Penggunaan Sidik Jari dalam Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian
Main Article Content
Abstract
The purpose of this study is to find out and aware of the process of using fingerprints in uncovering criminal acts of theft which are carried out for investigations in the jurisdiction of Polresta Jambi and to find out and realize the effectiveness of fingerprints as a supporter of the investigation process which is used as evidence in cases of criminal acts of theft in the jurisdiction Polresta Jambi. With many cases of theft with violence and weighting, the use of fingerprints in Polresta Jambi to revealing a crime of theft is because fingerprints are very accurate. With the use of fingerprints, the investigation process can be easier compared to other evidence, if fingerprints are found as initial evidence, the investigators just need to process the fingerprints and the identity of the owner of the fingerprint will be seen immediately, then the investigators just need to look for the person whose identity and known as suspected of being the perpetrator of the crime of theft. The effectiveness of Polresta Jambi has been very effective, it can be seen from the 27 cases that occurred from 2017-2020, It will be revealed using fingerprints as initial instructions because they were supported by sophisticated tools in which the tools were directly sent from the central INAFIS in Indonesia. Jakarta, so it does not take long time to process the fingerprints.
Abstrak
Tujuan Penelitian Untuk mengetahui dan menyadari proses penggunaan sidik jari dalam mengungkap tindak pidana pencurian yang dilakukan untuk penyidikan di wilayah hukum polresta jambi serta untuk mengetahui dan menyadari efektivitas sidik jari sebagai pendukung proses penyidikan yang dijadikan alat bukti dalam perkara tindak pidana pencurian di wilayah hukum polresta jambi. Dengan banyak kasus pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, penggunaan sidik jari ini yang dilakukan oleh Polresta Jambi dalam mengungkapkan suatu tindak pidana pencurian karena sidik jari sifatnya sangat akurat. Dengan penggunaan sidik jari ini, maka proses penyidikan bisa lebih mudah dibanding dengan alat bukti lain, apabila sudah ditemukan sidik jari sebagai barang bukti awal, maka penyidik tinggal mengolah sidik jari tersebut dan akan terlihat langsung identitas pemilik sidik jari tersebut, lalu penyidik tinggal mencari orang yang sudah diketahui identitasnya itu yang di duga sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Dan Efektivitasnya sendiri, untuk Polresta Jambi sudah sangat efektif terlihat dari 27 kasus yang terjadi dari tahun 2017-2020 semuanya terungkap dengan menggunakan sidik jari sebagai petunjuk awal karena didukung alat-alat yang canggih yang mana alat-alat tersebut langsung di kirim dari INAFIS pusat di Jakarta, sehingga untuk mengolah sidik jari tersebut tidak memakan waktu yang lama.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Undang – Undang Dasar 1945
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang – Undang No 22 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Buku
Chazawi, Adami, Ferdian. Tindak pidana pemalsuan, Jakarta, Rajawali pers, 2014.
Eddy O.S. Hiariej. Evidence, Teori & Hukum Pembuktian. 2012. Penerbit : Erlangga.jakarta.
Effendi, Tolib, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana Perkembangan dan Pembaruhuan di Indonesia, Setera Press, Malang, 2014
Fuady, Munir. teori hukum pembuktian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Gumilang.A, Kriminalistik, Angkasa, Bandung 1991,
Harahap, M. Yahya. Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, edisi kedua, Sinar Grafika Jakarta, 2016.
Harahap, M. Yahya, Pembahasan dan Penerapan KUHAP Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Cet. 13, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafik, Jakarta 2006.
Poernomo, Bambang. pokok – pokok tata acara peradilan pidana Indonesia dalam undang – undang RI No.8 Tahun 1981, Penerbit : liberty, Yogyakarta.
RM, Suharto. penuntutan dalam praktek peradilan, sinar grafika, Jakarta, cetak pertama.
Sasangka, Hari, Lily Rosita, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Soesilo, R. “Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminilâ€, Karya Nusantara, Bandung, 2021.
Soesilo.R, ilmu Penyedikan Kejahatan, Karya Nusantara, Bandung, 1989.
Soekanto, Soerjono “Ringkasan metodologi penelitian hukum empiris†Penerbit IND-IITL.CO. Jakarta 1990.
Wisnubroto.Ali, Praktek Peradilan Pidana (Proses Persidangan Perkara Pidana), PT. Galaxy Puspa Mega, Jakarta, 2002.
R N, Afiah, Barang Bukti dalam Proses Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 1989.
Jurnal
Ante, Suanti, “Pembuktian dan Putusan Pengadilan Dalam Acara Pidanaâ€, eJurnal Lex Crimen, Vol 2, No. 2. 2013, hlm. 3. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen
Artadana.Made Gede, “Peran Sidik Jari dalam Mengungkap Pelaku Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan Polda Baliâ€, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 4, No. 4, Tahun 2015. Made Gede Artadana, “Peran Sidik Jari dalam Mengungkap Pelaku Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan Polda Baliâ€, Jurnal Magister Hukum Udayana, (udayana Master Law Journal), [S.I], V. 4, N.4, dec. 2015, ISSN 2502-3101. <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/18749 doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2015.v04.i04.p11
Daniaty, Rahma Daniaty, Mengkaji Kembali Peran dan Fungsi Polri Dalam Era Reformasi, hlm. 77.
https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/THK/article/download/855/pdf
Hafrida “ perekaman proses persidangan pada pengadilan negri di tinjau dari aspek hukum acara pidana†jurnal ilmu hukum, vol 5, 2014. https://scholar.google.co.id/citations?user-xT8MpblAAAAJ&hl-id#d-gs_md_cita-d&u-%2Fcitations%3Fview_op%3Dview_citation%26hl%3Di%26user%3DxT8MpblAAAAJ%26citation_for_view%3DxT8MpblAAAAJ%3ANMxIIDI6LWMC%26tzom%3D-420
Handayani, Noffan Widyayoko, Henny Wuryandari, Sukhamdi, I Yusdan Ibnuza Mahany, Tim Pokja Lemdiklat Polri T.A. 2018, “IDENTIFIKASI KEPOLISIAN†Lembaga Pendidikan dan pelatihan kepolisian (2018). https://lemdik.polri.go.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=5076&bid=307
Hasanah, Uswatun. Yulia Monita “Sidik Jari sebagai Pendukung Alat Bukti dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana†Vol. 1 No. 3 (2020). https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/11086
Inafis, Agung, “Peran INAFIS dalam Identifikasi TKPâ€, https://www.kompasiana.com.
Kabib Nawawi, “Progresifitas Polisi Menuju Polisi Profesionalâ€, Inovatif Jurnal Ilmu Hukum, Vol 2, Tahun 2010. https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/202
Komarinski, Peter “AUTOMATED FINGERPRINT IDENTIFICATION SYSTEMS (AFIS)â€, California Elsevier Academic Press, 2005. https://vdoc.pub/download/automated-fingerprint-identification-systems-3d8c6q9o9e8g
Lasmadi, Sahuri “PENGATURAN ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA DUNIA MAYA†Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, 2014. https://www.neliti.com/publications/43274/pengaturan-alat-bukti-dalam-tindak-pidana-dunia-maya
Monita, Yulia. Dheni Wahyudi, “Peranan Dokter Forensik Dalam Pembuktian Perkara Pidana†Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 7, (2013). https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/2188
Sari, Meli Indah. Hafrida, “Penerapan Pidana Penjara Sebagai Pengganti Pidana Denda dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika†Vol. 1 No. 1 (2020). https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/8260/9883
Subaidi, “Keabsahan Sidik Jari Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Perspektif Hukumâ€, Cendekia Jurnal Studi Keislaman, Vol. 2, No. 2, Tahun 2018,https://ejurnal.staiha.ac.id/index.php/cendekia/article/view/31
Internet