Kebijakan Hukum Pidana Bullying Terhadap Korban (Anak) Terhadap Pelaku (Anak) Di Bawah Umur 12 Tahun

Main Article Content

Cakrawala Mn
Elly Sudarti
Elizabeth Siregar

Abstract

This study aims to examine the criminal law policy of child abuse by children. Formulation of the problem how to regulate child abuse by child perpetrators? What are the relevant sanctions for the perpetrators of bullying? The results of this study are about child abuse regulations by child perpetrators and acceptable sanctions for child abusers. This research examines Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, and Regulation of the Minister of Education and Culture Number 82 of 2015 concerning Prevention And Handling Acts of Violence in the Education Unit Environment. There is a legal vacuum regarding criminal acts of bullying in Indonesia, especially for perpetrators of child abuse by children. On the other hand, acts of bullying against children by existing child offenders is a criminal act in which individuals and/or groups do things that are contrary to the rule of law.
 
Abstrak
 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan hukum pidana perundungan terhadap anak oleh anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun. Rumusan masalah bagaimana pengaturan perundungan terhadap anak oleh pelaku anak? Bagaimana sanksi yang relevan/rasional bagi anak pelaku perundungan? Hasil dari penelitian ini tentang peraturan perundungan terhadap anak oleh pelaku anak serta sanksi-sanksi yang dapat diterima bagi pelaku perundungan anak. Penelitian ini mengkaji tentang Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. Terdapat kekosongan hukum terhadap tindak pidana perundungan di indonesia terutama bagi pelaku perundungan anak oleh anak. Disisi lain, Tindakan perundungan terhadap anak oleh pelaku anak yang ada, merupakan suatu tindak pidana yang secara individu dan/atau kelompok melakukan suatu hal yang bertentangan dengan kaidah hukum.


Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mn, C., Sudarti, E. ., & Siregar, E. (2023). Kebijakan Hukum Pidana Bullying Terhadap Korban (Anak) Terhadap Pelaku (Anak) Di Bawah Umur 12 Tahun. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(3), 341-359. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i3.28684
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Republic Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945.

¬_______, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang.

_______, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

_______, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

_______, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republic Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Buku

Andi Hamzah.Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, Hal. 138.

Aloysius Wisnubroto. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer. Universitas Atmajaya Yogyakarta, 1999.

Andi Hamzah. Terminologi Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Citra Adiitya Bakti, Bandung, 2001.

Elinda Emza. Fenomena Bullying Di Sekolah Dasar Kawasan Beresiko Kota Yogyakarta. Skripsi Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta, 2015.

Fitria Cakrawati. Bullying, Siapa Takut?. Cetakan 1. Tiga Ananda. Solo, 2015.

John Kenedi. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Indonesia. Penerbit Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2017.

Mahrus Ali. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta, 2015.

Marhaendra Wija Atmaja. Pemahaman Dasar Hukum Perundang-Undangan. Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, 2016.

Nasir Djamil. Anak Bukan Untuk Dihukum. Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Paulus Hadisuprapto. Juvenile Deliquency Pemahaman Dan Penanggulangannya, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. PT. Raja Grafindo Perseda, Jakarta, 2018.

Sudarsono. Kenalakan Remaja. Rineka Cipta, Jakarta, 1991.

Teguh Prasetyo Dan Abdul Halim Barkatullah. Politik Hukum Pidana : Kajian Kebijakan Kriminalisasi Dan Dekriminilisasi. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.

Widya Rahmawati. Muhammad Ali Sodik, Pengalaman Terjadinya Bullying Yang Berdampak Pada Kesehatan Mental, Institut Ilmu Kesehatan Strada Indonesia, 2009.

Jurnal

Dona Fitriani, Haryadi, Dessy Rakhmawati, “Peranan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2tp2a) Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Kdrtâ€, Pampas: Journal Of Criminal, Vol.2 No.2, 2021, https://online-journal.unja.ac.id /Pampas/article/ view/14769/11944.

Jihan Risya Cahyani Prameswari Dkk, “Kekerasan Berbasis Gender Dimedia Socialâ€, Pamali Pattimura Magister Law Review, Vol.1 No.1, Maret 2021, https://fhukum. unpatti.ac.id/jurnal /pamali/article/view/484.

Laksamana Rihdo Parsada, Elly Sudarti, Nys Arfa, “Kebijakan Hukum Pidana Atas Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wakil Presidenâ€, PAMPAS: Journal Of Criminal Volume 3 Nomor 1, 2022. Https:// Online-Journal. Unja .Ac.Id/ Pampas/Article/View/17790.

Nisa Nindia Putri, Sahuri Lasmadi, Erwin, “Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Pers Terhadap Pemberitaan Yang Mencemarkan Nama Baik Orang Lain Melalui Media Cetak Onlineâ€, PAMPAS: Journal Of Criminal Volume 2, Nomor 2, 2021, Https://Online-Journal.Unja. Ac.Id/Pampas /Article/View/14761.

Ni Putu Sri Utar, I Made Sarjana, I Ketut Rai Setiabudhi, “Diskriminasi Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidanaâ€, Universitas Udayana, Bali, 2018.

Internet

WWW.Bercerita.Wordpress.Com.

https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/10434/05.2%20bab%202.pdf?sequence=6&isAllowed=y#:~:text=Menurut%20Olweus%20(1997)%20bullying%20adalah,kekuasaan%20antara%20pelaku%20dan%20korban.

https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/10434/05.2%20bab%202.pdf?sequence=6&isAllowed=y#:~:text=Menurut%20Olweus%20(1997)%20bullying%20adalah,kekuasaan%20antara%20pelaku%20dan%20korban.

Http://Repository.Umy.Ac.Id/Bitstream/Handle/123456789/19650/BAB%20II.Pdf?Sequence=6&Isallowed=Y#:~:Text=Menurut%20Abdulsyani%20(1987)%20Kriminalitas%20adalah,Secara%20yuridis%20dan%20secara%20sosiologi.

Https://Imcnews.Id/Read/2022/07/19/20243/Kasus-Pengeroyokan-Siswa-Smp-17-Kota-Jambi-Berujung-Damai/.

Https://Www.Kompas.Com/Tren/Read/2022/06/14/160000565/5-Fakta-Siswa-Mts-Di-Kotamobagu-Tewas-Setelah-Di-Bully-Temannya?Page=All.

Https://Regional.Kompas.Com/Read/2020/02/14/10500051/Duduk-Perkara-Siswi-Smp-Purworejo- Dipukuli-Kakak-Kelas-Berawal-Dari-Dimintai?Page=All.

Https://Www.Detik.Co m/Jabar/Berita /D-6304585/Awal-Mula-Siswa-Disabilitas-Jadi-Korban-Perundungan- Pelajar-Di-Cir ebon.

Http://E-Journal.Uajy.Ac .Id/2515/2/1hk09185.

Http://Repository.Radenfatah.Ac.Id/7693/2/Skripsi%20bab%20ii.

Https://Jambione.Com/Read/2022/12/12/26398/Siswi-Smpn-23-Kerinci-Alami-Perundungan/.

Https://ww.Tribunnews.Com /Regional/2022/06/14/Siswa-Mts-Di-Kotamobagu- Tewas-Dianiaya-Temannya-Ternyata-Ada-Korban-Lain-Pihak-Sekolah-Akui-Lalai.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>