Pengaturan Pidana Terhadap Kejahatan Perundungan di Institusi Pendidikan Saat ini
Main Article Content
Abstract
The purpose of this research is to find out and analyze the current regulation of bullying crimes in educational institutions. The formulation of the problem in this research is: how is the current regulation of bullying crimes in educational institutions. This research was written using a normative juridical research type, which includes examining legal conflicts, legal vacuums, or ambiguity of norms. The results of the research note that currently Indonesia does not have regulations that specifically regulate the crime of bullying in educational institutions, some regulations related to bullying crimes in educational institutions currently have many weaknesses so that to identify an act that is included in bullying or not, use several the formulation policy namely the Criminal Code, Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 20222 concerning Child Protection, Law Number 19 of 2016 regarding Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions.
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan terhadap kejahatan perundungan di institusi pendidikan saat ini. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah: bagaimanakah pengaturan terhadap kejahatan perundungan di institusi pendidikan saat ini. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yang meliputi penelaahan konflik hukum, kekosongan hukum, atau kekaburan norma . Hasil penelitian diketahui bahwa saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur secara khusus mengenai kejahatan perundungan di institusi pendidikan beberapa regulasi yang dikaitkan dengan kejahatan perundungan di Institusi pendidikan saat ini memiliki banyak kelemahan sehingga untuk mengidentifikasikan suatu perbuatan tersebut termasuk ke dalam perundungan atau bukan maka menggunakan beberapa kebijakan formulasi yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20222 Tentang Perlindungan Anak , Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 127.
Republik Indonesia, Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.
Republik Indonesia, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235, sebagaimana telah 79 diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.
Republik Indonesia, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952.
Buku
Adami Chazawi, dan Ardi Ferdian. Tindak Pidana Informasi dan TRansaksi Elektronik. Bayumedia Publishing, Malang, 2017. hlm. 152.
C. Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan . Prenada Media, Jakarta, 2018, hlm. 68.
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Jurnal
Asnawi, “Pengaruh Perundungan Terhadap Perilaku Mahasiswaâ€, Jurnal Sinestesia, Volume 9, Nomor 1, 2019. https://sinestesia.pustaka.my.id
Heti Novita, Sari dkk, “Perilaku Bullying yang Menyimpang dari Nilai Pancasila Pada Siswa Sekolahâ€, Jurnal Kewarganegaraan, Volume 6, Nomor 1,2022.
Husmiati Yusuf, Fahrudin, “Perilaku Bullying: Asessmen Multidimensi dan Intervensi Sosialâ€, Jurnal Psikologi Undip, Volume 11 Nomor 2, 2012. https://ejournal.undip.ac.id.
Hatta, Muhammad. “Tindakan Perundungan (Bullying) Dalam Dunia Pendidikan Ditinjau Berdasarkan Hukum Pidana Islamâ€, Jurnal Miqot, Volume 41, Nomor 2, 2017. https://media .neliti.com
Rozaliyani A dkk, “Bullying (Perundungan) di Lingkungan Pendidikan Kedokteranâ€, Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, Volume 3 Nomor 2, 2019. https://scholar.ui.ac.id/en/publications/
Internet
Liputan 6, Kasus Ospek Minum Air Ludah DPR Usul Bentuk Unit Pelaporan Bullying, di akses pada 20 Mei 2022, dari https://m.liputan6.coM
Maria Advianti, Indonesia Peringkat Tertinggi Kasus Kekerasan di Sekolah, diakses pada 20 Mei 2022, dari kpai.go.id.