Perlindungan Hukum terhadap Korban yang Salah Tangkap dalam Proses Penyidikan

Main Article Content

Rina Maryani
Dheny Wahyudhi
Elizabeth Siregar

Abstract

This study aims to determine and analyze the legal protection arrangements for victims who were wrongly arrested in the investigation process and to find out and analyze why the current regulations have not provided protection for victims who were wrongly arrested in the investigation process. This study uses the Statue Approach, Conceptual Approach Case Law Approach. The results of this study indicate that the regulation of legal protection for victims of wrongful arrest is regulated in Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) and further regulations are regulated in Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. The form of protection for victims of wrongful arrest is regulated in Article 95 and Article 97 KUHAP on Compensation and Rehabilitation. However, the current regulation still cannot provide or reflect legal protection and certainty for victims of wrongful arrests. And in its implementation it does not have coercive power which in Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 is not clear who has to pay and there are no consequences if the compensation is not paid. So there is a vagueness of norms, where the norms that regulate victims of wrongful arrest have not been able to provide protection for victims.

Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap korban yang salah tangkap dalam proses penyidikan dan untuk mengetahui dan menganalisis mengapa dengan aturan yang sekarang belum memberikan perlindungan terhadap korban yang salah tangkap dalam proses penyidikan. Penelitian ini menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Law Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa  pengaturan  perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bentuk perlindungan bagi korban salah tangkap diatur dalam Pasal 95 dan Pasal 97 KUHAP tentang Ganti Kerugian dan Rehabilitasi. Namun dengan pengaturan yang sekarang ini masih belum bisa memberikan ataupun mencerminkan perlindungan dan kepastian hukum terhadap korban salah tangkap. Dan dalam pelaksanaannya tidak mempunyai daya paksa yang mana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tersebut tidak jelas siapa yang harus membayar dan tidak adanya konsekuensi jika ganti rugi tersebut tidak dibayarkan. Sehingga terdapat adanya kekaburan norma, dimana norma yang mengatur korban salah tangkap belum bisa memberikan perlindungan terhadap korban.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Maryani, R., Wahyudhi, D., & Siregar, E. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Korban yang Salah Tangkap dalam Proses Penyidikan . PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(2), 146-162. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i2.20035
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Kbu.

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman. UU Nomor 48 Tahun 2009.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. UU Nomor 8 Tahun 1981.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU Nomor 31 Tahun 2014.

Buku

Waluyo, Bambang. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Indah, C. Maya. Perlindungan Korban: Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi. Jakarta, Kencana, 2014.

Widiartana, G. Viktimologi Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Purwanto, Heri. Upaya Ganti Rugi Pada Lembaga Praperadilan Akibat Tidak Sahnya Penangkapan dan Penahanan Pasca Dikeluarkanya PP No.92 Tahun 2015, Media Neliti, 2016.

Marpaung, Leden. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan & Penyidikan), Cetakan 4. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Lubis, M. Sofyan. Prinsip Miranda: Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan. Jakarta: Pustaka Yustitia, 2010.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Diantha, Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Cetakan kedua. Jakarta: Prenada Media Group, 2017.

Anwar, Mohamad. Praperadilan Di Indonesia. Jakarta: Ind. Hill, 1989.

Kaligis, O.C. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana. Bandung: Pt. Alumni, 2006.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan 12. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.

Yulia, Rena. Viktimologi. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Renggong, Ruslan. Hukum Acara Pidana Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia. Jakarta: Prenamedia Group, 2014.

Suharto dan Jonaedi Efendi. Panduang Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana Mulai Proses Penyelidikan Hingga Persidangan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2013.

Bakhri, Syaiful. Sejarah Pembaharuan KUHP dan KUHAP. Yogyakarta: Total Media, 2008.

Jurnal

Sunga, Andrian Umbu, â€Tinjauan Terhadap Pemulihan Korban Salah Tangkap Yang Dilakukan Oleh Penyidik Kepolisianâ€, Skripsi Sarjana Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2016.

Sitompul, Ardiko G.M., Haryadi dan Tri Imam Munandar, â€Penahanan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidanaâ€, PAMPAS Journal Criminal Law, Vol. 1, No. 3, 2020.

Tetepa, Benasto, â€Pertanggungjawaban penyidik polri dan upaya hukum tersangka atas terjadinya salah tangkapâ€, Lex Crimen, Vol. 2, No.7, 2013.

Dinda, Claudia Permata, Usman dan Tri Imam Munandar, â€Praperadilan Terhadap Penetapan Status Tersangka Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsiâ€, PAMPAS Journal Criminal Law, Vol. 1, No. 2, 2020.

Ismail, Dian Ekawaty dan Yoman Tamu, â€Upaya Perlindungan Hak-Hak Tersangka/Terdakwa Melalui Mekanisme Praperadilan Di Kota Gorontaloâ€, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 21 No. 1, 2009.

Hasan, Moh. Marthadinata, â€Analisis Pertanggungjawaban Penyidik Kepolisian Dalam Kasus Salah Tangkap Terhadap Tersangka Pengeroyokanâ€, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2013.

Waturandang, Nathalia, â€Kajian Juridis Korban Salah Tangkap Oleh Polisi Ditinjau Dari Hak Asasi Manusiaâ€, Jurnal Lex Et Societatis, Vol 4 No. 2, 2016.

Lathif, Nazaruddin, â€Pertanggungjawaban Pidana Penyidik Polri Dalam Kasus Salah Tangkapâ€, Pakuan Law Review, Vol 4 No. 2, 2018.

Trijono, Rachmat, â€Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015terhadap Komponen Dan Besaran Ganti Kerugianâ€, Jurnal Ilmiah Living Law, Vol 11 No. 2, 2019.

Soplantila, Shynta, “Penerapan Hak Ganti Rugi Terhadap Korban Salah Tangkap Menurut PP Nomor 92 Tahun 2015â€, Lex Crimen, Vol. 1, No. 10, 2017.

Pasaribu, Thrinaldo Novandi, “Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Penyidik Polri Terhadap Kasus Salah Tangkap (Error In Persona),†Skripsi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Jakarta, 2017.

Internet

“Korban Salah Tangkap Kasus Perampokan, Gugat Kepolisian Dan Kejaksaan Rp 322 Juta â€, Teras Lampung.com.

Institute For Criminal Justice Reform, â€Ketentuan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat di RKUHP Ancam Hak Warga Negaraâ€.

Nanda Narendra Putra, â€Jalan Berliku Korban Salah Tangkap Peroleh Uang Ganti Kerugianâ€, Hukum Online.com.

Yulida Medistiara, â€Ganti Rugi 2 Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Cair Akhir Tahunâ€, Detiknews.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>