Analisis Yuridis Pengaturan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Sesama Jenis Ditinjau Dari Perundang-Undangan Indonesia
Main Article Content
Abstract
This study aims to understand and analyze the regulation of acts of same-sex sexual harassment in the perspective of legislation in Indonesia and to analyze the ideal regulation of criminal acts of same-sex sexual harassment in legal reform in Indonesia. This research is a normative legal research. The results of this study are that there are no rules that specifically regulate this act, but it is possible that it can be subject to Article 292 of the Criminal Code, Article 335 of the Criminal Code and Article 6 letter a of Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence. However, these articles still have weaknesses that create legal uncertainty for the victims.Therefore, a clearer and firmer legal policy is needed to regulate acts of same-sex sexual harassment in the future. And law enforcers can also use Article 335 of the Criminal Code as an alternative to solving this problem at this time. The conclusion is that there is no specific regulation governing acts of same-sex sexual harassment and the impact of this act is very large, therefore a legal policy is needed that specifically regulates this act.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis pengaturan terhadap perbuatan pelecehan seksual sesama jenis dalam perspektif Perundang-Undangan di Indonesia serta menganalisis pengaturan tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis yang ideal dalam pembaharuan hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah belum ada aturan yang secara khusus mengatur tentang perbuatan ini, namun dimungkinkan bisa dikenakan Pasal 292 KUHP, Pasal 335 KUHP dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tetapi dari pasal-pasal tersebut masih terdapat kelemahan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap para korban. Maka dari itu dibutuhkan suatu kebijakan hukum yang lebih jelas dan tegas mengatur terhadap perbuatan pelecehan seksual sesama jenis dimasa yang akan datang. Dan penegak hukum juga dapat menggunakan Pasal 335 KUHP sebagai alternatif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pada saat ini. Kesimpulannya yaitu bahwa tidak adanya pengaturan secara khusus yang mengatur perbuatan pelecehan seksual sesama jenis dan dampak dari perbuatan ini sangat besar maka dari itu dibutuhkan suatu kebijakan hukum yang mengatur secara khusus terhadap perbuatan tersebut.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Buku
Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Kencana Prenada Media Group, Bandung, 2010.
Budiono Kusumohamidjojo, Teori Hukum Dilema Antara Hukum dan Kekuasaan, Cet.1, Penerbit Yrama Widya, Bandung, 2016.
Marlina, Hukum Penintensier, Cet.1, PT Refika Aditama, Bandung, 2011.
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus: Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan & Norma Kepatutan (Edisi Kedua), Cet. 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Jurnal/ Majalah Ilmiah
Marcheyla Sumera, “Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Terhadap Perempuan”, Lex et Societatis, Vol. 1 No. 2, 2013, hlm. 43-44. https://ejournal.unsrat.ac.id/inde x.ph p/lexets ocietatis/ar ticle/view/1748. diakses pada 14 Februari 2022.
Rosalia Dika Agustanti, “Penegakan hukum pelaku perbuatan cabul dalam putusan bebas terhadap perempuan”, Jurnal Yuridis, Vol. 7 No. 1, Juni 2020, hlm. 38. https://ejournal.upnv j.ac.id/index.php/Yuridis/article/view/1843 diakses pada 23 Februari 2023.
Sabungan Sibarani, ”Pelecehan Seksual dalam sudut pandang Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia”, Sol Justisio, Vol. 1 No. 1, April 2019, hlm. 99. http://ojs.mpu tantular.ac.id/index.php/sj/article/view/218. diakses pada 28 Februari 2022.
Skripsi/Thesis/Disertasi
Mufti Khakim, “Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Pornografi dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008”, Tesis Pasca Sarjana Universitas Islam Indonesia, 2014, hlm. 62-63. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9120. diakses pada 24 Desember 2022.
Website
Admin IJRS, “Kekerasan seksual pada laki-laki: diabaikan dan belum ditangani serius”, http://ijrs.or.id/kekerasan-seksual-pada-laki-laki-diabaikan-dan-belum-ditang ani-serius/. diakses pada 07 Februari 2023.
Ardito Ramadhan, “Komnas Perempuan Sebut Setiap 2 Jam Ada 3 Perempuan Indonesia Jadi Korban Kekerasan Seksual”, https://www.google.com/amp/s/amp.kompas. com/nasional/read/2022/01/13/09173181/kompas-perempuan-sebut-setiap -2-jam-ada-3-perempuan-indone sia-jadi-korban. diakses pada 18 Februari 2022