Praperadilan Terhadap Penetapan Status Tersangka Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Praperadilan yang diatur dalam KUHAP menjamin perlindungan HAM dan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya secara konsekwen. Lembaga praperadilan telah menciptakan mekanisme kontrol sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya guna tercipta proses peradilan pidana yang baik. Terkait dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang dengan wewenangnya untuk menetapkan status tersangka guna proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat dari perluasan objek praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap KUHAP dan mengetahui akibat dari perluasan objek praperadilan terhadap penetapan status tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan konseptual, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sebelumnya, sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh KPK bukan merupakan objek praperadilan, namun melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 praperadilan telah berwenang memeriksa sah atau tidaknya penetapan status tersangka. Hal ini menjadi sebuah pembaharuan dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia.
ABSTRACT
Pretrial regulated in the Criminal Procedure Code guarantees the protection of human rights and law enforcement officers in carrying out their duties and authorities consistently. The pretrial institution has created a control mechanism as an institution authorized to supervise the performance of law enforcement officers in carrying out their duties in order to create a good criminal justice process.This study aims to determine the effects of the expansion of pretrial objects over the determination of the status of suspects against the Criminal Procedure Code and to determine the consequences of expanding pretrial objects to determine the status of suspected criminal acts of corruption by the KPK. The research method used in writing this thesis is a normative juridical research method through the conceptual approach, the statutory approach and the case approach. Previously, the KPK was not a pretrial object or not, but through the Constitutional Court Decision Number 21 / PUU-XII / 2014 the pretrial had the authority to examine whether or not the status of the suspect was determined. This has become a renewal in the Indonesian Criminal Procedure Code.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum:
Kepolisisan Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepala Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 12 Tahun 2009.
Mahkamah Agung. Surat Edaran Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Nomor 4 Tahun 2016.
Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Praperadilan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Nomor 30 Tahun 2002
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Nomor 31 Tahun 1999
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Nomor 8 Tahun 1981
Buku:
Ali, Mahrus. Asas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi. UII Press, Yogyakarta. 2013.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta. 2013.
Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sinar Grafika, Jakarta. 2012.
Chazawi, Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), PT. Rajagrafindo. Persada, Jakarta. 2016.
Djaja, Ermansyah. Memberantas Korupsi Bersama KPK. Sinar Grafika, Jakarta. 2008.
Fahrojih, Ikhwan. Hukum Acara Pidana Korupsi. Setara Press, Malang. 2016.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi. Sinar Grafika, Jakarta. 2004.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta. 2016.
Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Edisi Kedua. Sinar Grafika, Jakarta. 2014.
Komisi Pemberantasan Korupsi. Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. KPK. Jakarta. 2006.
Loqman, Leobby. Pra-Peradilan di Indonesia. Ghalia Indonesia, Jakarta. 1987.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Hukum. CV. Mandar Maju, Bandung. 2008.
Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Sinar Grafika Jakarta. 2012.
Pemberantasan Korupsi: Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2007.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Gentaa Publishing, Yogyakarta, 2009.
Rosikah, Chatrina Darul dan Listianingsih, Dessy Marliani. Pendidikan Antikorupsi Kajian Antikorupsi Teori dan Praktik. Sinar Grafika, Jakarta. 2016.
Rudyat, Charlie. Kamus Hukum. Pustaka Mahardika, Jakarta. 2013.
Saleh, Imam Anshori. Korupsi, Terorisme, dan Narkoba (Upaya Melawan Kejahatanan Luar Biasa yang Sistematis). Setara Press, Malang. 2017.
Santoso, Agus. Hukum, Moral % Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Prenada Media, Jakarta 2014.
Sasangka, Hari. Penyidikan Penahanan Penuntutan Dan Praperadilan Cetakan pertama. CV. Mandar Maju, Bandung. 2007.
Simanjuntak, Nikolas. Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta. 2009.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali, Jakarta. 1990.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2010.
Suratman & Dillah, Philips. Metode Penelitian Hukum. Alfabeta, Bandung. 2014.
Yamin, Muhammad. Tindak Pidana Khusus. Pustaka Setia, Bandung. 2012.
Yuspar. Penegakan Hukum Responsif Terobosan Kejaksaan Menyelesaikan Tunggakan Perkara Korupsi Untuk Kepastian Hukum. Genta Publishing, Yogyakarta. 2017.
Jurnal:
Andy Effendy, Ahmad. “Tinjauan Yuridis Mengenai Penetapan Status Tersangka sebagai Objek dalam Praperadilan oleh Mahkamah Konstitusi†Jurnal pada Fakultas Hukum Universitas Narotama, Surabaya: 2015.
Aulia, M. Zulfa, Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi dan Relevansi. Undang Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi, 2018.
Farezha, Wanda Rara, Edy Rifa’I dan Gunawan Jatmiko. “Abstrak Analisis Putusan Hakim Praperadilan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Praperadilan Nomor 14/Pid.Pra/2016/PN.Tjk.†Jurnal Pada Fakultas Hukum Universitas Lampung: 2017.
Kulsum, Umi. “Kewenangan Komisi Pemberantasann Korupsi (KPK) dalam Melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.†Jurnal Jure Humano, Volume 1 :2009.
M. Hadjon, Philipus. “Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif), dalam “Yuridikal†Jurnal Pada Hukum Universitas Airlangga Surabaya: 1994.
Morgan Tarigan, Randa. “Sah Tidaknya Penetapan Status Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan sebagai Alasan Praperadilan ditinjau dari Hukum Acara Pidana di Indonesia (Studi Terhadap Putusan Nomor: Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara: 2015.
Riyanto, Sigid. “Perlindungan Hukum Tersangka Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Umum.†Laporan Hasil Penelitian pada Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta: 2001.
Internet:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=10796
https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5888f5b5bb039/begini-alasan-mk-ubah delik-tipikor
https://www.google.co.id/amp/s/www.voaindonesia.com/amp/3692750.html