Peranan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban KDRT
Main Article Content
Abstract
The objectives of this study are: to determine implementation of the role of the Integrated Service Center for the Empowerment of Women and Children (P2TP2A) providing legal protection for women and children victims of domestic violence (KDRT). To find obstacles providing legal protection for women and children for being victims. Research Method: The method used is Juridical Empirical. Research Results: 1)Role’s implementation of the P2TP2A in Muaro Jambi providing legal protection for women and children by providing socialization, then implementing the Law of Child Protection and Law of Republic Indonesia of Elimination of Domestic Violence. 2)Obstacles experienced by P2TP2A Muaro Jambi providing legal protection for women and children. Namely, not having a safe house, limited budget, lacking human resources, many people who do not understand the law, victims and their families are not open in providing information, withdrawal of complaints from the police, P2TP2A Muaro Jambi lacks psychologists. Suggestion: The government should cooperate with P2TP2A in Muaro Jambi dealing with KDRT’s case and the community should be give more understanding regarding domestic violence’s law.
Â
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan peranan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Muaro Jambi dan kendalanya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban KDRT. Tipe penelitian ini adalah Yuridis Empiris. Hasil penelitian adalah pelaksanaan peranan P2TP2A Kabupaten Muaro Jambi dengan memberikan sosialisasi, penerapan Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sedangkan kendala yang dialami yaitu tidak mempunyai Rumah Aman, anggaran yang terbatas, SDMÂ yang kurang, masyarakat yang kurang paham dengan hukum, korban dan keluarga tidak terbuka dalam memberikan keterangan, penarikan pengaduan dari pihak Kepolisian dan kekurangan psikolog. Saran: diharapkan pemerintah dapat bekerjasama dengan baik dengan P2TP2A Kabupaten Muaro Jambi dalam menangani kasus KDRT dan masyarakat diberikan pemahaman hukum mengenai KDRT.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LNRI Tahun 2004 Nomor 95, TLNRI Nomor 4419.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. UU Nomor 35 Tahun 2014. LNRI Tahun 2014 Nomor 297. TLNRI Nomor 5606.
Provinsi Jambi, Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Nomor 7 Tahun 2019. LN Tahun 2014 Nomor 112. TLN Nomor 07.
Buku
G, W. Viktimologi Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2014.
Gosita, A. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo. 1989.
Hasbianto, Elli N. Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Mizan Khasanah Ilmu-Ilmu Islam. 1996.
Indah, M. Perlindungan Korban (Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi). Jakarta: Kencana Prenada Media Grub. 2014.
Kelsen, H. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media. 2008.
Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Invertor di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu. 2003.
Muladi & Arif, Barda Nawawi. Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni Bandung. 2005.
Muladi. Hak Asasi Manusia: Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: Refika Aditama. 2005.
Muladi. HAM dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Refika Aditama. 2005.
Muladi, H. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: B.P. Undip. 1995.
Saraswati, R. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2009.
Soekamto, S. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. 2014.
Soeroso & Hadiati, Moerti. Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.
Soeroso, M. H. Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.
Subhan, Z. Qodrat Perempuan Taqdir atau Mitos. Yogyakarta: Pustaka Pesantren. 2004.
Syahrani, R. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Adity Bakti. 2009.
Wattie, A. M. Kekerasan Terhadap Perempuan di Ruang Publik; Fakta, Penanganan dan Rekomendasi. Yogyakarta: PKK dan Ford Foundation. 2002.
Jurnal/ Majalah Ilmiah
Gunawan, Steven, “Tinjauan Yuridis Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggaâ€, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Surabaya, Vol.4, No.2, (2015).
Herlina, Nelli, & Hafrida, “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual di Wilayah Hukum Kota Jambiâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No.2, (2016).
Lasmadi, Sahuri, “Tindakan Diskresi Oleh Penyidik Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam RumahTangga di Polres Tanjung Jabung Baratâ€, Jurnal Sains Sosio Humaniora, Vol.3, No.2, (2019).
Najemi, Andi, & Usman, “Mediasi Penal di Indonesia: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukumnyaâ€, Undang: Jurnal Hukum, Vol.1, No.1, (2018).
Noviana, Ivo, “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact and Healingâ€, Jurnal Sosio Informa, Vol.1, No.1, (2015).
Nuradhawati, Rira, “Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Pendampingan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Jambiâ€, Jurnal Academia Praja, Vol.1, No.1, (2018).
Nurkhikmah, Siti, & Sofyan Nur, “Kekerasan Dalam Pernikahan Siri: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Antara Yurisprudensi dan Keyakinan Hakim)â€, PAMPAS: Journal Of Criminal Law, Vol. 3, No.2, (2019).
Rahayu, Sri et. al., “Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Kepada Anggota Polisi di Kepolisian Resort (POLRES) Tanjung Jabung Baratâ€, Jurnal Karya Abdi Masyarakat, Vol.3, No.2, (2019).
Rosnawati, Emy, “Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tanggaâ€, Jurnal Kosmik Hukum, Vol.18, No.1, (2018)
Santoso, Agung Budi, “Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosialâ€, Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Vol.10, No.1, (2019).
Sudarti, Elly, et. al.,“ Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepada Anggota Polisi dan Penyidik Di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Tanjung Jabung Baratâ€, Jurnal Karya Abdi Masyarakat, Vol.3, No.2, (2019).