Penggunaan Saksi Mahkota (Kroongetuige) dalam Pembuktian di Persidangan Terhadap Tindak Pidana Narkotika
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui penggunaan saksi mahkota (Kroongetuige) dalam pembuktian di persidangan dan Kekuatan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana narkotika. Dengan menggunakan metode yuridis normative, Artikel ini menunjukkan penggunaan saksi mahkota (kroongetuige) dalam pembuktian di persidangan terhadap tindak pidana narkotika diterapkan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil dalam perkara penyertaan, dan berkas perkara telah dipisah, serta terdapat kekurangan alat bukti keterangan saksi yang mengetahui secara terperinci tindak pidana yang dilakukan bersama-sama dan penggunaan saksi mahkota tergantung dari kebijakan hakim dan kekuatan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana narkotika mempunyai nilai kekuatan pembuktian apabila saksi mahkota dinyatakan sah sebagai alat bukti keterangan saksi dengan memberikan keterangan didepan persidangan dan telah disumpah terlebih dahulu serta keterangan yang diberikan bersesuaian dengan keterangan saksi lain maupun alat bukti lain serta ditambah dengan keyakinan hakim.
ABSTRACT
The purpose of this article is to study the Use of the Crown Witness (Kroongetuige) in Proof in Trials Against Narcotics Crimes. How to use the Crown Witness (Kroongetuige) in Proof in Trial Against Narcotics and How the Strength of the Crown Witness Uses Evidence in Proving Narcotics Crimes. The research method used is a normative juridical method with agreement, conceptual agreement and case access. This article discusses the use of crown witnesses (kroongetuige) in evidence in trials of narcotic crimes applied to search for and obtain material truth in inclusion cases, and forged cases posted, and also the reporting tools for complaints that are used together and the use of crowns depending the judge's policy and the power of the crown as evidence in proving narcotics crime has a value of proof power. Having fun with other statements besides evidence is also added to the judge's conviction.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Buku
Alfitra. Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi Di Indonesia. Raih Asa Sukses, Jakarta, 2012.
Chazawi, Adami. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. P.T. Alumni, Bandung, 2008.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Jurnal/Majalah Ilmiah
Ante, Susanti. “Pembuktian Dan Putusan Pengadilan Dalam Acara Pidanaâ€. Lex Crimen, Vol 2 No. 2, 2013.
Nugroho, Bastianto. “Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut Kuhapâ€. Jurnal Hukum Yuridika, Vol 32 No. 1, 2017.
Setiyawan, Wahyu Beny Mukti. “Analisis Keberadaan Saksi Mahkota Dalam Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen Sebagai Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)â€. Jurnal Serambi Hukum, Vol 10 No. 02, 2017.
Usman dan Andi Najemi. “Mediasi Penal di Indonesia: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukumnyaâ€. Jurnal Hukum, Vol 1 No. 1, 2018.