Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Dari Kejahatan Seksual Secara Online (Cyber Harassment)
Main Article Content
Abstract
Along with the development of technological advances in the present as well fueled development modes of crime. One of them is a sexual crime that frequent occurrence over the internet or online application and social media. That is not a simply deceit, but also can causes sexual traps and sexual harassment in online then harms victims. This study will focus on legal protection aspects towards women of Online Sexual Crimes (Cyber Harassment). This is normative legal research which will examine blankness of norm, obscurity of norm and discrepancy of norm. Method of this study used study of literature and focus on particularize of positive criminal law in Indonesia. Purpose of this study is for researching how far Indonesian criminal law policy in protecting women from sexual crime that happened in online. Formulation of the problem in this study are how online sexual crime in perspective rules of legislation in Indonesia and how legal policy regulation of sexual crime into to the ahead.
Abstrak
Seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi di masa sekarang juga memicu berkembangnya modus-modus kejahatan. Salah satunya adalah Kejahatan Seksual yang marak terjadi melalui internet atau aplikasi online dan sosial media. Tidak hanya penipuan, tetapi juga dapat menimbulkan jebakan-jebakan seksual dan pelecehan seksual secara online yang membahayakan korban. Dalam penelitian ini akan berfokus pada aspek perlindungan hukum terhadap perempuan dari kejahatan seksual online (cyber harassment). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang akan meneliti kekosongan norma, kekaburan norma dan kesenjangan norma. Metode penelitian ini menggunakan studi literatur dan berfokus meneliti hukum pidana positif di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti seberapa jauh kebijakan hukum pidana di Indonesia dalam melindungi wanita dari kejahatan seksual yang terjadi secara online. Rumusan masalah didalam penelitian ini adalah bagaimana kejahatan seksual online dalam perspektif peraturan perundangan di Indonesia dan bagaimana kebijakan hukum pengaturan kejahatan seksual ke depannya
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Nomor 19 Tahun 2016.
_______________________. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
_______________________. Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Nomor 12 Tahun 2022.
_______________________. Undang-Undang tentang Peraturan Tentang Hukum Pidana (KUHP), Nomor 1 Tahun 1946.
_______________________. Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Nomor 1 Tahun 2023.
_______________________. Undang-Undang tentang Pornografi, Nomor 44 Tahun 2008.
_______________________. Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Nomor 31 Tahun 2014.
United States Violence Against Women Act.
Buku
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Konsep KUHP Baru. Cetakan Kesatu. Kencana Prenadamedia Grub, Jakarta, 2008.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana Media Group, Jakarta, 2007.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni, Bandung, 1981.
Jurnal
Fadillah A., Fatma RZ., dan Zihan TMF. “Konstruksi Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online Di Indonesiaâ€, Jurnal Lex Renaissan, Volume 6 No. 4 (2021). Hlm. 786, https://journal.uii.ac.id.
Hafrida. “Pro Kontra Sanksi Kebiri Kimia: Sanksi Yang Progresif Atau Primitif?â€. Indonesia Criminal Law Review, Volume 1 No. 1 (2021). Hlm. 12, https://scholarhub.ui.ac.id.
United States Violence Against Women Act. https://www.justice.gov