Pelaksanaan Penanganan Anak Melalui Proses Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia
Main Article Content
Abstract
This article aims to determine the implementation of handling children through the diversion process in the renewal of the juvenile criminal justice system in Indonesia. The formulation of the problem is how to approach restorative justice in the law on the juvenile criminal justice system in Indonesia? and how is the implementation of handling children through the diversion process in the renewal of the juvenile criminal justice system in Indonesia? This study uses a normative juridical method. The result of the research is that the restorative justice approach in the Juvenile Criminal Justice System emphasizes that criminal acts committed by children cannot be fully charged to them, but are also the responsibility of the adults around them, especially the community as an element of restorative justice. Restorative Justice is the settlement of cases of child criminal offenders by involving related parties in order to seek a settlement outside the court with the principle of restoring the situation and not with the aim of avenging the perpetrator's actions with imprisonment. This restorative justice approach in the Juvenile Criminal Justice System must be carried out first to resolve any child cases in conflict with the law. The concepts of restorative justice and diversion are contained in Article 5 Paragraph (1), Paragraph (2), and Paragraph (3) of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. The implementation of diversion by law enforcement officials is based on the authority of law enforcement officials which is called discretion. Diversion is a policy that is carried out to avoid perpetrators from the formal criminal justice system. The affirmation of diversion is explicitly stated in UN resolution 45/113 which came into force on December 14, 1990. In this resolution it is expressly stated that the rights and safety of children are enforced and protected in the implementation of juvenile justice, in order to realize the physical and mental well-being of children. Based on Law Number 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System for Children, Diversion must be pursued at every stage starting from the investigation stage, prosecution, to the stage of examining children's cases in the District Court.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penanganan anak melalui proses diversi dalam pembaharuan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Rumusan masalahnya adalah bagaimana pendekatan keadilan restoratif dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak di indonesia ? danbagaimana pelaksanaan penanganan anak melalui proses diversi dalam pembaharuan sistem peradilan pidana anak di indonesia ?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian adalah Pendekatan keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak menekankan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Anak, tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada mereka, namun juga merupakan tanggung jawab orang dewasa di sekitarnya, terutama masyarakat sebagai salah satu elemen dari keadilan restoratif. Keadilan Restoratif merupakan penyelesaian perkara pelaku pidana anak dengan melibatkan pihak-pihak terkait demi mencari penyelesaian diluar pengadilan dengan prinsip pemulihan keadaan dan bukan pada tujuan membalaskan perbuatan pelaku dengan pidana penjara. Pendekatan Keadilan Restoratif (restorative justice) ini di dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib dilakukan terlebih dahulu untuk menyelesaikan setiap perkara anak yang berkonflik dengan hukum. Konsep Keadilan Restoratif (restorative justice) dan diversi terdapat dalam Pasal 5 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaksanaan diversi oleh Aparat Penegak Hukum didasari oleh kewenangan Aparat Penegak Hukum yang disebut discretion atau diskresi. Diversi merupakan kebijakan yang dilakukan untuk menghindarkan pelaku dari sistem peradilan pidana formal. Penegasan Diversi secara eksplisit tertuang dalam resolusi PBB 45/113 yang mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 1990. Dalam resolusi ini secara tegas dikemukakan perlunya ditegakkan dan dilindungi hak-hak dan keselamatan anak didalam penyelenggaraan peradilan anak, guna terwujudnya kesejahteraan fisik dan mental anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Diversi wajib diupayakan dalam setiap tahap mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, sampai pada tahap pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Kesejahtreaan Anak. UU Nomor 4 Tahun 1979. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979/32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU Nomor 11 Tahun 2012. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5332.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Nomor 35 Tahun 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5606.
Buku
Adi, Koesno. Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak. Malang: Setara Press, 2015.
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Edisi Revisi. Bandung: Refika Aditama, 2014.
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2009.
Sambas, Nandang dan Dian Andriasari, Kriminologi Perspektif Hukum Pidana, Cet. 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Soetedjo, Wagiati dan Melani. Hukum Pidana Anak, Edisi Revisi. Bandung: Refika Aditama, 2017.
Jurnal/ Majalah Ilmiah
Hafrida, Yulia Monita, Elisabeth Siregar. “Pembinaan Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Sei. Bulu Muara Bulian (Kajian Terhadap Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Tanpa Pidana Penjara (Diversi) Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)â€. Jurnal Publikasi Pendidikan, Vol. V, No 3, 2015. https://ojs.unm.ac.id/ pubpend/ article/ download/ 1613/672
Ilahi, M. Alvi Rizki, Elly Sudarty, Nys Arfa. “Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidanaâ€. PAMPAS: Journal Of Criminal, Fakultas Hukum Universitas Jambi, Volume 1 Nomor 2, 2020. http://online-journal.unja.ac.id/Pampas /article /view /9572 /6400
Najemi, Andi, Kabib Nawawi, Lilik Purwastuti. “Rehabilitasi Sebagai Alternatif Pemidanaan Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Upaya Perlindungan Terhadap Anakâ€. Jurnal Sains Sosio Humaniora, Volume 4 Nomor 2 Desember 2020. https://online-journal.unja.ac.id/JSSH/article/download/10876/6575.
Pangestu, Dimas, Hafrida. “Anak Sebagai Penyalahguna Narkotika dalam Perspektif Viktimologiâ€. PAMPAS: Journal Of Criminal, Fakultas Hukum Universitas Jambi, Volume 1 Nomor 2, 2020. http://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/9077/6403.
Wahyudi, Dheny. “Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justiceâ€. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, Vol.6, Nomor 1, 2015. https://media.neliti.com/media/publications/43318-ID-perlindungan-terhadap-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum-melalui-pendekatan-resto.pdf
Wati, Emy Rosna. “Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukumâ€. Justitia Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Volume 1 No. 2, 2017. http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Justitia/article/download/1162/827.