Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding

Main Article Content

Hendri Diansah
Usman Usman
Yulia Monita

Abstract

This article aims to find out and analyze the current regulations regarding carding crimes in Indonesia, as well as criminal law policies against carding crimes in Indonesia's positive law in the future. This research is a type of normative juridical research. The results of the study show that there are no offenses and classifications that regulate the crime of carding in Indonesia which explicitly and clearly regulates the crime of carding, so that law enforcement is only based on Articles 31 and 32 of Law Number 19 Year 2016 which only regulates a small part of the many modes of carding crime and in many cases law enforcement must use an interpretation or analogy to several articles in the Criminal Code which are considered by some parties to be not very relevant, such as Articles 263 and 378 of the Criminal Code. Therefore, it is necessary to reform the criminal law in the future regarding the crime of carding in Indonesian positive law. This update is important because times are advancing as well as technology will be more sophisticated and also this renewal can create a sense of security for the community and remove the negative stigma that Indonesia is a country that is not safe for credit card transactions.


 


ABSTRAK


Artikel   ini    bertujuan    untuk    mengetahui dan    menganalisis pengaturan mengenai tindak pidana carding di Indonesia saat ini, serta kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana carding di dalam hukum positif Indonesia ke depan. Penelitian   ini   merupakan tipe penelitian  yuridis  Normatif.  Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa delik-delik dan klasifikasi yang mengatur mengenai tindak pidana carding di Indonesia tidak ada yang secara tegas dan eksplisit mengatur mengenai tindak pidana carding, sehingga dalam penegakan hukumnya para penegak hukum hanya berlandaskan pada Pasal 31 dan 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang hanya mengatur sebagian kecil saja dari sekian banyak modus tindak pidana carding dan di banyak kasus penegak hukum harus menggunakan interpretasi atau menganalogikan beberapa Pasal dalam KUHP yang dianggap beberapa pihak tidak begitu relevan diterapkan seperti Pasal 263 dan 378 KUHP. Oleh karena itu maka diperlukan adanya pembaharuan hukum pidana kedepannya mengenai tindak pidana carding di dalam hukum positif Indonesia. Pembaharuan ini menjadi penting karena zaman semakin maju begitu pula teknologi akan semakin canggih dan juga pembaharuan ini dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan menghapus stigma negatif bahwa Indonesia adalah negara yang tidak aman bagi transaksi kartu kredit.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Diansah, H., Usman, U., & Monita, Y. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding . PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(1), 15-30. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i1.17704
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Nomor 1 Tahun 1946.

Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Nomor 19 Tahun 2016.

Buku

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Prenada media Group, Jakarta, 2016.

. Tindak Pidana Mayantara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Hamzah, Andi. Aspek-Aspek Pidana Dibidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta, 1990.

Jovan, FN. Pembobol Kartu Kredit-Menyingkap Teknik dan Cara Kerja Para Carder di Internet, Media kita, Jakarta, 2006.

Nasution, Bahder Johan. Metode Peneltian Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung, 2016.

Mansur, Dikdik M. Arief dan Elistris Gultom. cyber law aspek hukum teknologi dan informasi, Cetakan ke-2, Retika Aditama. Bandung: 2009.

Marzuki , Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum, Edisi Revisi, Kencana Prenada media Group, Jakarta, 2011.

Sitompul, Asril. Hukum Internet, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Jurnal

Aprilia WD, Annisa, Paramita Prananingtyas, dan Budiharto. “Tanggung Jawab Bank Penerbit (Card Issuer) Terhadap Kerugian Nasabah Kartu Kredit Akibat Pencurian Data (Carding) Dalam Kegiatan Transaksiâ€, Diponegoro Law Journal, 6, 2, Semarang, (2017). 163248-ID-tanggung-jawab-bank-penerbit-card-issuer.pdf (neliti.com)

Asmara dan Victor Ardi. “Analisis Kejahatan Carding Sebagai Bentuk Cyber Crime Dalam Hukum Pidana Indonesiaâ€, Skripsi Sarjana Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Tegal, 2010.

Dwi Putra Idris, Hendryawan. “Kebijakan Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Kartu Kreditâ€, Jurnal Lex Privatum, 7, 4, (2019) https://ejournal.unsrat.ac.id/index. php/lexprivatum/article/view/26857.

Hartono, Bambang. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Cardingâ€. Jurnal Pranata Hukum, 8, 2, (2013). http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/197.

Lesmadi, Sahuri. “Tindak Pidana Dunia Maya Dalam Presfektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronikâ€. Jurnal Ilmu Hukum, 2, 4, (2010). https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/365.

Malika, Aru. “Pengaturan Hukum Internasional Terhadap Kejahatan Carding (Penggunaan Ilegal Kartu Kredit) Sebagai Bentuk Cybercrimeâ€, Skripsi Sarjana Hukum, Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, (2017).

Panjaitan, Leo T. “Analisis Penanganan Carding dan Perlindungan Nasabah dalam Kaitannya dengan UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik no.11 Tahun 2008â€, Jurnal Telekomunikasi dan Komputer,

Rofikah, “Model penanggulangan carding†, Jurnal Yustisia , 3, 3, (2014). https://jurnal.uns.ac.id/ yustisia/article/view/29552.

Suseno, Sigid dan Syarif A. Barmawi, “Kebijakan Pengaturan Carding Dalam Hukum Pidana Di Indonesiaâ€, Jurnal Sosiohumaniora, 6, 3, (2004). http://jurnal.unpad.ac.id/sosio humaniora/article/view/5532.

Zuraida, Mehda, “Credit Card Fraud (Carding) dan Dampaknya Terhadap Perdagangan Luar Negeri Indonesiaâ€, Jurnal Analisis hubungan internasional, 4, (2017).

Website

Ihwan, Choirul. Carding Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (online) Http://Aristhu03.Files.Wordpress.Com/2006/10/Carding-Perspektif-Hukum-Positif-Dan-Hukum Islam.

Tempo. A was Kejahatan Uang Plastik Meningkat Https://Bisnis.Tempo.Co/Read/ 468162/Awas-Kejahatan-Uang-Plastik-Meningkat.

Rakyatku News. Indonesia Pelaku Kejahatan Carding Terbanyak Kedua Di Dunia. http://news.rakyatku.com/read/135627/2019/01/15/indonesia-pelaku-kejahatan-carding-terbanyak-keduapa-di-dunia.

Tempo. Karyawan starbucks tebet bajak ratusan kartu kredit. https://metro. tempo.co/read/264510/karyawan-starbucks-tebet-bajak-ratusan-kartu-kredit.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>