Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Main Article Content

Nurroffiqoh Nurroffiqoh
Herry Liyus
Aga Anum Prayudi

Abstract

The purposes of this study are to find out the factors that cause the occurrence of a criminal act of theft with weights and to find out how the form of efforts to overcome the crime of theft by weighting in the Bungo Police Legal Area. The research method used is empirical juridical. The results of this study indicate that the factors that cause the occurrence of the crime of theft with weights in the Bungo Police Legal Area are as follows: Internal factors from outside, namely: Economic factors, The influence of friends, factors from within oneself, namely: The existence of evil intentions, opportunity or negligence victim. As well as countermeasures against the occurrence of criminal acts of theft with weights in the Bungo Police Legal Area in the form of preventive and repressive efforts. Preventive efforts are patrols at hours and areas that are considered prone to theft as well as socialization or legal counseling to village communities, and repressive efforts, namely by taking action in accordance with legal processes and mechanisms that apply to perpetrators of theft crime with weight in the Territory Bungo Police Law.


ABSTRAK


Tujuan penelitian  ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab dari terjadinya suatu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan mengetahui bagaimana bentuk upaya dari penanggulangan  terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Wilayah Hukum Polres Bungo. Metode penelitian yang digunakan adalah  yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor  yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Wilayah Hukum Polres Bungo adalah sebagai berikut: faktor Intern  dari luar, yaitu: Faktor ekonomi, Pengaruh teman, faktor dari dalam diri sendiri yaitu: Adanya niat jahat, kesempatan atau kelalaian korban. Serta upaya penanggulangan terhadap terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Wilayah Hukum Polres Bungo berupa upaya preventif dan represif. Upaya preventif yaitu patroli pada jam-jam dan daerah-daerah yang dianggap rawan pencurian serta melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada masyarakat desa, dan upaya represif yaitu dengan melakukan penindakan sesuai dengan proses dan mekanisme hukum yang berlaku terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Wilayah Hukum Polres Bungo.   

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nurroffiqoh, N., Liyus, H. ., & Prayudi, A. A. . (2022). Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan . PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(1), 85-102. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i1.17706
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Buku

Arief, Barda Nawawi. Bungai Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), KencanaPrenada Group, Jakarta, 2008.

Atmasasmita, Romli. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama, 2013.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.

Soedjono, R. Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung, 1975.

Jurnal

Andreaz, Lucky. “Optimalisasi Patroli Satuan Sabhara Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polres Klaten†Advance In Police Science Research Journal, 1, 1, 2017. https://journal.akademi kepolisian.com/index.php/apsrj/article/view/19

Hasanah ,Uswantun dan Yulia Monita. “Sidik Jari sebagai Pendukung Alat Bukti dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana,†PAMPAS: Journal Of Criminal, 1, 3, 2020. https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/11086

Prakoso, Gilang Reno. “Optimalisasi Penyelidikan Intelijen dalam Penanggulangann Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polsek Purwokerto Timurâ€, Police Studies Review, Advances In Police Science Research, 1, 1, 2017 https://journal.akademikepolisian.com/index. php/psr/article/view/12

Prisma, Yoslinda “Optimalisasi Patroli Satuan Sabhara Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polres Pekalongan†Advances Police Science Research Journal, 1, 2, 2017. https://journal.akademikepolisian.com/index.php/apsrj/article/view/31/31

Rosul, Moh. “Peranan Polri dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan†Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 25, 9, 2019. http://riset.unisma .ac.id/index.php/jdh/article/view/3472

Sitompul, Ardiko G. M., Haryadi, Tri Iman Munandar, “Penahanan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidanaâ€, PAMPAS: Journal Of Criminal, 1, 3 2020. https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/11090

Wawancara

Wawancara dengan Aiptu Novendro, Polsek Muko-Muko Bathin VII, Kanit Reskrim Muko-Muko, Muara Bungo, Tanggal 16 Agustus 2021.

Wawancara dengan Briptu Daniel firmansyah, Polsek Bungo, Penyidik Polsek Bungo, Muara Bungo, Tanggal 26 Juli 2021.

Wawancara dengan Briptu Hendri Gunawan, Polres Bungo, penyidik Polres Bungo, Muara Bungo, Tanggal 21 Juni 2021.

Wawancara dengan Iptu Deki Junel Putra, Kanit Reskrim Polsek Pelepat, Muara Bungo, tanggal 27 Agustus 2021.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>