Fenomena Pencurian dengan Kekerasan di Masa Pandemi Covid 19: Mampukah Hukum Bekerja ?
Main Article Content
Abstract
The crime of theft with violence during the Covid-19 pandemic has increased, it needs thinking to overcome it. This article describes the problems of the Jambi Police's efforts in tackling the crime of theft with violence and the obstacles faced by the Jambi Police in tackling the crime of violent theft during the Covid-19 Pandemic. The method used is Juridical Empirical. The objectives are: to analyze the efforts of the Jambi Police in tackling the crime of theft with violence and the obstacles faced by the Jambi Police in tackling the crime of theft with violence during the Covid-19 Pandemic. The results in the article show that the police's efforts in tackling the crime of theft with violence during the covid-19 pandemic, the form of overcoming the crime of theft with violence in the jurisdiction of the Jambi Police is carried out with preventive and repressive efforts. Preventive efforts include patrols, socialization, and streamlining the role of the environmental security system. Although it is still not effective where there are several obstacles in its implementation, including large areas, cross-regional perpetrators, victims who do not report or are not quick to report, the community is less responsive and cooperative in providing information, does not provide complete information and is afraid to be a witness, lack of IT facilities, less personnel, other agencies are less cooperative.
ABSTRAK
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan di masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan, perlu pemikiran untuk menanggulanginya. Artikel ini memaparkan permasalahan tentang upaya Polresta Jambi dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kendala yang dihadapi Polresta Jambi dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di masa Pandemi Covid-19 tersebut. Metode yang digunakan yang Digunakan adalah Yuridis Empiris. Tujuannya adalah: untuk menganalisa upaya Polresta Jambi dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kendala yang dihadapi Polresta Jambi dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di masa Pandemi Covid-19. Hasil dalam artikel menunjukan bahwa upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di masa pandemi covid-19, bentuk penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polresta Jambi dilakukan dengan upaya preventif dan represif. Upaya preventif meliputi patroli, sosialisasi, dan mengefektifkan peran sistem keamanan lingkungan. Walau masih belum efektif dimana terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya, antara lain wilayah luas, pelaku lintas daerah, korban tidak melapor atau kurang cepat melapor, masyarakat kurang responsif dan kooperatif dalam memberikan keterangan, tidak memberikan keterangan seutuhnya dan takut dijadikan saksi, kurang sarana IT, personil kurang, instansi lain kurang kooperatif.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Buku
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana Cetakan IV, PT. Alumni, Bandung, 2010.
Yulia, Rena. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Yogyakarta, 2010.
Jurnal
Mamluchah, Laila dan Nafi’ Mubarok. “Peningkatan Angka Kejahatan Pencurian Pada Masa Pendemi Dalam Tinjauan Kriminologi dan Hukum Pidana Islam,†Jurnal Hukum Pidana Islam UIN Sunan Ampel, Vol. 6, No. 1, 2020. jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/HPI/article
Ostin, Biladi. “Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Kota Palembangâ€, Jurnal Skripsi, Universitas Sriwijaya Palembang, 2019. journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article
Wawancara
Wawancara dengan Bapak Esa Septa Aliyuha Pratama, S.Tr.K. selaku Ketua Sat Reskrim Polresta Jambi, tanggal 09 April 2021.
Wawancara dengan Bapak Esa Septa Aliyuha Pratama, S.Tr.K. selaku Ketua Sat Reskrim Polresta, tanggal 09 April 2021.
Wawancara dengan Bapak Lukman yaitu Warga Sekitar Polresta Jambi, tanggal 27 Juli 2021.
Wawancara dengan Bapak Yuliandi selaku Anggota Sat Reskrim Polresta Jambi, tanggal 09 April 2021.