 1-14. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i1.17673
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Defamation Act 2005 of Western Australia

Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, Nomor 08 Tahun 1981.

Surat Edaran Polri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.

Buku

Hamzah, Jur. Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Husin, Kadri dan Husin, Budi Rizki, Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Mauludi, Sahrul. Seri Cerdas Hukum: Awas HOAX! Cerdas menghadapi Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian & Hoax, Elex Media Komputindo. Jakarta, 2018.

Nasution, Bahder Johan, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju, 2012

Siregar, Gomgom T.P. Suatu Analisis mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik. Bandung: Refika Aditama, 2020.

Jurnal

Burgess, Craig “Criminal Defamation in Australia: Time to Go or Stay?†Murdoch University Law Review 20, 1, 2013. https://search.informit.org/ doi/abs/10.3316/agispt.20190627012970.

Hafrida, Restorative Justice in Juvenile Justice To Formulate Integrated Child Criminal Court Jurnal Hukum Dan Peradilan 8, 3, 2019, Https://Www.Jurnalhukum danperadilan.Org/Index.Php/Jurnalhukumperadilan/Issue/View/37

Muslih, Sodik. Mutiara Ramadhani, Diyah Ayu Riyanti, Muhammad Marizal, “Implementasi Restorative Justice Pada Penyelesaian Kasus Pencemaran Nama Baik Dlam UU ITEâ€, Widya Pranata Hukum, 3, 2, 2021. https://ejournal. widyamataram.ac.id/index.php/pranata/article/view/443/0

Nanda Yoga Rohmana, “Prinsip-Prinsip Hukum Tentang Tindak Pidana Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Dalam Perpspektif Perlindungan Hak Asasi Manusiaâ€, Yuridika, 32, 1, (2017) hlm. 126. https://ejournal.unair.ac.id /YDK/issue/view/461.

Zainal, Asrianto. â€Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidanaâ€, Jurnal Al-‘Adl, 9, 1, 2016, https://ejournal.iain kendari.ac.id/al-adl/article/view/668.

Internet

Gordon Legal, Defamation law in Australia; A quick guide, https://gordonlegal.com.au/services/defamation-privacy-law/defamation-law-in-australia-a-quick-guide/, diakses pada tangal 23 agustus 2021pukul 19.00.

Gotocourt, Defamation in the Act, https://www.gotocourt.com.au/civil-law/act/defamation/, diakses pada tanggal 23 Agustus 2021 pukul 20.00.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>