Pencegahan Kejahatan Terhadap Cybercrime
Main Article Content
Abstract
This article aims to find out and understand about cybercrime prevention and analyze the constraints of the implementation of cybercrime prevention in the Jambi Regional Police Jurisdiction. The results of this study show that: 1. Prevention of cybercrime by jambi police there are various forms of prevention consisting of cyber patrols, online education, through instagram accounts, twitter @ccicjambi and also actions in the form of education carried out offline through leaflets and tron videos, direct reprimands through social media, take down, legal action. 2. As for cybercrime prevention has not run optimally than the prevention and enforcement carried out by the Jambi Regional Police, this is due to the lack of personnel than the Jambi Subdit Cyber Police Ditreskrimsus itself. Author's advice to law enforcement officials 1. Polda Jambi is expected to recruit many experts in the field of Information Technology or IT and increase cyber patrols, cyber education, direct reprimands, take downs, and legal actions consistently and must be better in conducting offline and online education. 2. Jambi Police must pay attention to repressive measures to cybercrime perpetrators in order to provide a deterrent effect and ensure legal certainty to victims.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai Pencegahan cybercrime dan menganalisis mengenai kendala pelaksanaan Pencegahan cybercrime di Wilayah Hukum Polda Jambi. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa: 1. Pencegahan cybercrime oleh Polda Jambi terdapat berbagai bentuk pencegahan terdiri dari patroli siber, edukasi online, melalui akun instagram, twitter @ccicjambi dan juga tindakan berupa edukasi yang dilakukan secara offline melalui selebaran maupun video tron, teguran langsung melalui sosial media, take down, tindakan hukum. 2. Adapun pencegahan cybercrime belum berjalan dengan maksimal dari pada pencegahan serta penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi hal ini disebabkan oleh kurangnya personil daripada Ditreskrimsus Polda Jambi Subdit siber sendiri.
saran penulis kepada aparat penegak hukum 1. Polda Jambi diharapkan dapat merekrut banyak tenaga ahli dibidang Information Technology atau IT serta meningkatkan lagi patroli siber, edukasi siber, teguran langsung, take down, dan tindakan hukum secara konsisten serta harus lebih baik lagi dalam melakukan edukasi offline maupun online. 2. Polda Jambi harus memperhatikan tindakan represif kepada pelaku cybercrime guna untuk memberikan efek jera serta menjamin kepastian hukum pada korban.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.
Republik Indonesia Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008.
Republik Indonesia Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.
Buku
Alam, A.S. dan Amir Ilyas. Kriminologi Suatu Pengantar Edisi Pertama. Jakarta: Kencana, 2018.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
Endeshaw, Assafa. HukumE-commerce dan Internet Dengan Fokus di Asia Pasifik, Cet. Ke-1, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Nasrullah, Rulli. Teori dan Riset Media Siber (cybermedia) cetakan ke-2 . Jakarta: Kencana, 2016.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2008.
Martha, Aroma Elmina. Perempuan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia dan Malaysia. Yogyakarta: FH UII Press, 2012.
Jurnal
Hafrida, H., & Helmi, H., “Perlindungan Korban Melalui Kompensasi Dalam Peradilan Pidana Anakâ€, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 5, No. 1, (2020).
Internet
Surat Edaran (SE) No.SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudukan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---IV-P3DI Februari-2021-209.pdf. diakses 03/03/2022