Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam rumah Tangga Perspektif Kemanfaatan Hukum
Main Article Content
Abstract
The purpose of this research is 1. To identify and analyze the regulation of restorative justice in the process of resolving domestic violence crimes. 2. To examine the application of restorative justice in resolving domestic violence crimes from the perspective of utilitarianism. The formulation of the problem in this research are 1. How is the regulation of restorative justice in the process of resolving domestic violence crimes 2. How is the application of restorative justice in resolving domestic violence crimes from the perspective utilitarianism The research method used is normative juridical research with a conceptual approach, legislation approach, and historical approach. The results of this research indicate that the regulation of the concept of restorative justice in Indonesia is related to its legal framework, as almost all criminal cases handled by the Indonesian criminal justice system end up in imprisonment. Resolving cases using restorative justice is in line with the theory of the utility of law and runs counter to retribution, namely criminal sanctions. The law should be measured based on the good or bad consequences resulting from its application.
Abstrak
Tujuan Penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan restorative justice dalam proses penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. 2. Untuk mengetahui penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif kemanfaatan hukum. Rumusan Masalah yang terdapat dalam penelitian ini yaitu 1. Bagaimanakah pengaturan restorative justice dalam proses penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. 2. Bagaimanakah penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif kemanfaatan hukum. Metode Peneltian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan Konseptual, Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Sejarah. Hasil Penelitian ini didapat adalah: Pengaturan konsep restorative justice di Indonesia dikaitkan dengan pengaturan hukumnya didasari dengan hampir seluruh tindak pidana yang ditangani oleh sistem peradilan pidana Indonesia selalu berakhir di penjara. Penyelesaian dengan restorative justice sejalan dengan teori kemanfaatan hukum dan bertolak belakang dengan suatu pembalasan yakni sebuah sanksi pidana yakni hukum harus diukur dari baik buruknya akibat yang dihasilkan oleh penerapan hukum itu.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice.
Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020
Jurnal
Aulia Parasdika, Andi Najemi, dan Dhenny Wahyudi, “Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Penganiayaanâ€, Pampas: Journal Of Criminal, 3, 1 (2022): 70.
Firman Freaddy Busroh, Yuli Asmara Triputra, dan Andi Chandra, “Analisis Normatif Restoratif Justice Dalam Proses Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tanggaâ€, Jurnal Tripatang, (15 Juni 2021).
Rizky Amalia, Hafrida dan Elizabeth Siregar, “Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Malaysiaâ€, Pampas: Journal Of Criminal, 2, 2, (2021): 2.
Internet
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-pastikansiklus-kekerasan- berhenti-dalam-penanganan-kasus-kekerasan-dalam-rumah-tanggadiakses 10 Desember 2022.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221014181349-12860747/polisi-bakal-terapkan- restorative-justice-di-kasus-kdrt-lesti-kejoradiakses 23 Februari 2023
Buku
Hadijah Dan La Jamaa. Hukum Islam Dan Undang-Undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ambon: Stain Ambon Press, 2007.
Kemenkes RI. Pedoman Pengendalian Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Kemenkes RI. 2012.
Rosidah, Nikmah. Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia. Semarang: Pustaka Magister Semarang, 2014.
Ridwan. Kekerasan Berbasis Gender (Rekonstruksi Teologis, Yuridis, dan Sosiologis). Purwokerto: Pusat Studi Gender (PSG) STAIN Purwokerto, 2006.
Wignyosoebroto, Sritomo. Gejala Sosial Masyarakat Kini yang Tengah Terus Berubah. Surabaya: Simposium Ansietas, 1981.