Pengaturan Homoseksual dalam Hukum Pidana Indonesia
Main Article Content
Abstract
This article aims to investigate and analyze the regulation of homosexuals under Indonesian criminal law and to find out and analyze criminal law policies regarding homosexuals. The research method used in this research is normative juridical. The results of this study are same-sex sexual relations committed by homosexuals as part of a criminal act according to Indonesian criminal law, which is regulated in the provisions of Article 292 of the Criminal Code, but these provisions are limited to only regulating adults who commit homosexuality with a minor. . Homosexual acts between adult perpetrators need to be made a crime in Indonesia and can be based on three basic things, namely juridical, theoretical and sociological grounds. Suggestion After the authors conducted research on the regulation of homosexuals in Indonesian criminal law, the authors would like to suggest that it is necessary to criminalize a wider range of homosexual relationships than just those committed by adults with minors and also to same-sex sexual relations committed by fellow adults.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan homoseksual menurut hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana mengenai homoseksual. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh homoseksual merupakan bagian dari tindak pidana menurut hukum pidana Indonesia, yaitu diatur di dalam ketentuan Pasal 292 KUHP, tetapi ketentuan tersebut terbatas hanya mengatur orang dewasa yang melakukan homoseksual dengan seorang anak di bawah umur saja. Perbuatan homoseksual antara pelaku dewasa perlu dijadikan sebagai tindak pidana di Indonesia dapat didasarkan pada tiga hal medasar, yakni dasar yuridis, teoritis, dan sosiologis. Saran Setelah penulis melakukan penelitian terhadap pengaturan homoseksual dalam hukum pidana indonesia, maka penulis ingin memberi saran yaitu bahwa perlu dilakukan kriminalisasi yang lebih luas terhadap hubungan homoseksual dari sekedar yang dilakukan oleh orang dewasa dengan anak dibawah umur diperluas juga terhadap hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh sesama orang dewasa.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia.UU Nomor 39 Tahun1999.LN Tahun 1999 Nomor 3886, TLNRI Nomor 3889.
Republik Indonesia, Undang-Undang .Tentang Pornografi UU Nomor 44 Tahun 2008. LN Tahun 2008 Nomor 181, TLNRI Nomor 4928Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana. UU Nomor 8 Tahun 1981.
Buku
Arif, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Hukum Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
Arif, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008
Arif, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif : Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Undip, Semarang, 2000.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo, Jakarta, 2002.
Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2017.
Fuady, Munir. Teori-teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum, Kencana, Jakarta, 2013.
Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Hawari, Dadang. Pendekatan Psikoreligi Pada Homoseksual, FKUI, Jakarta, 2009.
Kartonegoro. Diktat Kuliah Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta, 2010.
Lamintang, P.A.F. Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1997.
Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Masyhur, A. Effendi. Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia dan Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
Marpaung, Laden. KejahatanTerhadap Kesusilaan, Sinar Grafika, Jakarta,2004.
Muhtaj, Majda El. Dimensi-dimensi HAM (Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya), RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
Mulia, Musdah. Mengupas seksualitas, Opus Press, Jakarta, 2015.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.
Prasetyo, Teguh. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Nusa Media, Bandung, 2011.
Rahayu. Hukum Hak Asasi Manusia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Sahetapy, J.E., Bunga Rampai Viktimisasi, Eresco, Bandung, . 1995.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komentarnya Lengkap PasalDemi Pasal, Politeia, Bogor, 2010.
Soerjono, Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2007.
Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1983.
Setiady, Tolib. Intisari Hukum Adat Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2009.Hamzah Ahmad dan Anando Santoso, Kamus Pintar Bahasa Indonesia, Fajar Mulia, Surabaya, 1996.
Wijayanto, Roni. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2012.
Jurnal:
Fatimah, Asyari . “LGBT dan Hukum Positif Indonesiaâ€, Jurnal legalitas, Vol. 2, No. 2, 2017. http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/LG/article/view/3385
Muhammad, Rustamaji. “Biomijuridika: Pemikiran Ilmu Hukum Pidana Berketuhanan dari Barda Nawawi Ariefâ€, Jurnal Hukum, Vol. 2 No.1, 2019. https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/65
Salman, Luthan. Asas Dan Kriteria Kriminalisasi, Jurnal Hukum, Vol. 16, No. 1, 2009. https://www.neliti.com/publications/84197/asas-dan-kriteria-kriminalisasi
Soponyono, Eko. “Kebijakan Kriminalisasi Kumpul Kebo Dalam Pembangunan Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Masalah-Masalah Hukumâ€, Vol.1, No. 2, 2013. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/5807
Susilowati,Christina Maya Indah. “Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Dan Kekerasan Atas Nama Agama Di Indonesiaâ€, Jurnal Masalah-Masalah hukum, Vol.1, No.1, 2016. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/13677
Tongat. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara dan Makna Filosofinya Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol 1, No 1, 2012. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/5770
Widya, Ramailis Neri. “Homoseksual Potret Perilaku Seksual Menyimpang Dalam Perspektif Kriminalogiâ€, Islam dan Budaya Melayu, Jurnal Hukum Vol. 1, No. 2, 2015, hlm. 5. http;//journal.uir.ac.id/index.php/sisilainrealita/article/download/2455/1421/