Ultra Petita Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan
Main Article Content
Abstract
In the criminal realm there are no provisions that explicitly state the permissibility or inability of judges to decide beyond what is required. Where this indirectly becomes the limit of the judge in deciding the case. The panel of judges can pass a lower, equal or even higher decision than the public prosecutor's requisitor. Judges have freedom and independence in deciding cases, in this case it can be found in the trial facts that the thing that weighs on the defendant is that when the Panel of Judges is convinced that a sentence is higher than the demands of the Public Prosecutor, then in fact the sentence does not violate the criminal procedure law. So according to the author, the Ultra Petita decision of the panel of judges is in line with the provisions of laws and regulations because it does not at all go beyond the maximum legal limits set out in Article 285 of the Criminal Code.
Abstrak
Dalam ranah pidana tidak ada ketentuan yang menyatakan secara eksplisit mengenai kebolehan atau ketidakbolehan hakim dalam memutuskan melebihi apa yang diminta. Dimana hal tersebut secara tidak langsung menjadi batasan hakim dalam memutus perkara. Majelis hakim dapat menjatuhkan putusan lebih rendah, sama atau bahkan lebih tinggi dari rekuisitor penuntut umum. Hakim memiliki kebebasan dan indepedensi dalam memutus perkara, dalam kasus ini dapat ditemukan dalam fakta persidangan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah ketika Majelis Hakim berkeyakinan untuk menjatuhkan pidana lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka sebenarnya hukuman itu tidak melanggar hukum acara pidana. Sehingga menurut penulis, putusan Ultra Petita majelis hakim telah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena sama sekali tidak keluar dari batasan maksimal hukum yang telah ditetapkan dalam Pasal 285 KUHP.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Buku
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Perkosaan, Refika Aditama, Bandung, 2011.
Adami Chazawi, Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana, Bayumedia Publishing, Malang, 2008.
----------, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2007.
Ayu Efritadewi, Modul Hukum Pidana, Cet. 1. Umrah Press, Tanjungpinang, 2020.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Cet. 2, Mandar Maju, Bandung, 2016.
----------, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.
Bambang Poernomo, Azas-Azas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
Chairul Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia), PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006.
Hakrisnowo, Hukum Pidana Perspektif Kekerasan Terhadap Wanita, Jurnal Studi Indonesia, Yogyakarta.
Hariyanto, Dampak Sosio Psikologis Korban Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Wanita, Pusat Studi Wanita Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
I.P.M Ranuhandoko, Terminologi Hukum, Cet. 2, Sinar Grafika, Jakarta 2000.
Irwansyah, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Cet 1, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2020.
J.C.T. Simorangkir, Rudy T. Erwin, dan Prasetyo, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
----------, Proses Penanganan Perkara Pidana (Di Kejaksaan & Pengadilan Negeri Upaya Hukum & Eksekusi), Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Lembah Nurani Anjar Kinanthi, Achmad Irwan Hamzani dan Kus Rizkianto, Pidana Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosa Anak, Cet. 1., PT. Nasya Expanding Management, Pekalongan, 2022.
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktek, Teknik Penyusunan, dan Permasalahannya, Cet. 1, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
----------, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Loebby Luqman, Pidana dan Pemidanaan, Datacom, Jakarta, 2001.
M. Agus Santoso, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta, 2014.
Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum Dalam Batas-Batas Toleransi), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
----------, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.
Muhammad Ainul Syamsu, Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana, Jakarta, kencana, 2016.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1998.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.
Mulyana W. Kusuma, Analisa Kriminologi Tentang Kejahatan-Kejahatan Kekerasan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
Ni Made Dwi Kristiani, Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi, Vol 7, No. 3, 2014.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Penerbit Bina Cipta, Jakarta, 1996.
Sudharmawatiningsih, Laporan Penelitian Tentang Putusan Pemidanaan Lebih Tinggi dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2015.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indoensia, Liberty, Yogyakarta, 2001.
Syaiful Bakhri, Hukum Pembuktian dalam Praktik Peradilan Pidana, Total Media, Jakarta, 2009.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1990.
Tim Prima Pena, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gitamedia Press.
Topo Santoso, Seksualitas dan Pidana, In Hill, Jakarta, 1997.
Tri Andriman, Hukum Pidana: Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, UNILA Press, Bandar Lampung, 2006.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia : Cetakan Ketiga, Eresco, Bandung, 2005.
----------, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2012.
----------, Azas-Azas Hukum Pidana, Politea, Bogor, 1998.
Y.A. Triana Ohoiwutun, Ilmu Kedokteran Forensik (Interkasi dan Depedensi Hukum pada Ilmu Kedokteran), Pohon Cahaya, Yogyakarta, 2016.
Yahya Harahap, Hukum Acara Pidana Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
----------, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Yong Ohoitimuran, Teori Etika Tentang Hukuman Legal, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cet. 5, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Zulkarnain, Praktik Peradilan Pidana, Malang, Setara Pres, 2013.
Jurnal
Bahder Johan Nasution, “Kajian Filosofi Tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modernâ€, Yustisia, Vol. 3, No. 2, 2014, hlm. 130. Diakses dari https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/11106,
Dewi Utari, Nys. Arfa, “Pemidanaan Terhadap Pelaku Yang Melakukan Penyalah Guna Narkotikaâ€, Pampas: Journal Of Criminal, Vol. 1, No. 1, 2020. Diakses dari https://onlinejournal.unja.ac.id/Pampas/article/view/8313/9891
Haposan Siallagan, “Masalah Putusan Ultra Petita Dalam Pengajuan Undang-Undangâ€, Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 22. No. 1, 2010. Diakses dari https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16209
Henny Saida Flora, Berlian, “Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Percobaan Pemerkosaanâ€, Jurnal Justiqa, Vol. 3, No. 1, 2021. Diakses dari https://www.portaluniversitasquality.ac.id:5388/ojssystem/index.php/JUSTIQA/article/view/537/334
Lestiyana, Elly Sudarti, “Putusan Tentang Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahanâ€, Pampas: Journal Of Criminal, Vol. 1, No. 1, 2020. Diakses dari https://onlinejournal.unja.ac.id/Pampas/article/view/8372/9900
M. Muslih, “Negara Hukum Indonesia dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum)â€, Jurnal Legalitas, Vol. IV, No. 1, Juni 2013, hlm. 143. Diakses dari http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v4i1.117
Nisa Nindia Putri, Sahuri Lasmadi, dan Erwin, “Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Pers Terhadap Pemberitaan yang Mencemarkan Nama Baik Orang Lain Melalui Media Cetak Onlineâ€, Pampas: Journal Of Criminal, Vol. 2, No. 2, 2020. Diakses dari https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/14761/11946
Rahmi Zilvia, Haryadi, “Disparitas Pidana Terhadap Pelaku Kasus Tindak Pidana Penganiayaanâ€, Pampas: Journal Of Criminal, Vol. 1, No. 1, 2020. Diakses dari https://onlinejournal.unja.ac.id/Pampas/article/view/8271/9886
Rosalia Devi Kusumaningrum, “Putusan Ultra Petita Dalam Perkara Pidanaâ€, E-Journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2017. Diakses dari https://e-journal.uajy.ac.id/12114/
Salam Amrullah, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaanâ€, Jurnal Andi Djemma Jurnal Pendidikan, Vol. 3, No. 1, 2020. Diakses dari https://ojs.unanda.ac.id/index.php/andidjemma/article/view/338
Sri Dewi Rahayu, Yulia Monita, “Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotikaâ€, Pampas: Journal Of Criminal, Vol. 1, No. 1, 2020. Diakses dari https://onlinejournal.unja.ac.id/Pampas/article/view/8314/9892
Yagie Sagita Putra, “Penerapan Prinsip Ultra Petita Dalam Hukum Acara Pidana Dipandang Dari Aspek Pertimbangan Hukum Putusan Perkara Pidanaâ€, Ubelaj, Vol. 1. No. 1, 2017. Diakses dari https://ejournal.unib.ac.id/index.php/ubelaj/article/view/8009/41117
Yohana Anggieta Sormin, Herry Liyus dan Nys Arfa, “Peranan Jaksa dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Narapidana yang Mendapat Pembebasan Bersyaratâ€, Pampas: Journal Of Criminal, Vol. 2 No. 3, 2021. Diakses dari https://onlinejournal.unja.ac.id/Pampas/article/view/16326/13093
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman