Transformasi Pemeriksaan Perkara Pidana Melalui Restorative Justice di Tingkat Pengadilan Negeri
Main Article Content
Abstract
Not always is the resolution of criminal acts through formal legal processes beneficial for those seeking justice; in many cases, the community prefers the resolution of criminal acts outside the judicial system. Due to the ongoing belief that if criminal acts are pursued through the judicial system, it is considered unbalanced and does not reflect a sense of justice for the community, particularly in terms of examination at the district court level. To address this issue, the resolution of criminal cases must adopt a different approach, one of which is through a restorative justice approach that protects the perpetrators, victims, and other parties involved directly or indirectly with the crime. Previously, the guidelines for resolving cases in court through restorative justice were based on the Decree of the Director General of General Courts Number 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Currently, the guidelines for judges during court proceedings in resolving cases through a restorative justice approach are based on the Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1 of 2024 concerning Guidelines for Adjudicating Criminal Cases Based on Restorative Justice. In the examination through restorative justice, the effort for reconciliation between the parties involved in the case is an element that must be implemented. That is why researchers are interested in examining how the transformation of criminal case examinations occurs through restorative justice in the district court. From the research findings, it is known that the regulation of case resolution in the district court uses Supreme Court Regulation Number 1 of 2024 concerning Guidelines for Adjudicating Criminal Cases Based on Restorative Justice. Moving forward, there is a need to optimize the role of judges during court proceedings in playing a crucial role in achieving peace among the perpetrators, victims, and the community or those affected by a criminal act.
Abstrak
Tidak selalu penyelesaian tindak pidana melalui proses hukum formal menguntungkan bagi mereka yang mencari keadilan, dalam banyak kasus, masyarakat lebih menginginkan penyelesaian tindak pidana di luar sistem peradilan. Dikarenakan masih ada anggapan bahwa jika tindak pidana dilanjutkan melalui sistem peradilan, dianggap tidak seimbang dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat dalam hal ini pemeriksaan di tingkat pengadilan negeri. Untuk mengatasi masalah ini, penyelesaian kasus pidana harus menggunakan pendekatan yang berbeda salah satunya yakni melalui pendekatan restorative justice, yang melindungi pelaku, korban, dan pihak lain yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dengan tindak pidana. Sebelumnya pedoman penyelesaian perkara di pengadilan melalui restorative justice berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020,saat ini yang menjadi pedoman hakim pada pemeriksaan di pengadilan dalam menyelesaiakan perkara melalui pendekatan restorative justice berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative. Dalam pemeriksaan melalui restorative justice, upaya perdamaian antara para pihak yang berperkara merupakan elemen yang harus diterapkan. Untuk itulah peneliti tertarik dan ingin melihat bagaimana transformasi pemeriksaan perkara pidana melalui restorative justice di pengadilan negeri. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan penyelesaian perkara di pengadilan negeri menggunakan Perma Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative, kedepannya perlu optimalisasi peran hakim pada pemeriksaan di pengadilan dalam memainkan peran penting dalam mencapai perdamaian antara pelaku, korban dan masyarakat atau mereka yang terdampak dari suatu tindak pidana.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
PERMA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative
Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada 22 Desember 2020
Buku
Afthonul Afif, 2015, Pemaafan, Rekonsiliasi dan Restoraive Justice, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta
Bambang Waluyo, 2017, Disain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice, PT Raja
Grafindo Persada, Depok
DS. Dewi, dan Fatahillah A. Syukur, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice
di Pengadilan Anak Indonesia
Karim, 2020, Karakteristik Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui
Restorative Justice, Cv. Jakad Media Publishing, Surabaya
Marlina, 2012, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi
dan Restorative Justice, Bandung, Refika Aditama
Nandang Sambas dan Dian Andriasari, 2019, Kriminologi (Perspektf Hukum Pidana),
Sinar Grafika, Jakarta
Hanafi Arief, Ningrum Ambarsari, Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam
Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jurnal Hukum Al’adl ISSN: 24770124, Vol 10, No 2 (2018) https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1362
Tajudin dan Nela Sumika Putri, Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Melalui
Pendekatan Restorative Justice Sebagai dasar Penghentian Penyidikan dan
Perwujudan Asas Keadilan Dalam Penjatuhan Putusan, PJIH Padjadjaran
Jurnal Ilmu Hukum Journal of Law Vol 2 No. 1 2015 hlm. 149
http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7178/3345
Lasan, Implementasi Teori Restorative Justice Mewujudkan Keadilan yang
Berimbang , An Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol 1No 2
(2019)
http://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/nawazil/article/view/360
Yuniar Ariefianto, Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Lalu
Lintas, Jurnal Hukum
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1437
Bagir Manan, “Perlu Ada Pendamai di Luar Pengadilan”, Media Indonesia, diakses
pada tanggal 18 September 2002
Jurnal/ Majalah Ilmiah
Fontian Munzil et al., “Kesebandingan Pidana Uang Pengganti dan Pengganti Pidana Uang Pegganti Dalam Rangka Melindungi Hak Ekonomi Negara dan Kepastian Hukum”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 22, No. 1, (2015).
Intan Munirah, Mohd. Din, Efendi, “Pembayaran Pidana Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 19, No.2, (2017).