Keadilan Restoratif sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan
Main Article Content
Abstract
The purpose of this study was to determine the process of restorative justice in the settlement of criminal acts of Article 352 of the Criminal Code in terms of the Regulation of the Indonesian National Police Number 8 of 2021 concerning the Handling of Crimes Based on Restorative Justice. Empirical juridical research methods. The conclusion of the implementation of restorative justice at the Sarolangun Police Station has been carried out and refers to the Regulation of the Indonesian National Police Number 8 of 2021 concerning the Handling of Crimes Based on Restorative Justice, but not all minor crimes are carried out with restorative justice because this can be realized when an agreement is reached by both parties. if it cannot be resolved in a restorative manner, the case is transferred to the prosecutor's office. Suggestions with the regulation of the head of the police force are expected to be able to carry out restorative justice to avoid short-term criminal penalties and in the future a law can be passed which specifically regulates the limits of compensation that can be submitted by victims to perpetrators because this is to maintain legal certainty and investigators further optimizing socialization to the public that restorative justice can be an effort in resolving minor crimes
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses dari keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana Pasal 352 KUHP ditinjau dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode penelitian yuridis empiris. Kesimpulan pelaksanaan keadilan restoratif di polres sarolangun sudah dilaksanakan dan mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, tetapi tidak semua tindak pidana ringan dilakukan secara keadilan restoratif karena hal tersebut dapat terwujud ketika tercapai kesepakatan kedua belah pihak jika tidak bisa diselesaikan secara keadilan restoratif maka perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan. Saran dengan adanya peraturan kepala kepolisian ini diharapkan untuk bisa melakukan keadilan restoratif untuk menghindari penjatuhan pidana jangka pendek serta kedepannya dapat disahkan undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai batasan ganti rugi yang dapat diajukan oleh korban terhadap pelaku karena hal ini untuk mempertahankan kepastian hukum dan penyidik lebih mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat bahwa keadilan restoratif dapat menjadi upaya dala penyelesain tindak pidana ringan.
Â
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana. UU Nomor 8 Tahun 1981. LNRI Tahun 1981 nomor 76. TLNRI Nomor
Republik Indonesia. Undang-undang Tentang kepolisian. UU Nomor 2 tahun 2002. LNRI tahun 2002 nomor 2, TLNRI nomor 4168.
Republik Indonesia. Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Secara Keadilan Restoratif.
Buku
Chazawi, Adami, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Cet. Ke-3, Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2004.
Asikin, Zainal. Pengantar Tata Hukum Indonesia, Cet. Ke-2, Raja Grafindo.Jakarta. 2013.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum, Cet. Ke-4, Liberty Yogyagakarta, Yogyakarta. 2002.
Jurnal
Najemi, Andi dan Usman “Mediasi Penal di Indonesia: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukumnyaâ€, Undang Jurnal Hukum, Vol 1 No1 https://www.ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/17.
Nurhaliza, Rina, Herry Liyus dan Dheny Wahyudi. “Pelaksanaan Kesepakatan Diversi pada Tingkat Penyidikan dalam Sistem Peradilan Anakâ€, PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol. 1 No. 1, 2020. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8097.
Zilvia, Rahmi dan H. Haryadi “Disparitas Pidana Terhadap Pelaku Kasus Tindak Pidana Penganiayaanâ€. PAMPAS: Journal of Criminal Law. Vol. 1, No. 1, 2020, http://online-joernal.unja.ac.id/pampas/article/view/8271.