Implikasi Yuridis Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Pelecehan Seksual Pengidap Fetishistic Disorder Dalam Perspektif Hukum Progresif
Main Article Content
Abstract
The urgency of this study is made to find out how the implementation of Law Number 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence against Sexual Harassment committed by people with fetishistic disorder in relation to progressive legal developments which is a breakthrough amid the loss of public trust in the current law. The formulation of the problem in this study is in two parts. First, what is the role of Law Number 12 of 2022 on sexual harassment of people with fetishistic disorder. Second, how is the role of progressive law in dealing with sexual harassment committed by people with fetishistic disorder to fill the legal impasse. results obtained in this study have not been able to answer and provide legal certainty for victims and perpetrators of sexual harassment with fetishistic disorder, because in Articles 5-6 of the Law only provide a definition that the material element of sexual harassment is only directed at sexual organs both physically and non-physically. In contrast to people with fetishistic disorder whose sexual desire is for non-sexual organs or on non-sexual objects which of course the article cannot be applied to overcome these sexual crimes. This research is important because sexual abuse of people with fetishistic disorder has taken its toll. In an effort to answer the legal impasse, the author recommends progressive legal ideas as an answer to provide legal certainty to the problem. method used in this study is normative juridical research with a legal approach and a case approach.
Abstrak
Urgensi pada penelitian ini dibuat untuk mengetahui bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengidap fetishistic disorder dalam kaitannya terhadap perkembangan hukum progresif yang menjadi terobosan ditengah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum sekarang. Rumusan masalah dalam penelitian ini ada dua bagian. Pertama, bagaimana peran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terhadap pelecehan seksual pengidap fetishistic disorder. Kedua, bagaimana peran hukum progresif dalam menangani pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengidap fetishistic disorder untuk mengisi kebuntuan hukum tersebut. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini belum mampu menjawab dan memberikan kepastian hukum terhadap korban maupun pelaku pelecehan seksual pengidap fetishistic disorder, karena dalam Pasal 5-6 Undang-Undang tersebut hanya memberikan definisi bahwa unsur materiil dari pelecehan seksual hanya ditujukan kepada organ tubuh seksual baik dilakukan secara fisik maupun non fisik. berbeda terhadap pengidap fetishistic disorder yang hasrat seksualnya terhadap organ tubuh non seksual atau pada benda-benda non seksual yang barang tentu pasal tersebut tidak dapat diterapkan untuk mengatasi kejahatan seksual tersebut. Penelitian ini penting dilakukan karena pelecehan seksual pengidap fetishistic disorder telah memakan korban. Sebagai upaya untuk menjawab kebuntuan hukum tersebut penulis merekomendasikan gagasan hukum progresif sebagai jawaban untuk memberikan kepastian hukum terhadap permasalahan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekeran Seksual, Nomor 12 Tahun 2022.
______________________, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Buku
Andi Zainal Abidin, Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama, CV. Pustaka Setia, Bandung, 1984.
Andi Sofyan dan Nur Aziza, Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, Makassar, 2016, hlm. 24.
Pontang Moerad, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana, PT. Alumni, Bandung.
Jurnal/Majalah Ilmiah
Atrri Fatriliya, “Tinjauan Yuridis Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Fetish Kain Jarik Bermodus Penelitian Akademik (Studi Kasus Putusan Nomor 2286/Pid.Sus/2020/PN.Sby)”, Skripsi Sarjana Hukum Universitas Hasanuddiin, 2021.
Diana Dragu dan Delcea Cristian, “Fetishistic Disorder”, International Journal of Advanced Studies in Sexology, Vol 9 No. 2, 2020. (https://journals.indexcopernicus.com/search/details?id=66069).
Husnin Nahri Yarza, Maesaroh dan Eka Kartikawati, “Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Remaja Dalam Mencegah Penyimpangan Seksual”, Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol 16 No. 1, 2019. (http://journal.unj.ac.id/unj/index.php/sarwahita/article/view/10768).
Mukhidin, “Hukum Progresif Sebagai Solusi HukumYang Mensejahterakan Rakyat”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol I No. 3, 2014, hlm. 269. (http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/1488).
Wisnu Sri Hertinjung, Ludya Nurfidausa, dan Septie Nur Aulia, “Peran Pola Asuh Orang Tua Dengan Penyimpangan Seksual: Literature Review”, Epigram, Vol 19 No. 1, 2022. (https://jurnal.pnj.ac.id/index.php/epigram/article/view/4448).
Internet
CNN Indonesia, “Kronologi Heboh Kasus Fetish Gilang Bungkus Kain Jarik”, diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200731084638-20-530908/kronologi-heboh-kasusfetish-gilang bungkus-kain-jarik.
Ester Lianawati, “Penyimpangan Seksual Jenis, Penyebab, dan Penangannya”, Jurnal Psikologi, Universitas Kristen Krida Wacana, 2020, hlm 3-4. Diakses dari https://www.academia.edu/43098170/PENYIMPANGAN_SEKSUAL_JENIS_PENYEBAB_DAN_PENANGANANNYA,
Shidarta, “Asas “Legalitas””, diakses dari https://business-law.binus.ac.id/2016/02/02/asas-legalitas/.
Tri Jata Ayu Pramesti, “Dapatkah Menjerat Pidana Anak yang Melakukan Pencabulan” diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5125d3aaf3911/dapatkahmenjera-pidana-anak-yang-lakukan-pencabulan