Pelaksanaan Sanksi Disiplin Terhadap Narapidana Berdasarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Jambi)
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Artikel ini adalah hasil dari penelitian yang bertujuan untuk mengkaji tentang pelaksanaan sanksi disiplin terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Jambi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Jambi merupakan sebuah unit pelaksana teknis yang letaknya berada di bawah Direktoral Jenderal Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang tujuan terbentuknya yaitu untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana diantaranya yang melanggar peraturan tata tertib. Jenis hukuman disiplin dan pelanggaran disiplin oleh narapidana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013, peraturan ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan dilembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Muncul permasalahan seperti: bagaimana pelaksanaan sanksi disiplin terhadap narapidana serta kendala dalam pelaksanaannya berdasarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Jambi)?. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sanksi disiplin di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Jambi belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013, beberapa kendala yang diidentifikasi meliputi kurangnya sumber daya, rendahnya pemahaman terhadap peraturan, dan faktor lingkungan penjara yang mempengaruhi pelaksanaan sanksi.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. LNRI Tahun 1995 Nomor 77, TLNRI Nomor 3614.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Nomor 22 Tahun 2022, LNRI Tahun 2022 Nomor 165, TLNRI Nomor 6811.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013.
Buku
Bachroedin Soerjobroto, Pembinaan Pelanggaran Hukum Dalam Konteks Reaksi Masyarakat Terhadap Kejahatan, Bunga Rampai Pemasyarakatan, Ditjenpas, Jakarta, 2002.
C.I. Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta, 1995.
Dahlan, M.Y. Al-Barry, Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelektual, Target Press, Surabaya, 2003.
Sahardjo, Pohon Beringin Pengayoman Hukum Pancasila, Pidato Pengukuhan, Universitas Indonesia, Jakarta, 1963.
Samosir, Penologi dan Pemasyarakatan, Penerbit Nuansa Aulia, Jakarta, 2020.
Wahdaningsi, “Implementasi Hak Narapidana Untuk Mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran Di Rumah Tahanan Negara Klas IIB KabupatenSinjai”. Hasil PenelitianMahasiswa Universitas Hasanuddin. Makasar, 2015.
Jurnal/ Majalah Ilmiah
Polycarpus Bagus, “Pelaksanaan Hukuman Disiplin terhadap Narapidana yang Melanggar Tata Tertib Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dalam Kaitannya dengan Pembinaan Narapidana Lapas Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak”, Jurnal Nestor, Universitas Tanjung pura, Volume 3, Nomor 3, 2016. https://209899-pelaksanaan-hukuman-disiplin-terhadap-na.pdf.
Wahdaningsi, “Implementasi Hak Narapidana Untuk Mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran Di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabupaten Sinjai”, Hasil Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasar, 2015. https://skripsihukumindo.blogspot.com/Implementasi Hak Narapidana Untuk Mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabupaten Sinjai Skripsi Hukum.
Zairah dan Yuhermansyah, “Implementasi PERMENKUMHAM Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan Kelas II B Banda”, Jurnal Legitimasi, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Volume 8, Nomor 1, 2019. http://dx.dio.org/10.22373/legitimasi.v8i1.6438.