Tindak Pidana Dunia Maya dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Infomarasi dan Transaksi Elektronik
Abstract
Dalam catatan beberapa literatur yang membahas mengenai tindak pidana dunia maya bahwa terdapat berpuluh jenis tindak pidana yang berkaitan dengan internet. Yang termasuk dalam kategori tindak pidana umum yang difasilitasi internet antara lain penipuan kartu kredit, penipuan perbankan, pornografi anak, perdagangan narkoba, serta terorisme. Sedangkan tindak pidana yang menjadikan fasilitas teknologi informasi sebagai sasaran di antaranya denial of service attack, defacing, cracking ataupun phreaking. Tindak pidana dunia maya ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer. Dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik, secara limitatif mengatur tentang perbuatan bagaimanakah yang dikategorikan sebagai tindak pidana dunia maya sebagai suatu perumusan tindak pidana yang terdapat pada Pasal 27 sampai dengan Pasal 36, sedangkan untuk ketentuan pidana sebagai suatu kriminalisasi diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 52 yang secara jelas tidak mengatur adanya ancaman staf minima khusus berarti berlaku ketentuan dalam KUHP, hanya mengatur ancaman straf maksima. Juga jenis ancaman pidana yang diatur hanya terbatas pada pidana pokok berupa pidana penjara dan denda. Hanya saja adanya penyimpangan dari KUHP mengenai stelsel ancaman pidana yang bersifat kumulasi relatif, karena dijumpai adanya kata dan/atau, ini menunjukan bahwa hakim mempunyai pilihan untuk manjatuhkan pidana pidana pokok apakah dua-duanya atau salah satunya. Hal ini merupakan penyimpangan penjatuhan pidana yang diatur pada Pasal 10 KUHP, terhadap pidana pokok penjatuhan pidananya bersifat alternatif.
Â
Keywords: tindak pidana dunia maya, undang-undang informasi dan transaksi elektronikDownloads
Downloads
Published
Versions
- 2010-04-01 (1)
- 2010-04-01 (1)