Tinjauan Yuridis Terhadap Tugas dan Kewenangan Jaksa sebagai Penyidik dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana tugas dan kewenangan jaksa sebagai penyidik dalam tindak pidana korupsi dan menganalisis bagaimana tugas dan kewenangan jaksa sebagai penyidik dalam Tindak Pidana Korupsi di masa yang akan datang. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah 1)Bahwa dari segi yuridis, jaksa memiliki wewenang dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, namun kewenangan masing-masing sub sistem dalam sistem peradilan pidana tindak pidana korupsi harus diperjelas karena sangat menentukan sekali agar kepastian hukum dan kesebandingan hukum dapat tercapai. 2)Bahwa kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi yang dimiliki oleh jaksa saat ini berbenturan dengan sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia. Jika kewenangan penyidikan oleh kejaksaan masih dipertahankan maka terkesan tidak adanya koordinasi antar lembaga penegak hukum karena hampir dalam setiap tahapan penegakan hukum tindak pidana korupsi yaitu tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi, dimiliki oleh lembaga kejaksaan.
ABSTRACT
This article aims to find out and analyze how the duties and powers of prosecutors as investigators in criminal acts of corruption and analyze the duties and powers of prosecutors as investigators in corruption in the future. The research method used is normative juridical. The results are 1) Whereas from a juridical perspective, the prosecutor has the authority to carry out investigations into criminal acts of corruption, however, the authority of each sub-system in the criminal justice system for corruption must be clarified because it is very decisive so that legal certainty and legal equivalence can be achieved. 2) Whereas the prosecutor's current authority to investigate criminal acts of corruption clashes with the criminal justice system in force in Indonesia. If the investigative authority is maintained by the prosecutor's office, it seems that there is no coordination between law enforcement agencies because almost every stage of law enforcement on corruption, namely the investigation, investigation, prosecution and implementation of court decisions or executions, is owned by the prosecutor's office.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana. UU Nomor 8 Tahun 1981.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. PP Nomor 27 Tahun 1983.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU Nomor 28 Tahun 1999.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 31 Tahun 1999.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.UU Nomor 30 Tahun 2002.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. UU Nomor 16 Tahun 2004.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 20 Tahun 2001. LNRI Tahun 2001 Nomor 134, TLNRI Nomor 4150.
Buku
Amir, Chaerul. Kejaksaan Memberantas Korupsi, Suatu Analisis Historis, Sosiologis, dan Yuridis. Deleader, Jakarta, 2014.
Atmasasmita, Romli. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Mandar Maju, Bandung, 2004.
Harahap, Yahya. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Edisi Kedua. Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers, Jakarta, 2007.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta, 2011.
Mulyadi Lilik. Tindak Pidana Korupsi, Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan, Serta Upaya Hukumnya Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2000.
Waluyo, Bambang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Strategi dan Optimalisasi). Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Wiyono, R. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Jurnal:
Lasmadi, Sahuri. "Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana". Jurnal Ilmu Hukum. Volume 2. Nomor 3 Tahun 2010. https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/200.
."Analisis Yuridis Kewenangan Kejaksaan dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi". Jurnal Ilmu Hukum. Volume 6. Nomor 2 Tahun 2015. https://repository.unja.ac.id/ 597/1/2.%20Tulisan%20Sahuri%20L.pdf.
Lutfi, Khoirur Rizal dan Retno Anggoro Putri, Optimalisasi Peran Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, Undang: Jurnal Hukum,Volume 3 Nomor 1 Tahun 2020, https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/119
Luthfie, Salahudin. "Kewenangan Kejaksaan Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi". Jurnal Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.
https://perpustakaan.kpk.go.id/index.php?h=show_detail_ plu&id=101227.
M.R, Saripi. "Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Korupsi". Jurnal Ilmu Hukum Unsrat. Volume 22, Nomor 7 Tahun 2016. https://media.neliti.com/media/ publications/81164-ID-jaksa-selaku-penyidik-tindak-pidana-koru.pdf.
Reksodiputro, Mardjono. "Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas – Batas Toleransi)". Jurnal Fakultas Hukum Unversitas Indonesia, 1993. http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20173/20271857PGB%200081Mardjono%20Reksodiputro.pdf.
Wendy dan Andi Najemi. "Pengaturan Uang Pengganti Sebagai Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Korupsi". PAMPAS: Journal Of Criminal Law, Volume 1, Nomor 1 Tahun 2020.
https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/8535/5185.