KEBIJAKAN JURNAL

Kebijakan jurnal ini merupakan pedoman publikasi pada PAMPAS: Journal of Criminal Law, sehingga proses publikasi dan penggunaan artikel terpublikasi dilakukan dengan etis dan bertanggung jawab. Kebijakan publikasi ini mencakup ruang lingkup jurnal, keberkalaan terbitan, pedoman penulisan, pengiriman naskah, orisinalitas karya, proses penyuntingan, publikasi, arsipasi, dan aksesibilitas. Para pihak yang terlibat dalam proses publikasi dan penggunaannya, yaitu penulis, penyunting, mitra bebestari, dan pembaca, mesti memerhatikan kebijakan publikasi ini.

RUANG LINGKUP JURNAL

PAMPAS: Journal of Criminal Law memublikasikan artikel hasil penelitian atau pengkajian hukum dalam merespons dinamika dan perubahan sosial. Penelaahan dinamika dan perubahan sosial dari sudut ilmu hukum dapat dilakukan secara normatif (ilmu hukum normatif), filosofis (filsafat hukum), maupun empiris (sosio-legal).

KEBERKALAAN TERBITAN

PAMPAS: Journal of Criminal Law terbit tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari, Juni dan Oktober. Terbitan dilakukan dalam versi cetak dan daring dengan menggunakan aplikasi Open Journal System pada laman http://pjc.unja.ac.id/index.php/home. Dalam setiap terbitannya, PAMPAS: Journal of Criminal Law memuat sepuluh artikel hasil penelitian atau pengkajian hukum.

PEDOMAN PENULISAN

Pedoman Penulisan ini dimaksudkan sebagai rujukan bagi penulis yang bermaksud mengirimkan naskahnya pada PAMPAS: Journal of Criminal Lawsekaligus juga rujukan bagi penyunting dan mitra bebestari dalam mengevaluasi naskah yang masuk. Oleh karena itu, penulis, penyunting, dan mitra bebestari mesti memahami dan mengikuti pedoman ini agar artikel yang terbit memiliki keseragaman gaya selingkung.

ORISINALITAS NASKAH

PAMPAS: Journal of Criminal Law hanya memublikasikan artikel orisinal yang belum pernah dipublikasikan pada media publikasi lainnya. Dalam rangka menjaga orisinalitas naskah sehingga dihindari publikasi artikel yang mengandung plagiarisme dan sengketa kepengarangan, redaksi mengharuskan setiap penulis yang mengirimkan naskahnya pada PAMPAS: Journal of Criminal Law. Penyunting juga menggunakan mesin pencari google untuk mengetahui kemungkinan kesamaan naskah yang masuk dengan artikel yang terpublikasi.

PENGIRIMAN NASKAH

Pengiriman naskah ke redaksi PAMPAS: Journal of Criminal Law dilakukan secara daring dan mandiri oleh penulisnya atau melalui bantuan penyunting. Penulis harus mendaftar dengan membuat akun pada menu registrasi dan apabila sudah terdaftar sila masuk melalui menu log in. Penulis harus menyiapkan tiga berkas (file) untuk diunggah, yaitu naskah artikel (dalam format word), biodata penulis (dalam format word), dan Surat Pernyataan Kepengarangan (dalam format PDF). Berkas Surat Pernyataan Kepengarangan harus diunduh terlebih dulu oleh penulis di sini, untuk kemudian ditandatangani sebagai bukti kesepakatan pernyataan, dikonversi ke PDF dan diunggah.

PROSES PENYUNTINGAN

Setiap naskah yang masuk pada PAMPAS: Journal of Criminal Law akan dibaca oleh Penyunting Pelaksana dan Dewan Penyunting sesuai dengan bidang keilmuannya untuk disesuaikan dengan pedoman penulisan jurnal. Ketua penyunting selanjutnya melakukan penyaringan kelayakan naskah untuk diteruskan atau tidak kepada mitra bebestari yang berkompeten di bidangnya. Mitra bebestari akan melakukan penelaahan terhadap naskah yang tidak disertai nama dan institusi penulisnya (double blind review).

Hasil telaah yang dilakukan oleh mitra bebestari meliputi:

  • Diterima;
  • Diterima dengan perbaikan minor;
  • Diterima dengan perbaikan mayor; dan
  • Ditolak

Setelah melewati proses penyuntingan dan telaah oleh mitra bebestari, ketua penyunting memutuskan layak atau tidaknya naskah untuk diterbitkan.

ARSIPASI

Artikel yang dipublikasikan PAMPAS: Journal of Criminal Law diarsipkan pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Open Journal System melalui laman http://pjc.unja.ac.id/index.php/home/issue/archive.

AKSESIBILITAS

Semua artikel yang dipublikasikan pada PAMPAS: Journal of Criminal Law bebas untuk diakses. Setiap pengutipan sebagian atau keseluruhan diwajibkan mencantumkan rujukannya. Perbanyakan artikel (cetak, fotokopi, dan berbagi secara digital) dengan tidak mengubah isi dan format publikasi untuk kepentingan akademik atau ilmiah diperkenankan tanpa harus melalui izin penerbit; sedangkan perbanyakan untuk kepentingan komersil harus melalui izin tertulis dari ketua penyunting.