Implementasi Restorative Justice pada Penghentian Penyidikan di Polresta Jambi

Main Article Content

Tamara Adriani Powa
Hafrida
Erwin

Abstract

This research aims to investigate the implementation of Restorative Justice in discontinuing investigations at Polresta Jambi. Against the backdrop of Indonesia's integrated criminal justice system and the necessity for a more comprehensive approach to handling criminal cases, Restorative Justice emerges as a primary focus. However, the challenges encountered in its application at Polresta Jambi necessitate a thorough understanding. The research methodology utilized is qualitative, incorporating techniques such as interviews, observations, and document analysis. The findings reveal that while Polresta Jambi is committed to implementing Restorative Justice, it faces several obstacles. Chief among these is the reluctance of victims to settle cases amicably, instances of cross-reporting between victims and suspects, and suspect evasion. Despite these challenges, Polresta Jambi has taken strategic measures to address them. These include the processes of case identification, the formation of Restorative Justice teams, structured dialogues, and the introduction of rehabilitation concepts as integral components of case resolution efforts. Nonetheless, the need for a clearer understanding of the Restorative Justice concept and societal reactions to discontinuing investigations presents additional hurdles. In conclusion, while challenges persist, Polresta Jambi's efforts demonstrate a commitment to implementing Restorative Justice. This implementation offers a more humane and effective alternative in handling criminal cases, though continued evaluation and refinement are necessary to enhance its efficacy.


ABSTRAK


Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi implementasi Restorative Justice dalam penghentian penyidikan di Polresta Jambi. Dengan latar belakang sistem peradilan pidana yang terpadu di Indonesia dan kebutuhan akan pendekatan yang lebih holistik dalam menangani kasus kriminal, Restorative Justice menjadi fokus utama. Namun, kendala dalam penerapannya di Polresta Jambi memerlukan pemahaman yang mendalam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa Polresta Jambi telah berkomitmen menerapkan Restorative Justice, namun masih menghadapi beberapa kendala. Salah satu kendala utama adalah ketidaksetujuan korban untuk menyelesaikan perkara secara damai, pelaporan silang antara korban dan terlapor, serta pelarian terlapor. Namun demikian, Polresta Jambi telah mengambil langkah-langkah strategis dalam menghadapi tantangan ini. Proses identifikasi kasus, pembentukan tim Restorative Justice, dialog terstruktur, dan konsep rehabilitasi menjadi bagian integral dari upaya penyelesaian kasus. Meskipun demikian, perlunya pemahaman yang lebih jelas tentang konsep Restorative Justice dan reaksi masyarakat terhadap penghentian penyidikan menjadi kendala tersendiri. Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa meskipun ada kendala, Polresta Jambi telah menunjukkan komitmen dalam menerapkan Restorative Justice. Implementasi ini memberikan alternatif yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani kasus kriminal, meskipun masih memerlukan evaluasi dan perbaikan lebih lanjut untuk meningkatkan keberhasilannya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Powa, T. A., Hafrida, & Erwin. (2024). Implementasi Restorative Justice pada Penghentian Penyidikan di Polresta Jambi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(3), 315-324. https://doi.org/10.22437/pampas.v5i3.36959
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 20 Tahun 2001. LNRI Tahun 2001 Nomor 134, TLNRI Nomor 4150.

Jurnal

Aji, W.S. “The Implementation of Diversion and Restorative Justice in the Juvenile Crminal Justice System in Indonesia”. Journal of Indonesian Legal Studies 4, Nomor 1, 2019. Hlm. 73 – 88. https://doi.org/10.15294/jils.v4i01.23339.

Beremanda, L.P.O., Hafirda, Elizabeth Siregar. “Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penghentian Penuntutan Melalui Kompensasi dan Restitusi” PAMPAS: Journal of Criminal Law 4 (2), 2023. Hlm. 277-287. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i2.26483.

Flora, H. S. “Keadilan Restoratif sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Univeristy of Bengkulu Law Jurnal Vol. 2 no. 2, 2018. hlm.142-158. https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.2.142-158.

Paradika, A., Andi Najemi, Dheny Wahyudhi. “Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Tindakan Pidana Penganiayaan” PAMPAS: Journal of Criminal Law 3 (1), 2022. Hlm. 69-84. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i1.17788.

Rahman, M.Z., Hafrida, M. Rapik, “Perbandingan Proses Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Indonesia dan Australia”, PAMPAS: Journal of Criminal Law 3, Nomor 1, 2022. Hlm. 1-14. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i1.17673.

Sari, M.I., & Hafrida, “Penerapan Pidana Penjara sebagai Pengganti Pidana Denda dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika”, PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol. 1 No. 1, 2020, https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8260.

Wicaksono, A.B., Haryadi, Tri Imam Munandar. “Fenomena Pencurian dengan Kekerasan di Masa Pandemi Covid-19: Mampukah Hukum Bekerja?”, PAMPAS: Journal of Criminal Law 2, Nomor 3, 2021. Hlm. 85-94. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i3.15778.

Buku

Bilqis, A. Peran Sejarah dan Arah Akuntansi. Jakarta: Nur Agustinus, 2021.

Mertukusumo, S. “Penemuan Hukum Sebuah Pengantar”, Liberty, 2014.

Sukardi. Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana IndonesiaI, Jakarta: Rajawali Pers, 2020.