Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penghentian Penuntutan Melalui Kompensasi dan Restitusi

Main Article Content

Lukas Permadi Orlando Beremanda
Hafrida
Elizabeth Siregar

Abstract

This article aims to analyze the principle of restorative justice in ending prosecution through compensation and restitution. The involvement of victims and perpetrators of criminal acts determines the success or failure of the termination of prosecution based on restorative justice. The interests of both parties must be equal and balanced. This type of research is normative juridical research. The results of the study show that the provision of compensation and restitution is a manifestation regarding the state's obligation to assist individuals who are the victims of crimes. The failure to terminate the prosecution based on restorative justice is due to the failure to reach an agreement on compensation, where the victim often asks for compensation so large that the perpetrators of criminal acts are unable to pay it. When the state should protect the interests of the perpetrators of criminal acts, The government must protect the victims' interests by providing compensation and restitution. With the provision of compensation and restitution, it is hoped that it will increase the success of ending prosecution based on restorative justice.


Abstrak


Artikel ini bertujuan untuk menganalisis mengenai prinsip keadilan restoratif dalam penghentian penuntutan melalui kompensasi dan restitusi. Keterlibatan pihak korban dan pelaku tindak pidana sangat menentukan berhasil atau tidaknya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kepentingan kedua pihak perlu seimbang serta sama. Jenis penelitian merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian kompensasi dan restitusi merupakan wujud tanggung jawab negara pada warga negara dimana jadi korban tindak pidana. Tidak tercapainya penghentian tuntutan didasarkan keadilan restoratif disebabkan tidak tercapainya kesepakatan ganti kerugian, dimana pihak korban selalu minta ganti kerugian sangat besar sehingga pelaku tindak pidana tidak sanggup untuk membayarnya. Harusnya saat negara melindungi kepentingan pelaku tindak pidana maka harusnya negara pun menjamin kepentingan pihak korban dari kompensasi dan restitusi. Dengan adanya pemberian kompensasi serta restitusi diharap bisa meningkatkan keberhasilan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Beremanda, L. P. O., Hafrida, H., & Siregar, E. (2023). Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penghentian Penuntutan Melalui Kompensasi dan Restitusi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(2), 277-287. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i2.26483
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018.

Repulik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022.

Republik Indonesia, Peraturan Kejaksaan Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.

Buku

Atmasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionalisme, Jakarta: Bina Cipta, Jakarta, 1996.

Setiadi, Edi dan Kristian. Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, 2017.

Waluyo, Bambang. Penyelesaian Perkara Pidana Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif, Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Jurnal

Akbar, Muhammad Fatahillah. Pembaharuan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol.51 No.2, 2022, file:///C:/Users/Lenovo/Downloads/40526-149808-1-PB.pdf.

Andriyanti, Eka Fitri. Urgensitas Implementasi Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Education And development, Vol.8 No.4, 2020, https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/2175/1132.

Anisya, Adinda Farah, Hafrida, dan Erwin. Studi Perbandingan Penuntutan Perkara Pidana Dalam Perspektif Sistem Pembuktian Menurut Hukum Acara Pidana Indonesia dan Thailand, Pampas Journal Of Criminal Law, Vol.2 No.3, 2021, https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/14876/12552.

Arofa, Endi. Penghentian Penuntutan Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Restorative Justice, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol.7.No.2,.2020,.http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/SKD/article/view/9216/5821.

Hafrida dan Helmi. Perlindungan Korban Melalui Kompensasi Dalam Peradilan Pidana Anak, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol.5 No.1, 2020, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/16/125.

Hafrida. Restorative Justice In Juvenile Justice To Formulate Integrated Child Criminal Court, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.8 No.3, 2019, https://jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/277/220.

Wulandari, Cahya. Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jurnal Jurisprudence, Vol.10, No.2, 2020, http://journals.ums.ac.id/index.php/jurisprudence/article/view/12233/6515.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>