ISSN 2721-8325 (Online)
ISSN 2721-7205 (Cetak)
ETIKA PUBLIKASI
Etika Publikasi ini merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi PAMPAS: Journal of Criminal Law, yaitu ketua penyunting, dewan penyunting, penyunting pelaksana, staf penyunting, mitra bebestari, dan penulis artikel. Pedoman etika ini dibuat agar publikasi artikel pada PAMPAS: Journal of Criminal Law dilakukan dengan cara yang etis (baik dan pantas) dan bertanggung jawab, serta mematuhi norma hukum yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, etika publikasi pada intinya menjunjung tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu:
Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi PAMPAS: Journal of Criminal Law harus memedomani etika publikasi ini sesuai dengan peran masing-masing.
Penulis
Ketua Penyunting
Dewan Penyunting
Mitra Bebestari
Penyunting Pelaksana
Staf Penyunting