Batas Waktu Pelaksanaan Pidana Mati dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Keadilan di Indonesia
Main Article Content
Abstract
The purpose of this article is to find out how the aspects of legal certainty and justice in the implementation of the death penalty in Indonesia and how the concept of the deadline for the execution of capital punishment that is legal and just. By using the normative juridical method, this article shows that the aspects of certainty and justice regarding the time limit for the implementation of the death penalty are still not regulated in positive law, the practice of capital punishment often raises problems related to the time limit for execution, aspects of legal certainty and justice for death convicts have not. guaranteed, so that it is necessary to renew the laws and regulations related to the implementation of the death penalty both in material criminal law, formal criminal law, and criminal law enforcement.
Abstrak
Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana aspek kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan pidana mati di Indonesia serta bagaimana konsep batas waktu pelaksanaan pidana mati yang berkepastian hukum dan berkeadilan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, artikel ini menunjukkan aspek kepastian dan keadilan mengenai pengaturan batas waktu pelaksanaan pidana mati masih belum terdapat pengaturannya di dalam hukum positif, praktik pidana mati kerap menimbulkan persoalan terkait batas waktu pelaksanaan eksekusi, aspek kepastian hukum dan keadilan bagi terpidana mati belum terjamin, sehingga perlu pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan pidana mati baik dalam hukum pidana materiil, hukum pidana formal, maupun hukum pelaksanaan pidana.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana.UU Nomor 8 Tahun 1981.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 20 Tahun 2001. LNRI Tahun 2001 Nomor 134, TLNRI Nomor 4150.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi. UU Nomor 30 Tahun 2002. LNRI Tahun 2002 Nomor 137. TLNRI Nomor 4250.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 46 Tahun 2009. LNRI Tahun 2009 Nomor 155. TLNRI 5074.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Grasi. UU Nomor 22 Tahun 2002. LNRI Tahun 2002 Nomor 108. TLNRI Nomor 4234.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Grasi. UU Nomor 5 tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi. LNRI Tahun 2010 Nomor 100. TLNRI Nomor 5150.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan. UU Nomor 12 Tahun 1995. LNRI Tahun 1995 Nomor 77. TLNRI Nomor 3614.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia. UU Nomor 39 Tahun 1999. LNRI Tahun 2000 Nomor 208. TLNRI Nomor 3886.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. LNRI Tahun 2018 Nomor 92. TLNRI Nomor 6216.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Narkotika. UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. LNRI Tahun 2009 Nomor 143. TLNRI Nomor 5062.
Buku:
Abidin, Zainal. Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia. Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform, 2019.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Budiman, Adhigama Andre. Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2020: Mencabut Nyawa di Masa Pandemi. Jakarta Selatan: Institute for Justice and Criminal Reform, 2020.
Budiman, Adhigama Andre & Maidina Rahmawati. Fenomena Deret Tunggu Terpidana Mati di Indonesia, Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, Cet. Ke-10, 2017.
Napitupulu, Erasmus A.T. Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia: “Mempermainkan Takdirâ€, 2019.
Ravena, Dey & Kristian, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy). Jakarta: Kencana, Cet. Pertama, Jakarta, 2017.
Shidarta. Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: PT Refika Aditama, Cet. Pertama, 2006.
Sitanggang, Djernih. Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati Dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Menuju Pembaharuan Hukum Pidana. Bandung: Pustaka Reka Cipta, Cet. Pertama, 2018.
Waluyo,Bambang. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Jurnal:
Asmaran, Marselinus Yohanes Rian. “Pelaksanaan Aturan Limitasi Waktu Eksekusi Terpidana Matiâ€, Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, (2017).
Aulia, M. Zulfa. “Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunanâ€, Undang Jurnal Hukum, Vol.1 No.2 (2018).
Efendi, Roni.“Konstitusionalitas Masa Tunggu Eksekusi Bagi Terpidana Mati dalam Sistem Pemidanaanâ€, Jurnal Konstitusi, Vol. 16, No. 2 (2019).
Eleanora, Fransiska Novita. “Eksistensi Pidana Mati dalam Perspektif Hukum Pidanaâ€, Universitas Mpu Tantular Jakarta, (2012).
Nababan, Monika Dwi Putri & Kabib Nawawi, “Pelaksanaan Hak Tahanan (Tantangan dan Permasalahan)â€, PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol. 1, No. 1 (2020).
Oktavia, Leny. “Pelaksanaan Pembinaan Narapidana yang Dijatuhi Pidana Mati (Studi Kasus Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 A Raja Basssa Bandar Lampung)†Poenale: Jurnal Bagian Hukum Pidana, (2019).
Usman & Andi Najemi, “Mediasi Penal di Indonesia: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukumnyaâ€, Undang: Jurnal Hukum, Vol.1, No.1, 2018.
Zaidan, M. Ali. “Dari Rehabilitasi Menuju Rekonsiliasi (Kasus Kelompok Rentan Berhadapan Dengan Hukum)â€, Jurnal Hukum Doctrinal, Vol. 1, No. 2 (2016).
Zulfa, Eva Achjani. “Menakar Kembali Keberadaan Pidana Mati (Suatu Pergeseran Paradigma Pemidanaan di Indonesia)â€, Lex Jurnalica, Vol. 4, No. 2 (2007).
Internet:
Dhani Irawan, “Cerita Freddy Budiman Atur Bisnis Narkoba dan Nyabu Bareng Model Dilapasâ€, detikNews, Berita, 29/7/2016, diakses pada tanggal 31 Oktober 2019.
Hilda Meilisa, “Eksekusi Mati Sugik, Pembunuh Satu Keluarga Mungkin Dibatalkan, Ini Sebabnyaâ€, detikNews, Berita Jawa Timur, 31/12/2019, diakses pada tanggal 17 Februari 2020.
Ita Lismawati F. Malau, “Rentetan Kasus Hukum Freddy Budiman si Gembong Narkobaâ€, Viva News,Berita, 30/9/2010, diakses pada tanggal 02 Februari 2020.