Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidana

Main Article Content

Yuni Kartika
Andi Najemi

Abstract

ABSTRAK


Artikel ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis pengaturan tentang perbuatan catcalling dalam perspektif hukum pidana serta menganalisis pengaturan perbuatan pelecehan seksual verbal menurut pembaharuan hukum pidana. Penelitian  ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini bahwa perbuatan (catcalling) berpotensi adanya tindak pidana yang telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana, perbuatan ini dikategorikan sebagai perbuatan pelecehan seksual verbal dan dapat dikaji dari beberapa pasal di dalam KUHP, Undang-Undang tentang pornografi serta diperlukannya suatu kebijakan hukum terkait aturan khusus perbuatan catcalling untuk mencapai suatu kepastian hukum dan juga terpenuhinya suatu syarat-syarat kriminalisasi sehingga perbuatan catcalling bisa dibuat aturan secara khusus. Kesimpulannya yaitu perbuatan catcalling berpotensi suatu tindak pidana yang terjadi di ruang lingkup publik melalui unsur-unsur suatu tindak pidana, dampak perbuatan catcalling ini mengakibatkan terganggunya mental, psikologi, sampai pada tingkat kejiwaan dan untuk menentukan suatu kebijakan perlu memperhatikan moral, nilai dan asas yang terkadung di dalam masyarakat dan memperhatikan syarat-syarat kriminalisasi. Untuk mencapai suatu kepastian hukum perlunya kebijakan hukum mengenai aturan secara khusus terkait perbuatan catcalling serta adanya sanksi sosial bagi pelaku catcalling.


ABSTRACT


This article aims to understand and analyze the regulation of catcalling from the perspective of criminal law and to analyze the regulation of verbal sexual harassment according to the reform of the criminal law. This research is a normative legal research. The results of this study indicate that catcalling has the potential for a criminal act that has met the elements of a criminal act, this act is categorized as an act of verbal sexual harassment and can be reviewed from several articles in the Criminal Code, the Law on pornography and the need for a legal policy related to the special rules for catcalling acts to achieve legal certainty and also the fulfillment of a criminalization condition so that the catcalling act can be made specific rules. The conclusion is that catcalling is potentially a criminal act that occurs in the public sphere through the elements of a criminal act, the impact of this catcalling act causes mental and psychological disruption to the psychological level and to determine a policy it is necessary to pay attention to the morals, values and principles involved. in society and pay attention to the conditions for criminalization. To achieve legal certainty, it is necessary to have a legal policy regarding specific rules related to catcalling acts as well as the existence of social sanctions for catcallers.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Kartika, Y. ., & Najemi, A. . (2021). Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 1-21. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9114
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Pornografi. Nomor 44 Tahun 2008. UU Nomor 44 Tahun 2008. TLNRI Nomor 4928.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006TentangPerlindungan Saksi dan Korban. UU Nomor 31 Tahun 2014.LNRI Tahun 2006 Nomor 4635, TLNRI Nomor 5602.

Buku

Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Cetakan Keempat. Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Abdul Wahid, dan Muhammad Irfan. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan. Cetakan Kesatu. PT Refika Aditama, Bandung, 2001.

Barda Nawawi Arif. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana Prenedia Media Group, Jakarta, 2007.

______ Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Prenadanedia Group, Semarang, 2014 Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Prenadanedia Group, Semarang, 2014.

Budiono Kusumohamidjojo. Teori Hukum Dilema Antara Hukum dan Kekuasaan. Cet Pertama. Penerbit Yrama Widya, Bandung, 2016.

Eddy O.S.Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Eli Nur Hayati, Panduan untuk Pendamping Perempuan Korban Kekerasan: Konseling Berwawasan Gender, Rifka Annisa dan Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000.

Hadiati Moerti Soeraso. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Cetakan Kesatu. Edisi Kesatu, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Marlina, Hukum Penintensier, Cet Pertama. PT Refika Aditama, Bandung, 2011.

Moeljanto. Asas-Asas Hukum Pidana. Cetakan Kedelapan. Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

Moerti Hardiati Soeroso. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Mulyati Pawennei, dan Rahmanuddim Tomaili. Hukum Pidana. Mitra Wacana Media, Jakarta, 2015.

P.A.F Lamintang, dan Lamintang Theo. Delik-Delik Khusus KejahatanMelanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kesopanan. Cetakan Kedua. Edisi Kedua. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Cetakan Kesembilan. Prenada Media Group, Jakarta, 2014.

Ramli Atmasasmita, dkk. Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asa, Teori, dan Penerapannya. Cet Kedua. Kencana, Jakarta, 2018.

Teguh Prasetyo. Hukum Pidana Edisi Revisi. Ed Pertama. Cet kedelapan. PT. RajaGrafindo Persada, Depok, 2017.

Zainudin Ali. Metode Penelitian Hukum.Cetakan Kelima. Edisi Kedua Sinar Grafika. Jakarta, 2014.

Jurnal/Makalah Ilmiah

Andi Najemi, Pahlefi, “ IbM Kelompok Pkk Desa Pematang Pulai dan Kel. Sengeti Tentang Hukum Gender Tentang Mengantisipasi KDRT, Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, Vol. 30 No. 1, 2015.

Asrianto Zainal, †Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual ditinjau Dari Kebijakan Hukum Pidana, Vol. 7 No.1, 2014.

Asrianto Zainal, "Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual di Tinjau Dari Kebijakan Hukum Pidana", Jurnal Al-´adl, Vol. 7 No.1, 2014.

Colleen O´Leary, "Catcalling As a "double Eged Sword": Midwestern Women, Their Experiences, and the Implications of Men´s Catcalling Behaviors, (Illinois State University, 2016).

Dewi, Ida Ayu Adnyaswari. “ Catcalling: candaan, Pujian atau Pelecehan Seksualâ€, Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 4 No. 2, Fakultas Hukum Udayana, Bali, 2019.

Eka Ayuningtyas,dkk, â€Konsep Pencabulan Verbal dan Non Verbal dalam Hukum Pidana.†Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, Vol. 7 No. 3, 2019.

Fiana Dwiyanti, "Pelecehan Seksual Pada Perempuan di Tempat Kerja (Studi Kasus Kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta)", Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 10 No. 1, 2014.

Joy Gloria dkk.“Perancangan Kampanye osial “JAGOANâ€, (Program Studi Desain Komunikasi Visual,Fakultas Seni dan Desain Universitan Kristen Petra).

Marthen H. Toella, Kriminalisasi Ditinjau Dari Perspektif Teori Hukum Pidana (Criminal Law Teory), Refleksi Hukum, Vol. 8 No. 2, 2014.

Mufti Khakim, Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Pornografi dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008,Tesis Pasca Sarjana Universitas Islam Indonesia, 2014.

Sumera, Marcheyla. “Perbuatan Kekerasan/ Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan, Lex et Societatis, Vol. 1 No. 2, 2013.

Website

Putri Widia Saraswati, "Catcalling: Ketika Para Kucing Kurang Kerjaan menggodamu", dalam http://lakilakibaru.or.id/catcalling/ diakses pada 8 Desember 2019 Jam 19:18

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>