Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Pidana Pembegalan Oleh Anak di Wilayah Kota Jambi
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis apa saja faktor-faktor yang melatarbelakangi anak melakukan suatu tindak pidana melalui perspektif kriminologi, khususnya tindak pidana pembegalan di wilayah kota jambi dan apa saja upaya penanggulangan yang dilakukan aparat penegak hukum khusunya Kepolisian Resor
Kota Jambi dalam menangani tindak pidana pembegalan oleh anak di wilayah kota jambi. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini, yaitu Apa faktor-faktor penyebab terjadinya aksi begal atau tindak pidana pembegalan yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Kota Jambi?. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data primer, menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Bahan Hukum yang digunakan adalah Bahan Hukum Premier, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Hasil dari penelitian pada skripsi ini mengenai faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembegalan oleh anak di wilayah kota jambi yaitu : 1) Faktor Lingkungan, 2) Faktor Keluarga, 3) Faktor Area Kejahatan, dan 4) Faktor Usia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. LNRI Tahun 2012 Nomor 153. TLNRI Nomor 5332.
Buku
Alam, A.S. dan Amir Ilyas. Kriminologi : Suatu Pengantar. Jakarta : Kencana, 2018.
Atmasasmita, Romli. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung : Refika Aditama, 2018.
Hadi, Ainal dan Mukhlis. Suatu Pengantar Kriminologi. Aceh : Bandar Publishing, 2022.
Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa. Kriminologi. Jakarta : PT Rajawali press, 2011.
Sarwono, Sarlito Wirawan. Teori-Teori Psikologi Sosial. Jakarta : Rajawali Pers, 2017.
Susanti, Emilia dan Eko Rahardjo. Hukum dan Kriminologi. Bandar Lampung : AURA CV. Anugrah Utama Rahardja Anggota IKAPI, 2018.
Jurnal
Arya Bagus Wicaksono, Haryadi Haryadi, & Tri Imam Munandar. "Fenomena Pencurian dengan Kekerasan di Masa Pandemi Covid 19: Mampukah Hukum Bekerja?". PAMPAS: Journal of Criminal Law, Volume 2, Nomor 3 (2021). 85-94. https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/15778/12554
Asha Feby Nur Permatasari, Hibnu Nugroho, dan Dessi Perdani Yuris Puspita Sari. “Proses Penyidikan Tindak Pidana Begal Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Di Polres Banyumas)â€. Soedirman Law Review, Volume 2 Nomor 1 (2020). 198. http://journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/view/18
Fikri Anarta et al. “Kontrol Sosial Keluarga Dalam Upaya Mengatasi Kenakalan Remajaâ€. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), Volume 2, Nomor 3 (2021), 485-498. https://jurnal.unpad.ac.id/jppm/article/view/37834